Kamis, 4 Jun 2026
light_mode

Usai Menyerahkan Diri ke KPK, MIO Indonesia Apresiasi Sikap Kooperatif Silmy Karim

  • account_circle Tata Rusmanto
  • calendar_month 3 jam yang lalu
  • print Cetak

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim akhirnya menyerahkan diri kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sebelumnya dikabarkan tengah dicari untuk kepentingan pemeriksaan dalam perkara dugaan korupsi yang menyeret sejumlah pejabat di lingkungan keimigrasian.

JAKARTA, HITV— Penyerahan diri tersebut mendapat perhatian dari berbagai kalangan, termasuk organisasi pers MIO Indonesia.

Ketua Umum MIO Indonesia, AYS Prayogie, menilai langkah Silmy Karim untuk datang dan memenuhi proses hukum merupakan sikap yang patut diapresiasi sebagai bentuk penghormatan terhadap penegakan hukum.

“Ketika seseorang memilih untuk kooperatif dan menyerahkan diri kepada aparat penegak hukum, itu menunjukkan adanya tanggung jawab moral sebagai pejabat publik. Daripada menghindar atau menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat, lebih baik menghadapi proses hukum secara terbuka. Itu adalah sikap ksatria yang patut dihargai,” ujar Prayogie, Kamis (4/6/2026).

Menurutnya, dalam negara hukum setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, termasuk pejabat negara. Oleh karena itu, proses yang tengah dilakukan KPK harus dihormati dan diberikan ruang untuk berjalan secara profesional, objektif, serta bebas dari intervensi pihak mana pun.

Kasus ini mencuat setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2–3 Juni 2026 yang menjerat belasan orang. Salah satu nama yang telah disebut dalam proses tersebut adalah Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah, terkait dugaan suap dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Penyidik KPK kini disebut akan mendalami berbagai pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut, termasuk meminta keterangan dari Silmy Karim.

Prayogie menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh dipandang semata sebagai upaya menghukum pelaku. Lebih dari itu, pemberantasan korupsi merupakan langkah penting untuk menyelamatkan hak-hak rakyat yang selama ini sering menjadi korban dari praktik penyalahgunaan kewenangan.

“Korupsi bukan sekadar kejahatan administrasi atau pelanggaran hukum biasa. Korupsi merampas hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik yang baik, pembangunan yang merata, dan kesejahteraan yang semestinya diterima rakyat. Setiap rupiah yang diselewengkan pada akhirnya adalah hak rakyat yang hilang,” tegasnya.

Ia menjelaskan, dampak korupsi tidak hanya dirasakan dalam bentuk kerugian negara, tetapi juga menimbulkan efek domino yang luas terhadap kualitas hidup masyarakat. Praktik korupsi menyebabkan anggaran pembangunan berkurang, memperlambat pelayanan publik, menghambat investasi, hingga menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Karena itu, Prayogie mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjadikan perang terhadap korupsi sebagai gerakan bersama yang melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, media massa, akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga masyarakat umum.

“Korupsi adalah musuh bersama. Tidak mungkin hanya KPK atau aparat penegak hukum yang bekerja sendirian. Dibutuhkan partisipasi seluruh elemen masyarakat untuk mengawasi, mengkritisi, dan melaporkan jika menemukan dugaan penyimpangan. Budaya antikorupsi harus menjadi bagian dari kehidupan berbangsa dan bernegara,” katanya.

Sebagai organisasi yang menaungi insan media, MIO Indonesia, lanjut Prayogie, juga memiliki tanggung jawab moral untuk terus mendorong transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi kepada publik. Pers yang independen dan profesional dinilai menjadi salah satu pilar penting dalam mengawal agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.

Ia berharap proses hukum yang sedang berlangsung dapat mengungkap perkara secara terang benderang, sekaligus menjadi momentum bagi seluruh penyelenggara negara untuk memperkuat integritas dan komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih.

“Siapa pun yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. Namun di sisi lain, asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi sampai ada putusan hukum yang berkekuatan tetap. Yang terpenting, semangat pemberantasan korupsi tidak boleh surut karena masa depan bangsa dan kesejahteraan rakyat dipertaruhkan di dalamnya,” pungkas Prayogie. (\•/)

Editor: Tim Redaksi
Sumber: Humas MIO Indonesia

  • Penulis: Tata Rusmanto

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less