Minggu, 14 Jun 2026
light_mode

LBH Dewan Adat Bamus Betawi Nilai Pernyataan Jalih Pitoeng Salah Alamat dan Berpotensi Menghakimi

  • account_circle Bai Bahthy
  • calendar_month 3 jam yang lalu
  • print Cetak

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Dewan Adat Bamus Betawi menyayangkan pernyataan Ketua Umum FORMASI, Jalih Pitoeng, yang menyeret nama Dewan Adat Bamus Betawi dalam polemik dugaan penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

JAKARTA, HITV Ketua LBH Dewan Adat Bamus Betawi, Sapto Wibowo S, SH, menilai pernyataan yang beredar di salah satu media online tersebut tidak hanya salah alamat, tetapi juga berpotensi membentuk opini publik yang menghakimi seseorang sebelum adanya proses hukum yang jelas dan berkekuatan tetap.

Saat ditemui awak media di sebuah kafe di kawasan Jakarta Selatan, Sabtu (13/6/2026), Sapto menegaskan bahwa Dewan Adat Bamus Betawi sebagai organisasi tidak memiliki keterkaitan dengan isu yang sedang berkembang terkait dugaan korupsi tata kelola MBG sebagaimana yang diberitakan.

“Judul maupun isi pemberitaan tersebut sama sekali tidak memiliki hubungan dengan Dewan Adat Bamus Betawi sebagai organisasi. Karena itu, kami mempertanyakan mengapa nama Dewan Adat Bamus Betawi dibawa-bawa dalam pemberitaan yang substansinya menyangkut dugaan yang hingga kini masih berupa isu dan belum dibuktikan melalui proses hukum,” ujar Sapto.

Menurutnya, dalam negara hukum, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan hukum dan asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi. Ia mengingatkan agar ruang publik tidak dijadikan arena untuk membangun penghakiman terhadap individu berdasarkan asumsi, spekulasi, ataupun informasi yang belum terverifikasi.

Sapto menilai sejumlah pernyataan yang disampaikan Jalih Pitoeng cenderung mengarah pada serangan personal terhadap Heikal Syafar yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Dewan Adat Bamus Betawi. Padahal, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan keterlibatan Heikal dalam perkara pidana apa pun.

“Jika ada dugaan pelanggaran hukum, tentu mekanismenya sudah jelas. Serahkan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan pembuktian. Jangan sampai seseorang diposisikan seolah-olah bersalah hanya karena namanya disebut-sebut dalam opini publik,” katanya.

Ia menambahkan, Dewan Adat Bamus Betawi menghormati setiap upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Namun, dukungan terhadap penegakan hukum tidak boleh mengabaikan prinsip keadilan dan hak-hak konstitusional setiap warga negara.

“Pemberantasan korupsi harus berjalan. Tetapi keadilan juga harus ditegakkan. Jangan sampai semangat memberantas korupsi justru melahirkan fitnah, pembunuhan karakter, dan penghakiman di ruang publik,” tegasnya.

Lebih jauh, Sapto menegaskan bahwa organisasi Dewan Adat Bamus Betawi tidak pernah menerima informasi resmi, apalagi mengetahui secara langsung tuduhan-tuduhan yang disampaikan Jalih Pitoeng terhadap salah satu pengurusnya.

Karena itu, pihaknya meminta media yang mempublikasikan pemberitaan tersebut untuk melakukan koreksi dan pencabutan (take down) terhadap konten yang dinilai merugikan nama baik organisasi maupun individu yang disebutkan di dalamnya.

“Kami memberikan waktu 3×24 jam kepada pihak terkait untuk melakukan klarifikasi dan pencabutan pemberitaan yang mencatut nama Dewan Adat Bamus Betawi tanpa dasar yang jelas. Ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman yang semakin meluas di tengah masyarakat,” ujarnya.

Sapto menegaskan bahwa langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk menghalangi kebebasan pers ataupun kritik publik, melainkan sebagai upaya menjaga objektivitas informasi dan melindungi hak-hak hukum pihak yang merasa dirugikan.

Apabila dalam tenggat waktu tersebut tidak ada itikad baik untuk melakukan koreksi, LBH Dewan Adat Bamus Betawi mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami menghormati kebebasan berpendapat. Namun kebebasan itu memiliki batas, yakni tidak boleh merugikan kehormatan, nama baik, dan hak hukum pihak lain. Jika tidak ada perbaikan maupun klarifikasi, maka kami akan menempuh jalur hukum yang tersedia,” kata Sapto.

Di akhir keterangannya, Sapto mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan fakta dan proses hukum yang objektif dalam menyikapi berbagai isu yang berkembang di masyarakat.

“Jangan sampai ruang publik dipenuhi prasangka. Biarkan hukum bekerja secara profesional. Siapa pun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Namun siapa pun yang belum terbukti, wajib mendapatkan perlindungan atas hak dan martabatnya sebagai warga negara,” tutup Sapto Wibowo. (\•/)

Editor: AYS
Sumber: HITV Banten

  • Penulis: Bai Bahthy

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengakuan Salah Satu Warga Banjarnegara, Soal Kemudahan Pengobatan Gunakan Program JKN!

    Pengakuan Salah Satu Warga Banjarnegara, Soal Kemudahan Pengobatan Gunakan Program JKN!

    • 0Komentar

    HITVberita.COM | BANJARNEGARA – Heri Fajar Hidayat atau yang kerap disapa Heri (22 tahun), merupakan warga Banjarnegara yang seringkali menggunakan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk menjalani pengobatan diri dan keluarganya. Tepat pada bulan Juni 2024, ayah Heri mengalami insiden yang mengakibatkan terjadinya luka serius pada telapak kakinya, sehingga harus segera mendapatkan penanganan medis. “Selang […]

  • GTI Kabupaten Garut Gelar Aksi Peduli Lingkungan!

    GTI Kabupaten Garut Gelar Aksi Peduli Lingkungan!

    • 0Komentar

    Garda Tipikor Indonesia (GTI) Kabupaten Garut bersama dengan para petani penggarap di Giri Awas, Cikajang, melakukan penanaman pohon di Gunung Cikuray. Kegiatan ini merupakan upaya nyata dalam rangka penghijauan kembali gunung yang gundul akibat ulah orang yang tidak bertanggung jawab. HITVBERITA.COM | GARUT – Kegiatan penanaman pohon itu dipimpin langsung oleh Ketua GTI Kabupaten Garut, […]

  • SMAN 113 Jakarta Timur Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96 Tahun 2024

    SMAN 113 Jakarta Timur Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96 Tahun 2024

    • 0Komentar

    HiTvBerita.com | Jakarta – Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96 tahun 2024 dilaksanakan dalam bentuk upacara diseluruh penjuru tanah air. Berbagai Kegiatan dalam Menyambut Hari Sumpah Pemuda ini, digelar diberbagai tempat, dan satu diantaranya dilaksanakan oleh SMAN 113 yang berlokasi di Jalan Albaidho I Kelurahan Lubang Buaya Kecamatan Cipayung Kota Jakarta Timur. Upacara Peringatan Hari Sumpah […]

  • SMP PGRI 9 Jakarta Timur, Ciptakan Profil Pelajar Pancasila Yang Disiplin dan Berkarakter

    SMP PGRI 9 Jakarta Timur, Ciptakan Profil Pelajar Pancasila Yang Disiplin dan Berkarakter

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | SMP PGRI 9 Jakarta, merupakan salah satu sekolah swasta, yang bernaung dibawah Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan (YPLP) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Abdul Rosad S.Pd, CSTMI Koordinator Lapangan Peliputan Berita Nasional Media HITV Berita.Com yang berkunjung kesekolah tersebut pada hari Selasa 16 Juli 2024, diterima langsung oleh Kepala SMP PGRI 9 Jakarta Harmi […]

  • Polres Lingga Gencarkan Patroli, Cegah Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas

    Polres Lingga Gencarkan Patroli, Cegah Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas

    • 0Komentar

    Penulis: Ruslan LGA Kepolisian Resor (Polres) Lingga bersama jajaran Polsek menggelar patroli rutin berskala besar, difokuskan untuk mencegah aksi balap liar, tawuran remaja, dan potensi gangguan kamtibmas lain yang kerap terjadi pada akhir pekan. Sabtu (27/9/2025). HITVBERITA| Lingga – Kapolres Lingga, AKBP Dr. Pahala Martua Nababan, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan, kegiatan ini merupakan bentuk kesiapsiagaan […]

  • Hari Kedua Pasca Pendaftaran, Dua Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mendaftar ke KPU Purwakarta

    Hari Kedua Pasca Pendaftaran, Dua Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mendaftar ke KPU Purwakarta

    • 0Komentar

    Komisioner KPU Kabupaten Purwakarta saat menggelar Press Conference. (dok/foto/raffa) HiTvBerita.COM | Purwakarta – Tepat dihari kedua pasca dimulainya pendaftaran di Sekretariat KPUD Purwakarta, yang beralamat di Jalan Veteran, Gang Flamboyan, Kelurahan Negri Kaler, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Dua pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Purwakarta yakni masing-masing pasangan Anne Ratna Mustika-Budi Hermawan […]

expand_less