Minggu, 19 Apr 2026
light_mode

Kang Cecep Desak Klarifikasi Ormas Cikancung Terkait Intimidasi Wartawan

  • account_circle Abdul Hapid
  • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
  • print Cetak

Ketua MIO DPD Kabupaten Garut, Kang Cecep Dedi Supriadi, mengecam larangan peliputan oleh oknum Ormas Cikancung di desa-desa Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung, karena dinilai melanggar kemerdekaan pers dan tidak berdasar hukum.

GARUT | HITV –  Pernyataan oknum organisasi kemasyarakatan (Ormas) Cikancung yang melarang wartawan melakukan peliputan di desa-desa wilayah Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung, menuai kecaman luas. Ketua Organisasi Pers Media Independen Online Indonesia (MIO) DPD Kabupaten Garut, Kang Cecep Dedi Supriadi, menegaskan bahwa sikap tersebut melanggar prinsip kemerdekaan pers dan tidak memiliki dasar hukum.

“Organisasi kemasyarakatan tidak punya kewenangan sedikit pun untuk menilai, mengklasifikasi, apalagi melarang wartawan melakukan peliputan. Itu bukan wilayah mereka,” ujar Kang Cecep, Kamis (22/1/2026).

Menurutnya, penyebutan istilah “wartawan tidak benar” yang disampaikan ke ruang publik merupakan tuduhan serius dan berbahaya.

“Kalimat itu menciptakan stigma, membuka ruang konflik, dan bisa menjadi pemicu langsung terjadinya penghalangan kerja jurnalistik di lapangan. Ini jelas tidak bisa ditoleransi dalam negara demokratis,” katanya.

Hak Konstitusional Pers

Kang Cecep menekankan bahwa desa adalah ruang publik, bukan wilayah kekuasaan kelompok tertentu. Aktivitas peliputan di desa justru menjadi bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap transparansi pemerintahan dan penggunaan anggaran publik.

“Desa bukan zona gelap. Informasi publik di desa wajib terbuka, dan pers punya hak konstitusional untuk meliputnya,” tegasnya.

Ia menambahkan, jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, jalur penyelesaiannya sudah diatur dalam undang-undang melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan Dewan Pers.

“Bukan main larang, bukan main ancam,” ujarnya.

Soroti Permasalahan Desa

Kang Cecep juga menyoroti pernyataan Ormas Cikancung yang menyebut “Permasalahan yang ada di desa-desa teu beres-beres”. Menurutnya, pernyataan tersebut justru menunjukkan adanya persoalan serius di desa-desa Kecamatan Cikancung yang perlu perhatian khusus dari pemerintah.

“Ini perlu perhatian khusus dari pemerintah. Kami meminta Ormas Cikancung untuk klarifikasi dan menarik pernyataan tersebut. Kami juga meminta pemerintah untuk mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang menghalangi kerja jurnalistik,” tutup Kang Cecep.

Landasan Hukum

Mengacu pada Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, Pasal 18 ayat (2) dan (3), setiap pihak yang dengan sengaja menghalang-halangi atau memaksa wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik dapat dikenai sanksi Pidana penjara paling lama 2 tahun dan Denda paling banyak Rp500 juta

Dengan demikian, tindakan intimidasi terhadap wartawan bukan hanya pelanggaran etika, tetapi juga tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum jelas. (tr)

  • Penulis: Abdul Hapid

Rekomendasi Untuk Anda

  • Пуш Gaming: данные о бренде и лучших игровых автоматах в сети казино

    Пуш Gaming: данные о бренде и лучших игровых автоматах в сети казино

    • 0Komentar

    Пуш Gaming: данные о бренде и лучших игровых автоматах в сети казино Слоты для интернет-казино выпускают десятки разработчиков из всех уголков мира. В категорию наивысших известных производителей входит фирма Push Gaming, основанная в английской столице в 2010 году выпуска. Софт поставщика доступен в r7 casino и многих других топовых казино. В слотах от Push Gaming […]

  • Tiga Orang Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Tunggal di Poros Kelurahan Mallawa

    Tiga Orang Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Tunggal di Poros Kelurahan Mallawa

    • 0Komentar

    Penulis: Syamsu Marlin Kecelakaan tunggal kendaraan bernomor polisi DP 1584 AV di Jalan Poros Kelurahan Mallawa, Kecamatan Mallusetasi, mengakibatkan tiga orang meninggal dunia, termasuk pengemudi, pada Minggu (21/09/2025). HITVBERITA.COM | Barru – Kronologi kejadian, kendaraan yang bergerak dari arah Makassar menuju Parepare, saat melintas di lokasi kejadian sekitar pukul 12.55, mengalami oleng ke kiri dan […]

  • Meski Hujan, Gerakan Pangan Murah Polsek Sungailiat Diserbu Warga, 4 Ton Beras SPHP Ludes Terjual

    Meski Hujan, Gerakan Pangan Murah Polsek Sungailiat Diserbu Warga, 4 Ton Beras SPHP Ludes Terjual

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | Bangka – Meski hujan terus mengguyur diwilayah Kabupaten Bangka pada Selasa (19/8/25) pagi, tak menggoyahkan antusiasme warga Kecamatan Sungailiat menyerbu Gerakan Pangan Murah (GPM) yang digelar dihalaman Mako Polsek Sungailiat Polres Bangka. Dari pantauan, beras jenis jenis SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) yang disediakan sebanyak 3.000 kilogram atau 3 Ton yang merupakan […]

  • Kodim 0502/Jakarta Utara Tanam Pohon di Danau Cincin, Ajak Warga Rawat Lingkungan Kota

    Kodim 0502/Jakarta Utara Tanam Pohon di Danau Cincin, Ajak Warga Rawat Lingkungan Kota

    • 0Komentar

    Penulis: S Erfan Nurali Kodim 0502/Jakarta Utara menggelar Program Lingkungan Hidup Tahun 2025 dengan tema “Bersatu dengan Alam untuk Indonesia Hijau” di kawasan Danau Cincin, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jumat (21/11/2025). HITVBERITA.COM | Jakarta Utara — Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menjaga kelestarian ruang terbuka hijau sekaligus mendorong keterlibatan warga dalam merawat lingkungan […]

  • Polres Karimun Imbau Hindari Berteduh Di Bawah Pohon Saat Hujan

    Polres Karimun Imbau Hindari Berteduh Di Bawah Pohon Saat Hujan

    • 0Komentar

    Mengantisipasi potensi bahaya saat cuaca ekstrem, Polres Karimun mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat hujan yang disertai angin kencang. KARIMUN, HITVberita – Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani, SIK, MSi mengingatkan agar masyarakat tidak berteduh di bawah pohon besar, tiang listrik, maupun papan reklame (billboard) karena berisiko tinggi mengalami kecelakaan akibat tumbang atau tersambar petir. […]

  • Syahbandar dan Aparat Terkesan Tutup Mata, Keselamatan Masyarakat Diabaikan

    Syahbandar dan Aparat Terkesan Tutup Mata, Keselamatan Masyarakat Diabaikan

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | Lingga – Pelabuhan umum yang seharusnya menjadi tempat bongkar muat barang, kini disalahgunakan sebagai tempat pembongkaran BBM milik Ihsan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan keselamatan masyarakat sekitar dan kapal-kapal kayu yang sedang melakukan aktivitas bongkar muat sembako dan parkir kapal nelayan. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan, aktivitas bongkar […]

expand_less