Sabtu, 5 Sep 2026
light_mode

Kang Cecep Desak Klarifikasi Ormas Cikancung Terkait Intimidasi Wartawan

  • account_circle Abdul Hapid
  • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
  • print Cetak

Ketua MIO DPD Kabupaten Garut, Kang Cecep Dedi Supriadi, mengecam larangan peliputan oleh oknum Ormas Cikancung di desa-desa Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung, karena dinilai melanggar kemerdekaan pers dan tidak berdasar hukum.

GARUT | HITV –  Pernyataan oknum organisasi kemasyarakatan (Ormas) Cikancung yang melarang wartawan melakukan peliputan di desa-desa wilayah Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung, menuai kecaman luas. Ketua Organisasi Pers Media Independen Online Indonesia (MIO) DPD Kabupaten Garut, Kang Cecep Dedi Supriadi, menegaskan bahwa sikap tersebut melanggar prinsip kemerdekaan pers dan tidak memiliki dasar hukum.

“Organisasi kemasyarakatan tidak punya kewenangan sedikit pun untuk menilai, mengklasifikasi, apalagi melarang wartawan melakukan peliputan. Itu bukan wilayah mereka,” ujar Kang Cecep, Kamis (22/1/2026).

Menurutnya, penyebutan istilah “wartawan tidak benar” yang disampaikan ke ruang publik merupakan tuduhan serius dan berbahaya.

“Kalimat itu menciptakan stigma, membuka ruang konflik, dan bisa menjadi pemicu langsung terjadinya penghalangan kerja jurnalistik di lapangan. Ini jelas tidak bisa ditoleransi dalam negara demokratis,” katanya.

Hak Konstitusional Pers

Kang Cecep menekankan bahwa desa adalah ruang publik, bukan wilayah kekuasaan kelompok tertentu. Aktivitas peliputan di desa justru menjadi bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap transparansi pemerintahan dan penggunaan anggaran publik.

“Desa bukan zona gelap. Informasi publik di desa wajib terbuka, dan pers punya hak konstitusional untuk meliputnya,” tegasnya.

Ia menambahkan, jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, jalur penyelesaiannya sudah diatur dalam undang-undang melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan Dewan Pers.

“Bukan main larang, bukan main ancam,” ujarnya.

Soroti Permasalahan Desa

Kang Cecep juga menyoroti pernyataan Ormas Cikancung yang menyebut “Permasalahan yang ada di desa-desa teu beres-beres”. Menurutnya, pernyataan tersebut justru menunjukkan adanya persoalan serius di desa-desa Kecamatan Cikancung yang perlu perhatian khusus dari pemerintah.

“Ini perlu perhatian khusus dari pemerintah. Kami meminta Ormas Cikancung untuk klarifikasi dan menarik pernyataan tersebut. Kami juga meminta pemerintah untuk mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang menghalangi kerja jurnalistik,” tutup Kang Cecep.

Landasan Hukum

Mengacu pada Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, Pasal 18 ayat (2) dan (3), setiap pihak yang dengan sengaja menghalang-halangi atau memaksa wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik dapat dikenai sanksi Pidana penjara paling lama 2 tahun dan Denda paling banyak Rp500 juta

Dengan demikian, tindakan intimidasi terhadap wartawan bukan hanya pelanggaran etika, tetapi juga tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum jelas. (tr)

  • Penulis: Abdul Hapid

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penyalahgunaan Dana PIP Viral, Dinas Pendidikan Purwakarta Laporkan Oknum Operator Sekolah ke Polisi

    Penyalahgunaan Dana PIP Viral, Dinas Pendidikan Purwakarta Laporkan Oknum Operator Sekolah ke Polisi

    • 0Komentar

    Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, Sadiyah. (Dok/Foto/Raffa) Reporter: Raffa Christ Manalu   Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta melaporkan seorang operator sekolah ke Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta atas dugaan penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP). Kasus yang terjadi di salah satu sekolah di Kecamatan Sukasari ini sebelumnya sempat menjadi perbincangan publik setelah viral di media sosial […]

  • DPW MIO NTB Apresiasi Langkah Konkret DPD MIO Dompu Dukung Wisata Lokal

    DPW MIO NTB Apresiasi Langkah Konkret DPD MIO Dompu Dukung Wisata Lokal

    • 0Komentar

    Pewarta: Surya Ghempar   Dewan Pimpinan Wilayah Media Independen Online Indonesia (DPW MIO Indonesia) Nusa Tenggara Barat mengapresiasi langkah nyata yang dilakukan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) MIO Dompu dalam memajukan potensi wisata lokal, khususnya melalui kegiatan kunjungan ke Bendungan Mila, Dompu. HITVBERITA.COM | Mataram – Ketua DPW MIO NTB, Feryal MP, menilai bahwa aksi tersebut […]

  • Tim Patroli Presisi Dit Samapta Polda Babel Amankan 2 Pria Di Pantai Pukan, Temukan 20 Paket Sabu

    Tim Patroli Presisi Dit Samapta Polda Babel Amankan 2 Pria Di Pantai Pukan, Temukan 20 Paket Sabu

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | BABEL – Tim Patroli Presisi Direktorat Samapta Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan 2 pria saat melaksanakan patroli di Jalan Pantai Pukan Lintas Timur Kabupaten Bangka, Minggu (14/9/25) dini hari. Alhasil, saat diamankan Tim berhasil mengamankan sejumlah paket narkoba jenis sabu dari tangan kedua pria tersebut. Dir Samapta Polda Babel Kombes Pol Nuryono membenarkan […]

  • Wali Kota Jakarta Timur Lepas Mudik Gratis 250 Tunanetra ke Jateng, Jabar, dan Yogyakarta

    Wali Kota Jakarta Timur Lepas Mudik Gratis 250 Tunanetra ke Jateng, Jabar, dan Yogyakarta

    • 0Komentar

    Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, Munjirin, melepas keberangkatan 250 penyandang disabilitas netra dalam program mudik gratis yang digelar Rumah Aspirasi Tunanetra Indonesia, Rabu (18/3/2026). JAKARTA TIMUR, HITV— Kegiatan pelepasan berlangsung di Jalan Kampung Melayu Besar, Kelurahan Bidara Cina, Kecamatan Jatinegara. Sebanyak tiga unit bus disiapkan untuk mengangkut peserta beserta keluarga menuju tiga provinsi tujuan, yakni […]

  • Dugaan “Sunat” Dana Insentif Guru Pamong di SMAN 11 Depok

    Dugaan “Sunat” Dana Insentif Guru Pamong di SMAN 11 Depok

    • 0Komentar

    Penulis: Erwin Lubis Bantuan pemerintah bagi guru pamong diduga dipalak untuk setoran ke sekolah induk dan pejabat KCD HITVBERITA.COM | Depok– Dunia pendidikan kembali tercoreng. Dana insentif yang seharusnya menjadi hak penuh para guru pamong di SMAN 11 Terbuka, Depok, Jawa Barat, diduga dipalak oleh oknum tak bertanggung jawab. Uang yang dikucurkan pemerintah setiap enam […]

  • Ribuan Massa Pendukung dan Simpatisan, Dampingi Pendaftaran Yadi Rusmayadi -Pipin Sopian ke KPU Purwakarta

    Ribuan Massa Pendukung dan Simpatisan, Dampingi Pendaftaran Yadi Rusmayadi -Pipin Sopian ke KPU Purwakarta

    • 1Komentar

    HITVBerita.Com | Purwakarta – Pasangan Yadi Rusmayadi-Pipin Sopian secara resmi mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta. Ribuan massa pendukung dan simpatisan mendampingi pasangan Yadi Rusmayadi-Pipin Sopian yang secara resmi mendaftar sebagai calon bupati dan wakil bupati Purwakarta, pada Kamis, 29 Agustus 2024 malam. Proses pendaftaran di sekretariat KPU Kabupaten Purwakarta semakin semarak […]

expand_less