Rabu, 3 Jun 2026
light_mode

Kang Cecep Desak Klarifikasi Ormas Cikancung Terkait Intimidasi Wartawan

  • account_circle Abdul Hapid
  • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
  • print Cetak

Ketua MIO DPD Kabupaten Garut, Kang Cecep Dedi Supriadi, mengecam larangan peliputan oleh oknum Ormas Cikancung di desa-desa Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung, karena dinilai melanggar kemerdekaan pers dan tidak berdasar hukum.

GARUT | HITV –  Pernyataan oknum organisasi kemasyarakatan (Ormas) Cikancung yang melarang wartawan melakukan peliputan di desa-desa wilayah Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung, menuai kecaman luas. Ketua Organisasi Pers Media Independen Online Indonesia (MIO) DPD Kabupaten Garut, Kang Cecep Dedi Supriadi, menegaskan bahwa sikap tersebut melanggar prinsip kemerdekaan pers dan tidak memiliki dasar hukum.

“Organisasi kemasyarakatan tidak punya kewenangan sedikit pun untuk menilai, mengklasifikasi, apalagi melarang wartawan melakukan peliputan. Itu bukan wilayah mereka,” ujar Kang Cecep, Kamis (22/1/2026).

Menurutnya, penyebutan istilah “wartawan tidak benar” yang disampaikan ke ruang publik merupakan tuduhan serius dan berbahaya.

“Kalimat itu menciptakan stigma, membuka ruang konflik, dan bisa menjadi pemicu langsung terjadinya penghalangan kerja jurnalistik di lapangan. Ini jelas tidak bisa ditoleransi dalam negara demokratis,” katanya.

Hak Konstitusional Pers

Kang Cecep menekankan bahwa desa adalah ruang publik, bukan wilayah kekuasaan kelompok tertentu. Aktivitas peliputan di desa justru menjadi bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap transparansi pemerintahan dan penggunaan anggaran publik.

“Desa bukan zona gelap. Informasi publik di desa wajib terbuka, dan pers punya hak konstitusional untuk meliputnya,” tegasnya.

Ia menambahkan, jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, jalur penyelesaiannya sudah diatur dalam undang-undang melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan Dewan Pers.

“Bukan main larang, bukan main ancam,” ujarnya.

Soroti Permasalahan Desa

Kang Cecep juga menyoroti pernyataan Ormas Cikancung yang menyebut “Permasalahan yang ada di desa-desa teu beres-beres”. Menurutnya, pernyataan tersebut justru menunjukkan adanya persoalan serius di desa-desa Kecamatan Cikancung yang perlu perhatian khusus dari pemerintah.

“Ini perlu perhatian khusus dari pemerintah. Kami meminta Ormas Cikancung untuk klarifikasi dan menarik pernyataan tersebut. Kami juga meminta pemerintah untuk mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang menghalangi kerja jurnalistik,” tutup Kang Cecep.

Landasan Hukum

Mengacu pada Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, Pasal 18 ayat (2) dan (3), setiap pihak yang dengan sengaja menghalang-halangi atau memaksa wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik dapat dikenai sanksi Pidana penjara paling lama 2 tahun dan Denda paling banyak Rp500 juta

Dengan demikian, tindakan intimidasi terhadap wartawan bukan hanya pelanggaran etika, tetapi juga tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum jelas. (tr)

  • Penulis: Abdul Hapid

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diperiksa 11 Jam di Kejari Purwakarta, Lalam Martakusumah Masih Berstatus Saksi

    Diperiksa 11 Jam di Kejari Purwakarta, Lalam Martakusumah Masih Berstatus Saksi

    • 0Komentar

    Mantan anggota DPRD Kabupaten Purwakarta dua periode, Lalam Martakusumah, menjalani pemeriksaan maraton di Kejaksaan Negeri Purwakarta, Rabu (13/5/2026). PURWAKARTA, HITV— Pemeriksaan kepada Lalam oleh penyidik Kejari Purwakarta tersebut berlangsung sekitar 11 jam. Mantan anggota DPRD Kabupaten Purwakarta dua periode tersebut tengah jalani pemeriksaan terkait penyelidikan dugaan gratifikasi kendaraan mewah jenis Innova Hybrid yang belakangan ini […]

  • Puncak Peringatan Pertempuran 1946 di Kumai Digelar dengan Upacara Tabur Bunga

    Puncak Peringatan Pertempuran 1946 di Kumai Digelar dengan Upacara Tabur Bunga

    • 0Komentar

    PANGKALAN BUN | HITV – Puncak peringatan Peristiwa Pertempuran 1946 di Kecamatan Kumai digelar secara khidmat melalui upacara tabur bunga di Pelabuhan Laut Kumai, Selasa (14/1/2026). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Bupati Kotawaringin Barat, Hj. Nur Hidayah. Upacara tabur bunga tersebut menjadi bentuk penghormatan serta doa bersama untuk mengenang jasa para pahlawan dan pejuang yang […]

  • Legenda Musik Indonesia Titiek Puspa Meninggal Dunia di Usia 87 Tahun, PB PARFI Sampaikan Duka Mendalam

    Legenda Musik Indonesia Titiek Puspa Meninggal Dunia di Usia 87 Tahun, PB PARFI Sampaikan Duka Mendalam

    • 0Komentar

    Dunia hiburan Tanah Air kembali berduka. Penyanyi legendaris dan pencipta lagu ternama, Titiek Puspa, meninggal dunia pada Kamis, 10 April 2025, pukul 16.25 WIB di Rumah Sakit Medistra, Jakarta. HITVBERITA.COM, Jakarta– Kabar duka ini pertama kali beredar melalui grup WhatsApp Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI), yang kemudian dikonfirmasi oleh manajer pribadi Titiek Puspa, Mia. “Benar, […]

  • Diduga Bunuh Diri, Seorang Wanita Berhasil Dievakuasi Polres Pekalongan Kota dan Tim SAR Gabungan

    Diduga Bunuh Diri, Seorang Wanita Berhasil Dievakuasi Polres Pekalongan Kota dan Tim SAR Gabungan

    • 0Komentar

    Penulis : Hadi Lempe Masyarakat Kota Pekalongan di gegerkan adanya seorang wanita melakukan bunuh diri. Pada Jum’at malam Korban melompat dari atas jembatan sungai loji, masyarakat yang mengetahui langsung melaporkan ke Polresta Pekalongan terdekat. Pihak Polres beserta tim SAR gabungan langsung melakukan tindakan pencarian korban malam itu. Korban ditemukan pada hari Sabtu sudah dalam kondisi […]

  • Komunitas Bazar L UMKM Dabok Singkep Evaluasi Kegiatan, Siapkan Pengembangan Baru

    Komunitas Bazar L UMKM Dabok Singkep Evaluasi Kegiatan, Siapkan Pengembangan Baru

    • 0Komentar

    Komunitas Bazar L UMKM Dabok Singkep menggelar rapat evaluasi kegiatan akhir pekan di Eros Coffee, Senin (1/12/2025) sore. Pertemuan yang berlangsung sejak pukul 15.30 WIB itu dihadiri para anggota komunitas untuk meninjau pelaksanaan kegiatan weekend serta menyusun rencana pengembangan ke depan. LINGGA | HITV — Dalam forum tersebut, penyelenggara kegiatan, Wakdoni, bersama para anggota, membahas […]

  • Sidang Tertutup Dugaan Asusila AN Digelar, Penasihat Hukum: Tidak Ada Bukti, Seharusnya Batal demi Hukum

    Sidang Tertutup Dugaan Asusila AN Digelar, Penasihat Hukum: Tidak Ada Bukti, Seharusnya Batal demi Hukum

    • 1Komentar

    Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Tindak Asusila Dengan Terdakwa AN Kembali Digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 14 Mei 2025.   HITVBERITA.COM | Jakarta– Sidang yang berlangsung pukul 14.00 WIB di ruang sidang 05 itu, dilaksanakan secara tertutup dan menghadirkan seorang saksi ahli dari pihak penasihat hukum terdakwa. Penetapan sidang tertutup menimbulkan pertanyaan di kalangan […]

expand_less