Senin, 17 Agu 2026
light_mode

Berkas P21, Polda Babel Segera Limpahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Babar Ke Kejati Babel

  • account_circle ISWANDI
  • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
  • print Cetak

HITVBERITA.COM | BABEL – Kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan dana hibah KONI Kabupaten Bangka Barat memasuki babak baru. Dua tersangka dikasus yang merugikan negara 800 juta lebih ini akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.

Ps. Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Babel Kompol Fatah Meilana, SIK, MH mengungkapkan berkas kedua tersangka kasus korupsi dana hibah KONI Babar telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Sejak Kamis 25 Juni kemarin, berkas perkara kedua tersangka sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU,”kata Fattah didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Kompol Hendra Wirman di Mapolda, Kamis (2/7/26) sore.

“Minggu depan akan dilaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik ke JPU Kejati Babel,”sambungnya.

Fatah juga menjelaskan terungkapnya kasus ini bermula saat penyidik Subdit III Tipikor melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi dana hibah KONI Babar yang bersumber dari APBD dengan total anggaran mencatat Rp. 17,4 Miliar selama periode 2020-2024.

Dikatakannya, penyidik menemukan dugaan penggunaan anggaran yang tidak sesuai Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), pertanggungjawaban fiktif, pencairan dana yang tidak diserahkan kepada penerima hingga administrasi keuangan yang tidak tertib.

“Penyalahgunaan anggaran dilakukan tidak sesuai ketentuan dan terjadi secara berulang pada beberapa tahun anggaran. Hasil audit menyatakan kerugian keuangan negara mencapai Rp835.422.845,”jelas Fatah.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka yakni MA selaku Ketua KONI Babar dan MEP selaku Bendahara KONI Babar. Keduanya telah ditahan sejak Selasa (23/6/26) di rutan Polda Babel.

Fatah juga menambahkan, barang bukti yang telah disita dan diamankan diantaranya 2 unit laptop, uang tunai sebesar 119 juta serta berbagai dokumen.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan dengan pasal 603 dan/atau 604 Jo pasal 20 huruf C UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 yang diperbaharui dengan UU 20 thn 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara minimum 2 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda sebesar 10 juta hingga 2 miliar rupiah,”ungkapnya.

(HINETWORK)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penuh Antusias Puluhan Ibu Ibu di Purwakarta Ikuti Program Pelayanan KB MOW Gratis!

    Penuh Antusias Puluhan Ibu Ibu di Purwakarta Ikuti Program Pelayanan KB MOW Gratis!

    • 0Komentar

    Penjabat Bupati Purwakarta saat memantau program pelayanan KB MOW Gratis di RS Bunda Fathia. (dok/foto/rcm) HiTvBerita.COM | PURWAKARTA – Puluhan ibu-ibu di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat sangat antusias mengikuti program pelayanan Keluarga Berencana (KB) Metode Operasi Wanita (MOW) gratis yang digelar di RS Bunda Fathia Purwakarta, pada Jumat, 13 September 2024. Program pelayanan KB Metode […]

  • Bupati Karimun Lantik Liza Bharlyantie Hilya sebagai Dirut PT Pelabuhan Karimun

    Bupati Karimun Lantik Liza Bharlyantie Hilya sebagai Dirut PT Pelabuhan Karimun

    • 0Komentar

    Bupati Karimun Ing Iskandarsyah resmi melantik Liza Bharlyantie Hilya, sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Pelabuhan Karimun (Perseroda) periode 2026-2031. Pelantikan berlangsung di Rumah Dinas Bupati Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Jumat malam (29/5/2026). KARIMUN | HITV – Pelantikan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Karimun Rocky Marciano Bawole, jajaran komisaris dan direksi BUMD, serta sejumlah tamu undangan. […]

  • Rapat Koordinasi PKK dan Senam Sehat Warnai HUT ke-80 RI di Desa Karanggintung

    Rapat Koordinasi PKK dan Senam Sehat Warnai HUT ke-80 RI di Desa Karanggintung

    • 0Komentar

    Penulis: Ahdiyat “Meriahkan HUT ke-80 RI, Pemerintah Desa Karanggintung bersama PKK gelar senam sehat dan rapat koordinasi di Lapangan Nderik. Kehadiran Ibu Inke Krisdianto, istri Anggota DPRD Jawa Tengah Juli Krisdianto, makin menyemarakkan acara dengan motivasi dan hiburan bagi masyarakat.” HITVBERITA.COM | Banyumas – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Pemerintah […]

  • KPU Barru Sosialisasi Pendidikan Pemilih Berkelanjutan

    KPU Barru Sosialisasi Pendidikan Pemilih Berkelanjutan

    • 0Komentar

    Penulis: Syamsu Marlin Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Berkelanjutan yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barru di RM Kampung Jasyira, Ballewe, Ahad (14/9/2025), dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Kabupaten Barru, Abubakar, S.Sos., M.Si., mewakili Bupati Barru hadir mewakili Bupati Barru.  Dalam sambutannya, Abubakar menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai ruang pembelajaran kolektif untuk meningkatkan kualitas […]

  • Aksi Curanmor Terekam CCTV, Dua Pemuda Tanggung Ditangkap Tim Jatanras Polda Babel

    Aksi Curanmor Terekam CCTV, Dua Pemuda Tanggung Ditangkap Tim Jatanras Polda Babel

    • 0Komentar

    HiTvberita.com | Babel – Dua pemuda tanggung berhasil ditangkap Tim Jatanras Polda Bangka Belitung usai mencuri sepeda motor diwilayah Desa Kace Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka. Kedua pemuda tersebut masing-masing berinisial HS alias Aresta (19) warga asal Kabupaten Bangka Barat dan HB alias Helbi (20) warga asal Kabupaten Bangka. Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes […]

expand_less