Jumat, 3 Jul 2026
light_mode

Berkas P21, Polda Babel Segera Limpahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Babar Ke Kejati Babel

  • account_circle ISWANDI
  • calendar_month 3 jam yang lalu
  • print Cetak

HITVBERITA.COM | BABEL – Kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan dana hibah KONI Kabupaten Bangka Barat memasuki babak baru. Dua tersangka dikasus yang merugikan negara 800 juta lebih ini akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.

Ps. Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Babel Kompol Fatah Meilana, SIK, MH mengungkapkan berkas kedua tersangka kasus korupsi dana hibah KONI Babar telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Sejak Kamis 25 Juni kemarin, berkas perkara kedua tersangka sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU,”kata Fattah didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Kompol Hendra Wirman di Mapolda, Kamis (2/7/26) sore.

“Minggu depan akan dilaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik ke JPU Kejati Babel,”sambungnya.

Fatah juga menjelaskan terungkapnya kasus ini bermula saat penyidik Subdit III Tipikor melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi dana hibah KONI Babar yang bersumber dari APBD dengan total anggaran mencatat Rp. 17,4 Miliar selama periode 2020-2024.

Dikatakannya, penyidik menemukan dugaan penggunaan anggaran yang tidak sesuai Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), pertanggungjawaban fiktif, pencairan dana yang tidak diserahkan kepada penerima hingga administrasi keuangan yang tidak tertib.

“Penyalahgunaan anggaran dilakukan tidak sesuai ketentuan dan terjadi secara berulang pada beberapa tahun anggaran. Hasil audit menyatakan kerugian keuangan negara mencapai Rp835.422.845,”jelas Fatah.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka yakni MA selaku Ketua KONI Babar dan MEP selaku Bendahara KONI Babar. Keduanya telah ditahan sejak Selasa (23/6/26) di rutan Polda Babel.

Fatah juga menambahkan, barang bukti yang telah disita dan diamankan diantaranya 2 unit laptop, uang tunai sebesar 119 juta serta berbagai dokumen.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan dengan pasal 603 dan/atau 604 Jo pasal 20 huruf C UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 yang diperbaharui dengan UU 20 thn 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara minimum 2 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda sebesar 10 juta hingga 2 miliar rupiah,”ungkapnya.

(HINETWORK)

Rekomendasi Untuk Anda

  • PANEN MELON PENGHUJUNG PUASA, TARGET YANG MEMUASKAN

    PANEN MELON PENGHUJUNG PUASA, TARGET YANG MEMUASKAN

    • 2Komentar

    Komoditas palawija semakin diperhitungkan oleh para petani. Jenis seperti cabai rawit, mentimun, ubi, buah naga, cabai hijau, semangka, melon, dan tomat menjadi primadona di pasaran. Hal ini dikarenakan meningkatnya permintaan menjelang Lebaran. (dok*RA) HITVBerita.com | Banyumas – Menjelang hari raya, sejumlah komoditas palawija semakin diperhitungkan oleh para petani. Jenis-jenis tanaman seperti cabai rawit, mentimun, ubi, […]

  • The Show Must Go On II: The End Of The World 2025 Recent Mo𝚟ie Magnet

    The Show Must Go On II: The End Of The World 2025 Recent Mo𝚟ie Magnet

    • 2Komentar

    ➡ TORRENT (MAGNET) The show is to continue II: The End of the World: directed by Jason Gurgana. With Jason Gurgana, Jyun Oki, Ron Ronquillo. After a crash during the Barbenheimer opening weekend, 3 of the best film technologies are called to return to save the “show”. But before they can retire to sunset, their […]

  • TNI Ajak Warga Ganggo Mudiak Gotong Royong Bangun Kembali Jembatan Gantung

    TNI Ajak Warga Ganggo Mudiak Gotong Royong Bangun Kembali Jembatan Gantung

    • 0Komentar

    Kehadiran Tentara Nasional Indonesia (TNI) di tengah masyarakat Nagari Ganggo Mudiak, Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, menjadi penggerak utama semangat gotong royong dalam pembangunan kembali jembatan gantung yang rusak akibat banjir.   PASAMAN | HITV — Diketahui bahwa jembatan gantung yang menjadi akses vital warga menuju Jorong Kampung Tampang itu, sebelumnya hanyut diterjang banjir, menyusul […]

  • Kekhawatiran Warga Sungai Raya terhadap Investasi PT SPP

    Kekhawatiran Warga Sungai Raya terhadap Investasi PT SPP

    • 0Komentar

    LINGGA | HITV – Warga Desa Sungai Raya, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, menyuarakan kekhawatiran terhadap rencana investasi perkebunan kelapa sawit oleh PT Singkep Payung Perkasa (SPP). Mereka menilai proses penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) perusahaan tersebut tidak dilakukan secara transparan dan minim pelibatan masyarakat setempat. Kekhawatiran itu mencuat dalam kegiatan sosialisasi yang digelar […]

  • Gerai Ritel Asing di Kementerian UKM Disorot, Dinilai Kontraproduktif bagi Semangat Pemberdayaan UMKM

    Gerai Ritel Asing di Kementerian UKM Disorot, Dinilai Kontraproduktif bagi Semangat Pemberdayaan UMKM

    • 0Komentar

    Penulis: AYS Prayogie   Kehadiran gerai ritel modern dengan modal asing, Family Mart, di lingkungan gedung Kementerian Usaha Kecil Menengah (UKM), Jalan Gatot Subroto Kav. 94, Jakarta Selatan, menuai sorotan dari kalangan pegiat usaha mikro. Aliansi Perdagangan dan Industri Kreatif Indonesia (APIKI) pun menilai keberadaan gerai tersebut sebagai langkah simbolik yang bertolak belakang dengan semangat […]

  • Jadi Inspektur Upacara Hari Sumpah Pemuda, AKBP Lilik Ardiansyah Bacakan Sambutan Menpora

    Jadi Inspektur Upacara Hari Sumpah Pemuda, AKBP Lilik Ardiansyah Bacakan Sambutan Menpora

    • 0Komentar

    HiTvBerita.com | Purwakarta – Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96 tahun 2024 digelar Pemkab Purwakarta. Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah menjadi Inspektur Upacara pada peringatan Hari Sumpah Pemuda yang diselenggarakan di Taman Pesanggrahan Padajajaran, Komplek Pemkab Purwakarta, Jawa Barat, pada Senin 28 Oktober 2024. Dari pantauan awak media dilapangan, acara peringatan Hari Sumpah Pemuda dihadiri unsur […]

expand_less