Minggu, 12 Jul 2026
light_mode

IPJI Karimun: Pers Harus Dilindungi, Wartawan yang Melanggar Etika Juga Wajib Dikoreksi

  • account_circle M. Saipul
  • calendar_month 5 jam yang lalu
  • print Cetak

Di tengah meningkatnya dinamika yang melibatkan pekerja pers dalam menjalankan tugas jurnalistik, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Kabupaten Karimun menyampaikan pernyataan sikap yang menempatkan perlindungan terhadap kemerdekaan pers dan profesionalisme wartawan sebagai dua hal yang tidak dapat dipisahkan.

KARIMUN, HITV Organisasi profesi tersebut menegaskan bahwa setiap bentuk intimidasi, ancaman, kekerasan fisik, maupun tindakan yang menghalangi kerja jurnalistik merupakan ancaman terhadap kehidupan demokrasi dan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.

Dalam pernyataan sikap yang ditandatangani Ketua DPC IPJI Kabupaten Karimun, Jaya Sainofi, bersama Sekretaris M. Saipul, organisasi itu menegaskan bahwa kemerdekaan pers telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, negara maupun seluruh elemen masyarakat memiliki tanggung jawab untuk menghormati serta melindungi wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik yang sah.

Namun, IPJI Karimun mengingatkan bahwa perlindungan terhadap pers harus berjalan seiring dengan tanggung jawab profesi. Kebebasan pers tidak boleh dimaknai sebagai kebebasan tanpa batas. Wartawan dituntut bekerja secara profesional dengan menjunjung tinggi prinsip independensi, akurasi, keberimbangan, serta mematuhi Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

“Bila terdapat wartawan yang mengabaikan aturan hukum maupun kode etik profesi, maka penyimpangan tersebut patut dikritisi dan dievaluasi melalui mekanisme yang berlaku. Profesionalisme adalah fondasi utama yang menjaga kepercayaan publik terhadap pers,” demikian salah satu poin penting dalam pernyataan sikap tersebut.

Sikap itu menunjukkan bahwa DPC IPJI Karimun tidak hanya berdiri di garda depan dalam memperjuangkan perlindungan terhadap insan pers, tetapi juga mendorong peningkatan kualitas dan integritas profesi. Organisasi tersebut menegaskan tidak akan memberikan pembenaran terhadap praktik jurnalistik yang menyimpang dari aturan profesi.

IPJI Karimun juga mengingatkan masyarakat, lembaga pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, maupun seluruh pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan agar tidak menempuh jalan kekerasan atau intimidasi. Sengketa pemberitaan, menurut organisasi tersebut, telah memiliki mekanisme penyelesaian yang diatur secara jelas dalam Undang-Undang Pers melalui Hak Jawab dan Hak Koreksi.

Karena itu, perbedaan pandangan terhadap suatu produk jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui dialog, klarifikasi, penggunaan hak jawab, atau jalur hukum yang tersedia. Penyelesaian dengan ancaman, tindakan premanisme, maupun kekerasan hanya akan mencederai prinsip negara hukum sekaligus mengancam kebebasan pers yang menjadi salah satu pilar demokrasi.

DPC IPJI Kabupaten Karimun juga mengajak seluruh insan pers untuk terus meningkatkan kompetensi, integritas, serta kepatuhan terhadap etika profesi agar kepercayaan publik terhadap media tetap terjaga. Pada saat yang sama, seluruh pemangku kepentingan diharapkan menghormati kemerdekaan pers sebagai bagian dari sistem demokrasi yang sehat dan berkeadaban.

Menutup pernyataan sikapnya, DPC IPJI Kabupaten Karimun menegaskan akan tetap berada pada posisi yang objektif, independen, dan menjunjung tinggi supremasi hukum. Organisasi itu menyatakan tidak berpihak kepada individu ataupun kelompok yang sedang berselisih, melainkan berpihak pada tegaknya hukum, profesionalisme pers, perlindungan hak-hak warga negara, serta terciptanya iklim pers yang aman, sehat, bertanggung jawab, dan bermartabat.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa menjaga kemerdekaan pers bukan hanya menjadi tanggung jawab insan pers semata, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa. Sebaliknya, insan pers pun dituntut menjaga marwah profesinya dengan menjadikan etika, integritas, dan kepentingan publik sebagai landasan utama dalam setiap karya jurnalistik yang dihasilkan. (\•/)

Editor: AYS Prayogie
Sumber: Humas MIO Indonesia 

  • Penulis: M. Saipul

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less