Imigrasi Karimun Klarifikasi Isu Uang Gerenti: Tidak Ada Pungutan di Luar Ketentuan!
- account_circle M. Saipul
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

Kepala Seksi Tikkim, Muhamad Arfat, menegaskan hingga saat ini pihaknya belum pernah menerima laporan resmi maupun bukti yang menunjukkan adanya praktik pungutan liar berkedok "uang gerenti" yang dilakukan petugas imigrasi. (Dok/Foto/Saipul)
Munculnya isu dugaan praktik pemberian “uang gerenti” di Pelabuhan Internasional Karimun mendapat tanggapan resmi dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun.
KARIMUN, HITV — Pihak imigrasi menegaskan bahwa seluruh pelayanan keimigrasian dilaksanakan sesuai ketentuan dan tidak dibenarkan adanya pungutan di luar mekanisme resmi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Dwi Avandho Farid, melalui Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikkim), Muhamad Arfat, menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya tidak pernah menerima laporan resmi maupun bukti yang menunjukkan adanya praktik pungutan liar berkedok “uang gerenti” yang dilakukan petugas imigrasi.
“Kami terus mengingatkan seluruh jajaran agar bekerja sesuai dengan peraturan dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Sampai saat ini tidak ada laporan maupun bukti yang menunjukkan adanya praktik pungutan liar dengan dalih uang gerenti,” ujar Arfat, Minggu (12/7/2026).
Ia menambahkan, Kepala Kantor Imigrasi secara konsisten menekankan pentingnya integritas dalam pelaksanaan tugas keimigrasian. Setiap petugas diwajibkan memberikan pelayanan secara profesional, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
“Apabila terdapat petugas yang terbukti melakukan pungutan liar, tentu akan dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Menurut Arfat, pengawasan internal terus diperkuat melalui pembinaan integritas, sosialisasi budaya antikorupsi, serta evaluasi berkala terhadap kualitas pelayanan publik. Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen reformasi birokrasi yang dijalankan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Sejauh ini, berdasarkan data internal Kantor Imigrasi Karimun, belum terdapat pengaduan resmi yang mengarah pada dugaan suap maupun gratifikasi yang melibatkan petugas keimigrasian di wilayah kerja mereka.
PENGAKUAN serupa juga disampaikan sejumlah pengguna jasa pelabuhan. RN, warga Tanjung Batu yang rutin menggunakan layanan pelabuhan internasional, mengaku selama menjalani proses keberangkatan maupun kedatangan tidak pernah dimintai biaya di luar ketentuan resmi.
“Selama saya mengurus proses keimigrasian, pelayanannya berjalan normal dan tidak pernah ada permintaan uang tambahan,” ujarnya.
Meski demikian, Kantor Imigrasi Karimun menyadari bahwa isu mengenai praktik pungutan liar masih menjadi perhatian masyarakat. Karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum petugas.
Laporan dapat disampaikan melalui saluran pengaduan resmi maupun layanan pengaduan yang telah disediakan. Setiap laporan, menurut Arfat, akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku dengan tetap mengedepankan proses pemeriksaan yang objektif dan akuntabel.
Sebagai salah satu pintu masuk internasional di wilayah perbatasan, Pelabuhan Internasional Karimun memiliki peran strategis dalam pelayanan keimigrasian. Karena itu, menjaga integritas aparatur dan kepercayaan publik menjadi bagian penting dari upaya mewujudkan pelayanan yang bersih, profesional, dan bebas dari praktik korupsi.
Imigrasi Karimun berharap masyarakat turut berperan aktif mengawasi pelayanan publik. Apabila terdapat dugaan penyimpangan, masyarakat diminta menyampaikan laporan yang disertai data atau bukti pendukung agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (\•/)
Editor: AYS Prayogie
Sumber: HITV Karimun
- Penulis: M. Saipul





Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.