Kamis, 30 Jul 2026
light_mode

Menuju Zero ODOL, Korlantas Polri Perketat Penertiban Truk Bermuatan Berlebih di Tol Jakarta–Tangerang

  • account_circle Rosalinda Karim, SE
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • print Cetak

Deru mesin truk-truk angkutan barang silih berganti melintasi ruas Tol Jakarta–Tangerang.

TANGERANG, HITV  Jalur yang menjadi salah satu urat nadi distribusi logistik nasional itu setiap hari dilalui ribuan kendaraan pengangkut berbagai komoditas. Di balik lancarnya arus distribusi tersebut, masih tersimpan persoalan klasik yang hingga kini belum sepenuhnya terselesaikan, yakni praktik Over Dimension dan Over Loading (ODOL).

Persoalan kendaraan dengan dimensi yang dimodifikasi maupun muatan yang melebihi batas ketentuan bukan sekadar pelanggaran administratif. Praktik tersebut telah lama menjadi perhatian pemerintah karena berkaitan langsung dengan keselamatan pengguna jalan, ketahanan infrastruktur, hingga efisiensi sistem transportasi nasional.

Sebagai bagian dari upaya mengatasi persoalan tersebut, Patroli Jalan Raya (PJR) Bitung Korlantas Polri bersama instansi terkait kembali menggelar operasi gabungan sosialisasi dan penertiban kendaraan ODOL di ruas Tol Jakarta–Tangerang.

Operasi itu menjadi salah satu langkah nyata dalam mendukung program nasional menuju Zero ODOL, sebuah kebijakan yang bertujuan menghapus praktik kendaraan berdimensi dan bermuatan berlebih demi menciptakan sistem transportasi jalan yang aman, tertib, dan berkelanjutan.

Dalam operasi terbaru, petugas melakukan pemeriksaan terhadap 57 kendaraan angkutan barang. Dari jumlah tersebut, 31 kendaraan terbukti melakukan pelanggaran karena membawa muatan melebihi kapasitas atau memiliki dimensi kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang diizinkan.

Angka tersebut menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan terhadap regulasi masih perlu terus ditingkatkan. Hampir lebih dari separuh kendaraan yang diperiksa masih ditemukan melanggar aturan yang selama ini menjadi perhatian pemerintah.

Bagi aparat kepolisian, penindakan bukanlah tujuan akhir. Yang lebih penting adalah membangun kesadaran bersama bahwa kendaraan ODOL membawa konsekuensi besar bagi keselamatan masyarakat.

Ancaman Nyata di Jalan Raya

Kendaraan ODOL memiliki karakteristik yang jauh berbeda dibanding kendaraan angkutan yang beroperasi sesuai standar.

Muatan yang berlebihan membuat sistem pengereman bekerja lebih berat, memperpanjang jarak berhenti, serta mengurangi stabilitas kendaraan saat bermanuver. Dalam kondisi tertentu, kendaraan dapat kehilangan keseimbangan ketika melintasi tikungan atau saat melakukan pengereman mendadak.

Tidak sedikit kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan angkutan berat dipicu oleh kondisi tersebut.

Selain membahayakan pengemudi, kendaraan ODOL juga mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya. Ketika sebuah truk dengan muatan berlebih kehilangan kendali, dampaknya sering kali jauh lebih besar dibanding kecelakaan kendaraan biasa.

Karena itu, penertiban ODOL tidak semata-mata dimaksudkan untuk menindak pelanggaran, melainkan sebagai bentuk perlindungan terhadap keselamatan publik.

Infrastruktur Menanggung Beban

Dampak kendaraan ODOL juga dirasakan pada kondisi infrastruktur jalan.

Jalan raya dan jembatan dibangun berdasarkan perhitungan teknis mengenai beban maksimum yang dapat ditanggung. Ketika kendaraan dengan muatan berlebih terus melintas, tekanan terhadap konstruksi jalan meningkat secara signifikan.

Akibatnya, jalan lebih cepat mengalami kerusakan berupa retak, amblas, hingga berlubang. Kondisi tersebut tidak hanya mengganggu kenyamanan pengguna jalan, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan.

Kerusakan infrastruktur akhirnya memerlukan biaya pemeliharaan yang besar. Anggaran negara yang seharusnya dapat dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur baru harus digunakan kembali untuk memperbaiki jalan yang rusak akibat kendaraan yang melanggar aturan.

Dalam perspektif yang lebih luas, praktik ODOL menimbulkan kerugian ekonomi karena mempercepat penurunan kualitas jaringan transportasi nasional.

Pendekatan Edukatif

Berbeda dengan anggapan bahwa operasi ODOL hanya berisi tindakan penilangan, kegiatan yang dilaksanakan PJR Bitung juga mengedepankan edukasi kepada para pengemudi dan pelaku usaha angkutan barang.

Petugas memberikan pemahaman mengenai pentingnya mematuhi ketentuan dimensi kendaraan, batas muatan, serta risiko yang dapat timbul apabila aturan tersebut diabaikan.

Pendekatan persuasif ini menjadi bagian penting dalam membangun budaya keselamatan berlalu lintas.

Korlantas Polri memandang bahwa perubahan perilaku tidak dapat dicapai hanya melalui penegakan hukum. Kesadaran seluruh pemangku kepentingan, mulai dari perusahaan angkutan, pemilik barang, hingga pengemudi, menjadi faktor utama keberhasilan program Zero ODOL.

Tanggung Jawab Bersama

Permasalahan ODOL sejatinya tidak hanya berada di tangan aparat penegak hukum.

Perusahaan angkutan memiliki tanggung jawab memastikan armada yang dioperasikan memenuhi spesifikasi teknis dan tidak membawa muatan melebihi kapasitas yang diizinkan.

Di sisi lain, para pemilik barang juga diharapkan tidak memberikan tekanan kepada pengemudi untuk mengangkut muatan secara berlebihan demi mengejar efisiensi biaya distribusi.

Apabila seluruh pihak mematuhi regulasi, risiko kecelakaan dapat ditekan sekaligus menjaga umur infrastruktur jalan menjadi lebih panjang.

Komitmen Berkelanjutan

Korlantas Polri menegaskan bahwa operasi penertiban kendaraan ODOL akan terus dilakukan secara berkesinambungan di berbagai wilayah Indonesia.

Penegakan hukum akan berjalan beriringan dengan sosialisasi agar transformasi menuju sistem transportasi yang lebih aman dapat terwujud secara bertahap.

Program Zero ODOL bukan semata target administratif, melainkan sebuah ikhtiar bersama untuk membangun budaya keselamatan berlalu lintas.

Melalui operasi yang dilaksanakan secara humanis dan profesional, PJR Bitung Korlantas Polri berharap tercipta Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas), sekaligus memperkuat perlindungan bagi seluruh pengguna jalan.

Pada akhirnya, keberhasilan memberantas praktik ODOL tidak hanya diukur dari banyaknya kendaraan yang ditindak. Lebih dari itu, keberhasilan sesungguhnya adalah ketika setiap pengemudi, perusahaan angkutan, dan pemilik barang memiliki kesadaran bahwa mematuhi aturan bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan bentuk tanggung jawab terhadap keselamatan sesama pengguna jalan dan keberlanjutan infrastruktur transportasi Indonesia. (\•/)

Penulis: Rosalinda Karim, SE
Sumber: HITV Tangerang

  • Penulis: Rosalinda Karim, SE

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less