Minggu, 19 Apr 2026
light_mode

Kangkangi Sejumlah Regulasi, Praktik Penjualan Seragam di MTsN 3 Purwakarta Jadi Sorotan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 25 Sep 2025
  • print Cetak

Sekolah MTs Negeri 3 Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, yang terindikasi terjadi praktek penjualan seragam. (Foto: Raffa CM/HiRv) 

Penulis: Raffa Christ Manalu

Sekolah MTs Negeri 3 Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, diduga kangkangi sejumlah regulasi pemerintah tentang pengelolaan dan penyelenggaraan satuan pendidikan. Hal ini terpantau dengan berlangsungnya praktik penjualan seragam di sekolah yang di bawah naungan Kemenag Purwakarta, dalam satu dekade terakhir.

HITVBERITA.COM | Purwakarta – Padahal, larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Pada Pasal 181 di sebutkan bahwa tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, termasuk komite sekolah dan dewan pendidikan dilarang menjual seragam sekolah maupun bahan seragam dalam bentuk apapun.

Praktik penjualan seragam sekolah ini dinilai menyalahi berbagai regulasi. Selain PP Nomor 17 Tahun 2010, larangan serupa juga termuat dalam sejumlah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, antara lain Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, dan Permdikbud Nomor 50 Tahun 2022.

Secara khusus, Pasal 12 Ayat (1) Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 menegaskan, bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah merupakan tanggung jawab orang tua peserta didik, bukan tanggung jawab sekolah maupun madrasah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sekolah MTs Negeri 3 Purwakarta terindikasi koperasi sekolah tetap menjalankan praktik penjualan seragam kepada peserta didik, termasuk tahun ajaran 2025.

“Penjualan seragam melalui koperasi sekolah. Kita membeli seragam dengan sistem paket di koperasi pak,” ujar salah satu sumber yang meminta indetitasnya dirahasiakan kepada hitvberita.com, belum lama ini.

Namun, ketika hal ini hendak dikonfirmasikan kepada pihak MTs Negeri 3, salah satu humas di sekolah menyarankan agar terlebih dahulu menemui kepala sekolah.

“Sebaiknya ketemu dulu sama pak kepala sekolah kang, biar lebih jelas nantinya,” kata Sujana, humas di sekolah tersebut.

Sementara itu, Kepala Sekolah MTsN 3 Purwakarta, Dede Akhmad, saat dihubungi melalui sambungan telepon selularnya, baik melalui chat WhatsApp tidak merespon dan beralasan rapat.

“Hari ini saya ada rapat, maaf. Saya juga lagi melaksanakan tugas, bukan alasan yang dibuat-buat. Nanti kalau ada waktu juga ketemu,” kata Dede membalas chat WhatsApp hitvberita.com, pada Rabu (24/9/2025).

Praktik penjualan seragam sekolah yang berlangsung selama bertahun-tahun ini menyisakan pertanyaan bagi publik, tentang pengawasan dan akuntabilitas lembaga pendidikan terhadap regulasi yang ada.

Publik berharap pemerintah maupun instansi terkait, khususnya Kementerian Agama (Kemenag) Purwakarta, menindaklanjuti temuan ini, dan memberikan sanksi tegas kepada kepala sekolah dan pengurus koperasi MTsN 3 demi menjaga integritas pengelolaan satuan pendidikan.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kolaborasi Corporate University dan Perguruan Tinggi: Semua Untung, Tidak Ada yang Rugi

    Kolaborasi Corporate University dan Perguruan Tinggi: Semua Untung, Tidak Ada yang Rugi

    • 0Komentar

    Oleh: Prof. Dr. Ir. H. Nandan Limakrisna, MM, CMA, CFRM Beberapa tahun terakhir banyak perusahaan besar membangun Corporate University sebagai pusat pelatihan karyawan. Tujuannya jelas: menyiapkan sumber daya manusia yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan. NAMUN muncul pertanyaan sederhana yang jarang dibahas: mengapa Corporate University harus berdiri sendiri, terpisah dari perguruan tinggi? Padahal jika dilihat secara […]

  • Syam: Ungkap Dalang Intelektual Intervensi Lelang di Bogor

    Syam: Ungkap Dalang Intelektual Intervensi Lelang di Bogor

    • 0Komentar

    Penulis: Erwin Lubis Dugaan intervensi dalam proses lelang pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor kembali mendapat sorotan publik. Syam, aktivis pemerhati kebijakan pemerintah asal Cibinong, menyatakan akan melaporkan persoalan tersebut kepada Presiden. HITVBERITA.COM | Bogor — Maraknya pemberitaan media serta aksi unjuk rasa di Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (ULPBJ) Kabupaten […]

  • Insan Pers Kotawaringin Barat Berduka, Wartawan Senior Sukarji Berpulang

    Insan Pers Kotawaringin Barat Berduka, Wartawan Senior Sukarji Berpulang

    • 0Komentar

    Dunia jurnalistik di Kotawaringin Barat berduka. Sukarji bin Leo Lastari, wartawan senior Media Bhayangkara yang dikenal luas karena dedikasi dan ketekunannya dalam menjalankan tugas, wafat pada Jumat (21/11/2025) di usia 63 tahun. Almarhum lahir pada 22 Februari 1962. HITVBERITA.COM | Kobar — Sebagai Kepala Perwakilan Media Bhayangkara Kotawaringin Barat serta anggota aktif Serikat Pers Republik […]

  • Die Legende Von Ochi 2025 To𝚛rent Aggregator

    Die Legende Von Ochi 2025 To𝚛rent Aggregator

    • 0Komentar

    ZIP password is: 123 ➡ DOWNLOAD FILE Die Legende von Ochi: Regie von Jesaja Saxon. Mit Helena Zengel, Willem Dafoe, Emily Watson, Finn Wolfhard. In einem abgelegenen Dorf auf der Insel Carpathia wird ein schüchternes Mädchen aufgewachsen, um eine schwer fassbare Tierart zu fürchten, die als Ochi bekannt ist. Aber als sie entdeckt, dass ein […]

  • Surat Klarifikasi Media Tak Direspons, Publik Pertanyakan Sikap Kadis Perindag Batam

    Surat Klarifikasi Media Tak Direspons, Publik Pertanyakan Sikap Kadis Perindag Batam

    • 0Komentar

    Hingga lebih dari sepekan sejak dilayangkan secara resmi, surat permintaan klarifikasi yang dikirimkan Redaksi Hitvberita.com kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam, Gustian Riau, belum juga mendapat tanggapan. Sikap diam tersebut memantik pertanyaan publik, terutama di tengah beredarnya video tidak pantas yang diduga melibatkan pejabat bersangkutan. BATAM | HITV — Surat bernomor 011-RED/Khus/Klfks/XII/25 […]

expand_less