Dana Desa Diuji: Data BPK dan ICW Ungkap Kerugian Rp598,13 Miliar
- account_circle Jhon P Tobing
- calendar_month 49 menit yang lalu
- print Cetak

Certified Corporate Forensic Auditor, Ratama Saragih, SH, CCFA, menilai konsep Dana Desa pada dasarnya merupakan kebijakan yang baik karena memberikan ruang lebih besar bagi desa mengelola pembangunan sesuai kebutuhan masyarakat. (Dok/Foto/Jhon)
Program Dana Desa yang digulirkan pemerintah sejak 2015 menghadapi tantangan serius dalam tata kelola.
JAKARTA, HITV— Di tengah besarnya anggaran yang telah disalurkan, temuan pemeriksaan dan data penindakan korupsi menunjukkan masih adanya persoalan administrasi, pengadaan hingga dugaan penyalahgunaan anggaran.
Sorotan itu menjadi semakin relevan ketika pemerintah menjalankan sejumlah program besar berbasis desa, termasuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Makan Bergizi Gratis (MBG). Keduanya membawa aliran anggaran baru yang dalam pelaksanaannya bersinggungan dengan pemerintah desa, BUMDes maupun koperasi.
Berdasarkan data Kementerian Desa PDTT, sepanjang 2015-2025 pemerintah telah menyalurkan Rp701,9 triliun Dana Desa kepada 74.961 desa di seluruh Indonesia.
Besarnya anggaran tersebut sekaligus menuntut sistem pengawasan yang kuat. Sebab, persoalan tata kelola masih ditemukan oleh lembaga pemeriksa maupun pengawas pemerintah.
Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I 2023, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan permasalahan pengelolaan Dana Desa pada 214 pemerintah daerah. Temuan tersebut antara lain berupa pertanggungjawaban yang tidak sesuai ketentuan senilai Rp47,8 miliar serta potensi kerugian negara sekitar Rp3,1 miliar.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga mencatat persoalan serupa. Dalam Laporan Hasil Pengawasan 2022-2023, sekitar 35 persen temuan di desa berkaitan dengan administrasi, sedangkan 22 persen terkait pengadaan barang dan jasa.
Data penindakan yang dihimpun Indonesia Corruption Watch (ICW) memperlihatkan persoalan tersebut tidak berhenti pada kesalahan administratif.
Dalam laporan Tren Penindakan Kasus Korupsi 2024, ICW mencatat sepanjang 2015-2024 terdapat 1.229 kasus korupsi yang berkaitan dengan Dana Desa.
Dari analisis putusan pengadilan, total kerugian negara yang tercatat mencapai Rp598,13 miliar. Yang juga menjadi perhatian adalah profil pelakunya. Sebanyak 81,8 persen merupakan perangkat desa, dengan rincian sekitar 60 persen kepala desa, 10,6 persen bendahara desa dan 11,2 persen perangkat desa lainnya.
Angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan Dana Desa bukan semata berkaitan dengan besarnya anggaran, tetapi juga menyangkut kapasitas aparatur, integritas dan efektivitas pengawasan di tingkat paling bawah.
Persoalan SDM dan Integritas
Certified Corporate Forensic Auditor, Ratama Saragih, S.H., CCFA, menilai konsep Dana Desa pada dasarnya merupakan kebijakan yang baik karena memberikan ruang lebih besar bagi desa mengelola pembangunan sesuai kebutuhan masyarakat.
Namun, menurut dia, manfaat kebijakan tersebut belum sepenuhnya dirasakan masyarakat apabila tata kelola dan integritas aparatur belum memadai.
“Namun asas kemanfaatannya belum maksimal dirasakan masyarakat desa akibat perilaku yang cenderung mengambil keuntungan pribadi dan golongan. Data 81,8 persen pelaku dari perangkat desa membuktikan SDM dan integritas di 2015 belum siap,” kata Ratama kepada HiTV.
Menurut dia, persoalan tersebut harus menjadi pelajaran ketika pemerintah memperluas program berbasis desa dengan nilai anggaran yang semakin besar.
Ratama juga mengingatkan agar pelaksanaan MBG tidak hanya dilihat dari sisi penyerapan anggaran dan jumlah penerima manfaat. Sistem pengadaan, distribusi, pengawasan serta kualitas pelaksanaan di lapangan harus menjadi perhatian.
“Masalahnya sama. Jika sistem dan perangkat orientasinya menguntungkan pribadi, maka potensi kerugian negara di MBG juga besar, selain kerugian pada siswa akibat kecerobohan SPPG,” ujarnya.
KDMP dan MBG Bawa Tantangan Baru
PEMERINTAH kini mengembangkan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dengan target sekitar 80.000 koperasi. Program tersebut dirancang dengan dukungan pembiayaan yang bersumber antara lain dari Himbara, APBN dan skema yang berkaitan dengan Dana Desa.
Di sisi lain, program Makan Bergizi Gratis (MBG) juga memiliki skala yang jauh lebih besar. Pemerintah menargetkan perluasan penerima manfaat hingga puluhan juta orang dengan dukungan anggaran negara yang mencapai puluhan triliun rupiah.
Pelaksanaan MBG di sejumlah wilayah desa juga melibatkan ekosistem ekonomi lokal, termasuk BUMDes dan KDMP sebagai bagian dari rantai pasok.
Kondisi ini menciptakan peluang ekonomi baru bagi desa. Namun, pada saat yang sama, semakin banyaknya aktor dan sumber pembiayaan juga membuat titik rawan pengawasan menjadi semakin luas.
Tiga Titik Rawan
BPKP memetakan sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian dalam tata kelola pemerintahan desa.
Pertama, perencanaan. Pelibatan masyarakat melalui Musyawarah Desa (Musdes) belum sepenuhnya substantif di seluruh desa.
Kedua, pengadaan barang dan jasa. Keterbatasan sistem pengadaan dan lemahnya pembanding harga berpotensi menimbulkan ketidakefisienan anggaran.
Ketiga, pelaporan dan pertanggungjawaban. Keterlambatan maupun ketidaklengkapan laporan membuka ruang terjadinya kesalahan administrasi dan menyulitkan proses pengawasan.
Tiga titik tersebut menjadi penting karena setiap rupiah yang masuk ke desa pada akhirnya harus dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administratif maupun kepada masyarakat sebagai penerima manfaat.
Digitalisasi Belum Cukup
Pemerintah telah mendorong penguatan pengawasan melalui digitalisasi pengelolaan keuangan desa, peningkatan kapasitas aparatur dan koordinasi dengan lembaga pengawasan.
Namun, digitalisasi tidak otomatis menghilangkan risiko korupsi.
Sistem yang baik tetap membutuhkan aparatur yang memiliki integritas, pengawasan yang aktif serta keterbukaan informasi kepada masyarakat. Tanpa tiga unsur tersebut, teknologi hanya menjadi alat administrasi, bukan instrumen pencegahan korupsi.
Karena itu, masuknya program KDMP dan MBG ke desa seharusnya tidak hanya diikuti dengan penambahan anggaran dan target program, tetapi juga dengan penguatan mekanisme pengawasan sejak tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban.
Masyarakat desa pun memiliki posisi penting dalam rantai pengawasan tersebut. Informasi mengenai APBDes, program pembangunan, pengadaan barang dan jasa hingga pelaksanaan kegiatan yang menggunakan uang negara semestinya dapat diakses secara terbuka.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan Dana Desa bukan sekadar berapa besar anggaran yang terserap, melainkan seberapa besar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat. Ketika Dana Desa, KDMP dan MBG bertemu di ruang yang sama, transparansi dan pengawasan tidak boleh menjadi urusan belakangan. (\•/)
Editor: AYS
Sumber: HITV Sumut
- Penulis: Jhon P Tobing





Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.