Bukan Sekadar Formalitas, Lapas Batang Dalami Evaluasi Kebijakan dan Kepastian Hukum
- account_circle Hadi Lempe
- calendar_month 54 menit yang lalu
- print Cetak

Jajaran Lapas Batang mengikuti sosialisasi analisis dan evaluasi kebijakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan secara daring, Kamis (17/9/2026), guna memperkuat efektivitas, akuntabilitas, dan kepastian hukum. (Dok/HL)
Kualitas pelaksanaan tugas di lingkungan pemasyarakatan tidak hanya ditentukan oleh kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga kemampuan setiap unit kerja mengevaluasi apakah kebijakan yang diterapkan masih relevan, efektif, dan memberikan kepastian hukum.
BATANG, HITV— Hal itu menjadi salah satu fokus jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Batang saat mengikuti Sosialisasi Pedoman Analisis dan Evaluasi Kebijakan di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (17/9/2026).
Kepala Lapas Batang bersama jajaran pejabat struktural dan staf mengikuti kegiatan tersebut dari Aula Lapas Batang. Sosialisasi menghadirkan Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Dr. Arfan Faiz Muhlizi, S.H., M.H., sebagai narasumber.
Kegiatan tersebut diarahkan untuk memperkuat pemahaman teknis dan metodologis aparatur dalam menganalisis serta mengevaluasi penerapan regulasi dan kebijakan di tingkat pelaksana.
Dengan demikian, kebijakan yang diterapkan di lapangan tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi dapat diuji berdasarkan kesesuaian regulasi, kebutuhan pelaksanaan tugas, hingga dampaknya terhadap pelayanan publik.
Dalam pemaparannya, Arfan menjelaskan sejumlah instrumen analisis dan evaluasi kebijakan yang dapat digunakan sebagai landasan untuk menilai kualitas regulasi. Penilaian tersebut mencakup enam dimensi, mulai dari kesesuaian dengan nilai-nilai Pancasila hingga efektivitas pelaksanaan kebijakan melalui pendekatan analisis beban dan manfaat (Cost and Benefit Analysis).
Menurut Arfan, analisis dan evaluasi hukum memiliki posisi penting dalam memastikan regulasi yang diterapkan tidak saling bertentangan, tetap relevan dengan perkembangan di lapangan, serta mampu memberikan kepastian hukum.
«“Analisis dan evaluasi hukum bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen penting untuk memastikan bahwa setiap regulasi yang berlaku tidak saling bentrok, tetap relevan dengan dinamika lapangan, serta memberikan kepastian hukum yang nyata,” ujar Arfan.»
Bagi jajaran Lapas Batang, pemahaman tersebut dinilai relevan dengan pelaksanaan tugas pemasyarakatan yang bersentuhan langsung dengan berbagai regulasi, standar operasional prosedur (SOP), serta pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Lapas Batang mengatakan, pedoman analisis dan evaluasi kebijakan memberikan perspektif yang lebih terukur bagi jajaran dalam melihat kembali kebijakan maupun SOP yang selama ini diterapkan.
“Melalui sosialisasi ini, kami di tingkat tapak mendapatkan pemahaman yang lebih jelas mengenai cara mengevaluasi setiap kebijakan dan SOP yang berjalan. Hal ini penting agar seluruh pelaksanaan tugas teknis pemasyarakatan di Lapas Batang tetap selaras dengan regulasi di atasnya serta memiliki kepastian hukum yang kuat,” katanya.
Ia menambahkan, evaluasi kebijakan diperlukan agar pelaksanaan tugas tidak sekadar berorientasi pada pemenuhan prosedur, tetapi juga memperhatikan efektivitas, akuntabilitas, dan manfaat kebijakan dalam praktik.
Selama kegiatan berlangsung, jajaran Lapas Batang mengikuti materi dan sesi diskusi hingga selesai. Partisipasi tersebut diharapkan dapat memperkuat kapasitas aparatur dalam menerapkan prinsip analisis dan evaluasi kebijakan pada unit kerja masing-masing.
Pada akhirnya, pemahaman terhadap evaluasi kebijakan diharapkan menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola pemasyarakatan yang lebih transparan, akuntabel, efektif, dan memiliki kepastian hukum, sekaligus memastikan kebijakan yang diterapkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan pelaksanaan tugas di lapangan. (•\)
Sumber: Humas LP Batang
Penulis: Hadi Lempe5
Editor: AYS
- Penulis: Hadi Lempe





Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.