Kamis, 5 Nov 2026
dark_mode

Misteri Warkah dan SHM di Balik Perkara Zairan-Bambang Suryadi

  • account_circle M. Saipul
  • calendar_month Selasa, 8 Sep 2026
  • print Cetak

Persidangan perkara Zairan–Bambang Suryadi memasuki babak pembuktian.

KARIMUN, HITV — Namun, di balik dugaan tindak pidana yang didakwakan, muncul persoalan yang tak kalah penting: dari mana sebenarnya asal-usul hak atas tanah yang menjadi objek perkara?

Pertanyaan itu mengemuka setelah tim penasihat hukum terdakwa, Advokat Patas Sulaiman Rambe, SH dan Ronald Reagen S. Baringbing, SH, menyoroti sejumlah dokumen pertanahan dalam sidang Kamis (3/9/2026).

Menurut tim pembela, perkara tersebut tidak cukup hanya dilihat dari perspektif pidana. Sebab, terdapat persoalan mengenai riwayat tanah, penerbitan sertifikat, warkah, batas bidang, serta dasar perolehan hak yang dinilai belum sepenuhnya terang.

Salah satu dokumen yang dipersoalkan adalah SKT Nomor 128 Tahun 1988.

Tim penasihat hukum menyebut SKT tersebut sebelumnya telah diperjualbelikan dan kemudian menjadi dasar bagi para pembeli untuk memperoleh Sertifikat Hak Milik (SHM).

Pada saat yang sama, pihak pelapor juga mendasarkan klaim kepemilikannya terhadap objek perkara pada SHM.

Di titik inilah persoalan menjadi lebih kompleks.

Jika dua pihak sama-sama mendasarkan klaim atas objek tanah pada sertifikat hak milik, maka pertanyaan mendasarnya bukan hanya siapa yang melakukan perbuatan pidana, melainkan bagaimana masing-masing hak tersebut lahir dan dokumen apa yang menjadi dasar penerbitannya.

Warkah Menjadi Titik Krusial

TIM pembela kemudian menyoroti keberadaan warkah yang berkaitan dengan SHM milik pelapor.

Menurut penasihat hukum, sertifikat pelapor disebut terbit pada 1999 dan kemudian dilakukan pengembalian batas pada Maret 2024.

Namun, mereka mempertanyakan dasar administrasi yang melandasi sertifikat tersebut karena warkah yang dimaksud, menurut mereka, belum dapat ditunjukkan secara jelas dalam persidangan.

Bagi tim pembela, persoalan ini bukan sekadar administratif.

Warkah menjadi dokumen penting untuk menelusuri bagaimana sebuah hak atas tanah diperoleh dan kemudian didaftarkan hingga diterbitkan sertifikat.

Karena itu, pertanyaan yang mereka ajukan sederhana tetapi mendasar: jika warkah menjadi dasar penerbitan sertifikat, di mana dokumen tersebut dan bagaimana isinya dapat diverifikasi?

“Warkah sertifikat pelapor tahun 1999 dilakukan pengembalian batas pada Maret 2024, sementara keberadaan dan dasar warkahnya masih dipersoalkan dan tidak bisa ditunjukkan. Apakah sertifikat tersebut dibuat di bawah meja? Kita tidak tahu,” ujar penasihat hukum terdakwa.

Pernyataan tersebut merupakan tudingan dan pertanyaan dari pihak pembela yang masih harus diuji berdasarkan bukti-bukti persidangan maupun klarifikasi dari pihak terkait.

Perubahan Kontur Tanah Menambah Persoalan

PERSOALAN lain yang diangkat adalah kondisi fisik objek tanah.

Tim pembela menyebut kontur tanah telah mengalami perubahan setelah terdapat pembangunan jalan sekitar 2009.

Perubahan fisik tersebut dinilai penting untuk diuji karena berkaitan dengan identifikasi objek, batas-batas bidang tanah, serta kesesuaian antara kondisi lapangan dengan dokumen pertanahan yang digunakan para pihak.

Pertanyaannya kemudian: apakah objek tanah yang dipersoalkan dalam dokumen lama masih dapat diidentifikasi secara presisi dengan kondisi fisiknya saat ini?

Bagi penasihat hukum, persoalan tersebut seharusnya tidak diabaikan ketika pengadilan sedang menilai rangkaian bukti yang berkaitan dengan kepemilikan dan batas tanah.

Ada Ketidaksinkronan Luas dan Batas?

SOROTAN berikutnya diarahkan pada dokumen yang berkaitan dengan SHM milik kerabat pelapor yang disebut berbatasan dengan bidang tanah pelapor.

Penasihat hukum menduga terdapat ketidaksesuaian antara warkah SHM tersebut dengan Surat Keterangan Camat Karimun yang merujuk pada Buku Register Camat Karimun.

Perbedaan yang dipersoalkan mencakup luas dan batas-batas sempadan tanah.

“Warkah SHM milik adik sepupu pelapor yang sempadan dengan SHM pelapor tidak sinkron atau berbeda luas dan batas-batas sempadannya dengan Surat Keterangan Camat Karimun berdasarkan Buku Register Camat Karimun. Ada apa ini?” ujar penasihat hukum.

Jika perbedaan tersebut benar-benar terdapat dalam dokumen resmi, persoalan itu tentu membutuhkan penjelasan administratif yang terang: apakah terjadi kesalahan pencatatan, perubahan batas, proses pengukuran ulang, atau terdapat dasar hukum lain yang menjelaskan perbedaan tersebut.

Namun, hal tersebut tetap merupakan dugaan yang harus diverifikasi melalui dokumen asli dan keterangan pihak berwenang.

Pidana Jangan Mendahului Kepastian Hak

DARI seluruh persoalan tersebut, tim pembela menarik satu garis argumentasi: sengketa mengenai kepemilikan tanah tidak semestinya secara otomatis ditarik menjadi persoalan pidana sebelum status hak dan riwayat tanahnya jelas.

Mereka menilai pengadilan perlu melihat secara utuh hubungan antara dokumen, riwayat perolehan tanah, warkah, sertifikat, batas bidang, serta kondisi fisik objek.

Sebab, terdapat konsekuensi serius apabila seseorang dipidana atas perkara yang pada akhirnya ternyata berakar pada sengketa kepemilikan.

“Kalau terdakwa hari ini dinyatakan bersalah dan dipenjara, kemudian di kemudian hari sertifikat pelapor dibatalkan dan hak atas tanah justru dinyatakan berada pada terdakwa, bagaimana nasib terdakwa yang sudah menjalani pidana?” kata penasihat hukum.

Argumentasi tersebut bukan berarti membatalkan proses pidana yang sedang berjalan. Sebaliknya, hal itu menjadi permintaan agar unsur pidana yang didakwakan dibuktikan secara konkret dan tidak semata-mata dibangun dari asumsi mengenai siapa pemilik tanah.

Pertanyaan yang Menunggu Jawaban

PERSIDANGAN ini pada akhirnya menyisakan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab melalui pembuktian:

Apa dasar penerbitan masing-masing SHM?

Bagaimana riwayat tanah dari SKT Nomor 128 Tahun 1988 hingga menjadi bidang-bidang bersertifikat?

Di mana dan bagaimana warkah yang menjadi dasar penerbitan sertifikat dapat diverifikasi?

Mengapa terdapat dugaan perbedaan luas dan batas antara dokumen pertanahan yang satu dengan lainnya?

Bagaimana perubahan kondisi fisik tanah akibat pembangunan jalan sekitar 2009 memengaruhi identifikasi objek perkara?

Dan yang paling mendasar: apakah perkara ini sepenuhnya merupakan persoalan pidana, atau terdapat sengketa hak atas tanah yang belum memperoleh titik terang secara keperdataan dan administrasi pertanahan?

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut penting bukan hanya bagi terdakwa maupun pelapor, tetapi juga untuk memastikan bahwa putusan pengadilan nantinya berdiri di atas fakta dan bukti yang dapat diuji.

Tim penasihat hukum menegaskan tetap menghormati proses persidangan dan menyerahkan penilaian akhir kepada majelis hakim.

Sementara itu, seluruh dugaan mengenai kejanggalan sertifikat, warkah, riwayat tanah, maupun batas bidang masih harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (•/)

Editor: AYS
Sumber: HITV Karimun

  • Penulis: M. Saipul

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jalin Silaturahmi, AKBP Lilik Ardhiansya Sambangi Kantor PCNU Purwakarta

    Jalin Silaturahmi, AKBP Lilik Ardhiansya Sambangi Kantor PCNU Purwakarta

    • calendar_month Jumat, 19 Jul 2024
    • 0Komentar

    Purwakarta | Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansya bersilaturahmi ke Kantor Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Purwakarta, setelah dilantik sebagai Kapolres yang baru. Agenda kunjungan tersebut dalam rangka silaturahmi sekaligus mengenalkan diri sebagai Kapolres baru di Kabupaten Purwakarta. Kapolres yang di dampingi Wakapolres Purwakarta, Kompol Ricky Ardipratama, Kasat Intelkam, Akp Dodi Hermawan, Kasi Humas, AKP […]

  • Polres Karimun Musnahkan 321,83 Gram Sabu dan 11,89 Gram Ganja

    Polres Karimun Musnahkan 321,83 Gram Sabu dan 11,89 Gram Ganja

    • calendar_month Selasa, 1 Sep 2026
    • 0Komentar

    Polres Karimun memusnahkan 321,83 gram sabu dan 11,89 gram ganja hasil pengungkapan empat perkara narkotika sepanjang Agustus 2026. KARIMUN, HITV — Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Karimun yang memiliki sejumlah jalur mobilitas laut dan kawasan perbatasan. Pemusnahan dipimpin Kaur Bin Ops Satresnarkoba Polres Karimun Ipda Jackson […]

  • Anggota Dewan Pers A.Sapto Anggoro Sampaikan Kekhwatiran Soal RUU Penyiaran di Rapat UNESCO

    Anggota Dewan Pers A.Sapto Anggoro Sampaikan Kekhwatiran Soal RUU Penyiaran di Rapat UNESCO

    • calendar_month Kamis, 20 Jun 2024
    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | Kerisauan A Sapto Anggoro yang disampaikannya dalam Rapat UNESCO yang digelar pada 19 Juni 2024 di Dubrovnik, Kroasia itu. Adalah berkenaan dengan pasal yang dinilai bermasalah dalam draf Rancangan Undang-Undang Penyiaran yang diinisiasi DPR. Sapto mengutarakan hal tersebut dalam rapat kelompok kerja regulasi (Regulatory Body) di forum tertutup yang dimoderatori oleh salah seorang […]

  • Nobar Film Dokumenter “Pesta Babi”, DPLN PDI Perjuangan Galang Solidaritas untuk Masyarakat Adat Papua

    Nobar Film Dokumenter “Pesta Babi”, DPLN PDI Perjuangan Galang Solidaritas untuk Masyarakat Adat Papua

    • calendar_month Jumat, 5 Jun 2026
    • 0Komentar

    Suasana hening menyelimuti ruang pemutaran ketika film dokumenter Pesta Babi diputar dalam kegiatan nonton bareng yang digelar Dewan Pimpinan Luar Negeri (DPLN) PDI Perjuangan bersama para simpatisan. FRANKFURT, HITV— Seluruh peserta tampak mengikuti setiap adegan dengan penuh perhatian, larut dalam kisah kehidupan masyarakat adat Papua yang terekam dalam film tersebut. Dokumenter itu tidak sekadar menampilkan […]

  • AYS Prayogie Pastikan Hadiri Pelantikan DPW IPJI Kepri, Yakin Ismail Bawa Organisasi Makin Maju

    AYS Prayogie Pastikan Hadiri Pelantikan DPW IPJI Kepri, Yakin Ismail Bawa Organisasi Makin Maju

    • calendar_month Jumat, 3 Jul 2026
    • 0Komentar

    Ketua Umum Media Independen O№1nline (MIO) Indonesia, AYS Prayogie, menyambut positif undangan kehormatan yang disampaikan Panitia Pelantikan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Provinsi Kepulauan Riau. BATAM, HITV– Undangan tersebut mengajak AYS Prayogie untuk menghadiri prosesi pengukuhan dan pelantikan kepengurusan DPW IPJI Kepri yang akan digelar pada Rabu, 8 Juli 2026, […]

  • Dr Uswatun Hasanah S. Pd, M. Pd,

    Dr Uswatun Hasanah S. Pd, M. Pd,

    • calendar_month Rabu, 3 Jul 2024
    • 0Komentar

    Dibaca: 264

expand_less