Membongkar Jejak Dana BOSP SMPN 2 Depok Rp1,69 Miliar: 7 Pertanyaan yang Menunggu Jawaban
- account_circle Erwin Lubis
- calendar_month 15 jam yang lalu
- print Cetak

Dalam penelusuran anggaran publik, dokumen menjadi kunci verifikasi. RKAS/ARKAS, Buku Kas Umum, SPJ, kuitansi, faktur, bukti transfer, dokumen pengadaan, berita acara, inventaris hingga bukti fisik pekerjaan perlu dicocokkan untuk memastikan kesesuaian penggunaan dana. (Dok/Foto/Erwin/AI)
Angka Rp1.699.740.000 bukan jumlah kecil ketika berbicara tentang dana pendidikan. Di SMP Negeri 2 Kota Depok, nilai tersebut tercatat sebagai total Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) atau Dana BOS yang diterima dan digunakan sepanjang 2025.
DEPOK, HITV — Di atas kertas, total penerimaan dan penggunaan tercatat sama. Namun, ketika data dibedah berdasarkan tahapan penyaluran, terdapat konfigurasi angka yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut.
“Dana tahap pertama tercatat Rp849.870.000, sementara penggunaan pada tahap yang sama tercatat Rp765.474.670.
SEBALIKNYA, pada tahap kedua, dana yang tercatat diterima sebesar Rp849.870.000, tetapi penggunaan mencapai Rp934.265.330.
Ada selisih Rp84.395.330 pada masing-masing tahap dengan arah berlawanan.
Secara total tahunan, angka tersebut kembali bertemu pada Rp1.699.740.000.
Apakah perbedaan itu merupakan mekanisme penggunaan saldo sebelumnya? Apakah terdapat transaksi yang pencatatannya melintasi periode penyaluran? Atau ada mekanisme administrasi tertentu dalam sistem pelaporan BOSP?
Jawabannya berada pada dokumen dan penjelasan pihak sekolah.
Karena itu, setidaknya terdapat tujuh pertanyaan yang perlu dijawab untuk melihat secara utuh bagaimana uang pendidikan tersebut dikelola.
1. Dari Mana Muncul Selisih Rp84,39 Juta?
Ini merupakan titik pertama yang perlu dijelaskan.
Pada tahap pertama terdapat dana Rp849,87 juta dan penggunaan Rp765,47 juta. Artinya, terdapat selisih Rp84,395 juta.
Pada tahap kedua, justru penggunaan lebih besar Rp84,395 juta daripada dana yang tercatat diterima.
Secara matematis, selisih tersebut saling mengompensasi.
Tetapi secara administrasi, publik tetap perlu mengetahui bagaimana mekanisme saldo tahap pertama dibawa atau diperhitungkan pada tahap berikutnya.
Apakah terdapat saldo yang belum digunakan? Jika ada, berapa saldo awal dan saldo akhirnya?
Dokumen apa yang menjadi dasar pencatatan tersebut?
Pertanyaan ini penting karena laporan keuangan tidak hanya harus menunjukkan angka akhir, tetapi juga alur transaksi yang dapat ditelusuri.
2. Rp457,88 Juta untuk Pemeliharaan: Apa Saja yang Dikerjakan?
Pos terbesar dalam data adalah pemeliharaan sarana dan prasarana, dengan nilai Rp457.882.700.
Pertanyaan investigatifnya sederhana: apa yang dibeli atau dikerjakan dengan uang sebesar itu?
Berapa paket pekerjaan yang dilakukan?
Apa jenis pekerjaannya?
Berapa volume dan nilai masing-masing pekerjaan?
Siapa pelaksana atau penyedianya?
Kapan pekerjaan dilakukan?
Dan yang paling penting, apakah hasil pekerjaan tersebut dapat dilihat secara fisik di lingkungan sekolah?
Untuk menjawabnya, dokumen seperti RAB, kontrak atau surat pesanan bila ada, kuitansi, faktur, bukti pembayaran, serta dokumentasi pekerjaan menjadi penting.
Pemeriksaan fisik juga diperlukan untuk mencocokkan dokumen dengan kondisi aktual.
3. Rp361,08 Juta untuk Perpustakaan: Buku Apa Saja yang Dibeli?
Pos pengembangan perpustakaan tercatat mencapai Rp361.088.600.
Jika dana tersebut digunakan untuk pengadaan buku, maka pertanyaan berikutnya bukan sekadar berapa nilai pembeliannya.
Buku apa yang dibeli? Berapa jumlahnya? Siapa penyedianya? Berapa harga satuannya? Kapan barang diterima?
Apakah seluruh barang tercatat dalam inventaris sekolah?
Dan apakah barang yang dibayar tersebut benar-benar tersedia dan dapat digunakan oleh siswa?
Jawaban atas pertanyaan tersebut dapat diuji melalui daftar pengadaan, faktur, bukti pembayaran, berita acara serah terima, daftar inventaris, serta pemeriksaan fisik.
4. Administrasi Kegiatan Rp228,47 Juta: Kegiatan Apa Saja?
Data juga mencatat Rp228.473.233 untuk administrasi kegiatan sekolah.
Nilai ini membutuhkan uraian yang lebih terperinci.
Sebab istilah “administrasi kegiatan” masih terlalu umum untuk menggambarkan secara konkret ke mana uang tersebut mengalir.
Kegiatan apa saja yang masuk dalam pos tersebut?
Berapa nilai setiap kegiatan?
Siapa penerima pembayaran?
Apa bukti kegiatannya?
Apakah seluruh pengeluaran tersebut tercantum dalam perencanaan anggaran sekolah?
Tanpa rincian tersebut, publik baru mengetahui angka, tetapi belum mengetahui substansi belanjanya.
5. Daya dan Jasa Rp217,18 Juta: Berapa untuk Listrik, Air dan Internet?
Pos langganan daya dan jasa tercatat sebesar Rp217.189.467.
Belanja semacam ini semestinya dapat ditelusuri melalui dokumen tagihan dan pembayaran.
Karena itu, perlu diketahui bagaimana angka tersebut terbentuk.
Berapa untuk listrik?
Berapa untuk air?
Berapa untuk internet atau telekomunikasi?
Apakah terdapat layanan lain?
Apakah seluruh pembayaran memiliki bukti tagihan dan bukti pembayaran?
Pertanyaan tersebut dapat dijawab melalui Buku Kas Umum dan dokumen transaksi pendukung.
6. Honor Rp29,25 Juta: Siapa Penerimanya?
Pembayaran honor tercatat sebesar Rp29.250.000 sepanjang 2025.
Nilainya memang jauh lebih kecil dibandingkan pemeliharaan maupun pengembangan perpustakaan.
Namun, prinsip transparansi tetap berlaku.
Siapa penerima honor?
Untuk pekerjaan atau kegiatan apa?
Berapa besaran masing-masing pembayaran?
Berapa periode pembayarannya?
Apa dasar penganggarannya?
Daftar penerima, bukti pembayaran, serta dokumen yang menjadi dasar pemberian honor dapat memberikan jawaban.
7. Apakah Anggaran Sesuai dengan Realisasi?
Pertanyaan terakhir sekaligus yang paling mendasar adalah apakah rencana, transaksi, pembayaran, dan hasil akhir berjalan dalam satu garis yang konsisten.
Artinya, tidak cukup hanya melihat laporan penggunaan Dana BOSP.
Dokumen perencanaan harus dibandingkan dengan dokumen pelaksanaan.
Dokumen pelaksanaan dibandingkan dengan bukti pembayaran.
Bukti pembayaran dibandingkan dengan barang atau pekerjaan.
Dan barang atau pekerjaan dibandingkan dengan kondisi fisiknya.
Dengan metode tersebut, pemeriksaan tidak berhenti pada pertanyaan “berapa uang yang dibelanjakan?”, tetapi berkembang menjadi “untuk apa, kepada siapa, berdasarkan dokumen apa, dan apa hasil yang diterima sekolah?”
Kepala Sekolah dan Dinas Pendidikan Perlu Menjelaskan
Hingga berita ini disusun, Kepala SMPN 2 Depok, Sumarno, belum memberikan penjelasan kepada redaksi mengenai sejumlah pertanyaan tersebut.
Redaksi juga membuka ruang konfirmasi kepada bendahara BOSP SMPN 2 Depok dan Dinas Pendidikan Kota Depok.
Keterangan mereka penting, terutama untuk menjelaskan mekanisme pencatatan saldo dan penggunaan dana antar tahap serta dasar pengalokasian sejumlah pos dengan nilai besar.
HITV tidak menyimpulkan adanya penyimpangan hanya berdasarkan perbedaan angka atau besarnya suatu pos anggaran.
Sebaliknya, perbedaan tersebut menjadi dasar untuk mengajukan pertanyaan dan meminta penjelasan agar informasi mengenai pengelolaan dana pendidikan dapat diuji secara terbuka.
Menunggu Dokumen, Bukan Sekadar Pernyataan
Dalam penelusuran anggaran publik, pernyataan saja tidak cukup.
Dokumen adalah bagian penting dari proses verifikasi.
“Karena itu, dokumen seperti RKAS/ARKAS, Buku Kas Umum, laporan realisasi, SPJ, kuitansi, faktur, bukti transfer, dokumen pengadaan, berita acara serah terima, daftar inventaris, serta bukti fisik pekerjaan perlu dicocokkan.
JIKA seluruh dokumen dan realisasi di lapangan menunjukkan kesesuaian, maka data tersebut memperoleh penjelasan yang lebih utuh.
Sebaliknya, apabila terdapat perbedaan antara dokumen, transaksi dan realisasi, barulah diperlukan klarifikasi lebih lanjut berdasarkan bukti yang tersedia.
Pada akhirnya, persoalan Dana BOSP bukan semata-mata soal besar kecilnya angka.
Ini menyangkut uang publik yang diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan dan peserta didik.
Karena itu, setiap rupiah semestinya dapat ditelusuri jejaknya—dari perencanaan, pencairan, penggunaan, pembayaran hingga hasil yang diterima sekolah.
HITV memberikan ruang yang sama kepada SMPN 2 Depok, bendahara BOSP, Dinas Pendidikan Kota Depok, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi, koreksi, atau hak jawab atas data dan pertanyaan yang disampaikan dalam laporan ini.
Seluruh informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian masih dalam tahap penelusuran dan tidak boleh ditafsirkan sebagai kesimpulan adanya tindak pelanggaran atau penyimpangan sebelum terdapat bukti dan pemeriksaan yang memadai. (*/)
Penulis: Erwin Lubis
Sumber: HITV Kota Depok
Editor: AYS
- Penulis: Erwin Lubis






Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.