Dua Anak Menteri Jadi Tenaga Ahli, FABEM Desak Prabowo Evaluasi Gus Irfan
- account_circle Erwin Lubis
- calendar_month 53 menit yang lalu
- print Cetak

Forum Alumni BEM (FABEM) mendesak Presiden Prabowo Subianto mengambil sikap tegas, termasuk mengevaluasi hingga memberhentikan menteri apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran. (Dok/Foto/Erwin)
Polemik Pengangkatan Keluarga di Kementerian Haji dan Umrah: FABEM Soroti Transparansi, Kompetensi, dan Potensi Konflik Kepentingan
JAKARTA, HITV — Polemik pengangkatan dua putra Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan sebagai tenaga ahli di kementerian yang dipimpinnya menuai kritik. Forum Alumni BEM (FABEM) mendesak Presiden Prabowo Subianto mengambil sikap tegas, termasuk mengevaluasi hingga memberhentikan menteri apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran.
Ketua FABEM, Zainuddin Arsyad, menilai pengangkatan anggota keluarga inti ke posisi strategis di lingkungan kementerian menimbulkan pertanyaan serius mengenai profesionalitas, transparansi, dan etika penyelenggaraan negara.
Menurutnya, jabatan publik semestinya diisi berdasarkan kompetensi, kebutuhan organisasi, dan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan karena kedekatan personal ataupun hubungan kekerabatan dengan pemegang kewenangan.
“Ini menyalahi semangat profesionalitas. Ada dugaan unsur nepotisme yang harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” demikian sikap Zainuddin dalam pernyataannya, Sabtu (24/10/2026).
Bagi FABEM, persoalan ini tidak cukup dipandang sebagai urusan administratif internal kementerian. Ketika anggota keluarga pejabat memperoleh jabatan di lembaga yang dipimpin kerabatnya sendiri, keterbukaan mengenai proses penunjukan menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan publik.
Dua Putra Gus Irfan Tercantum dalam Daftar Tenaga Ahli
POLEMIK mencuat setelah beredarnya dokumen yang disebut sebagai lampiran Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pengangkatan Tenaga Ahli Menteri Haji dan Umrah.
Sejumlah media, termasuk Suara.com dan RMOL, memberitakan bahwa dua putra Gus Irfan, Barbarossa Muhammad Farros dan Gibran Muhammad Fawwaz, tercantum dalam daftar tenaga ahli tersebut.
Suara.com, dalam pemberitaan Jumat (23/10/2026), menyebut dokumen itu memuat sembilan nama tenaga ahli. Informasi tersebut kemudian memicu perbincangan publik mengenai dasar pengangkatan, latar belakang profesional, serta mekanisme seleksi yang digunakan.
Zainuddin menegaskan, kewenangan seorang menteri untuk menunjuk tenaga ahli tidak serta-merta menghilangkan kewajiban mempertanggungjawabkan keputusan tersebut kepada masyarakat.
Jabatan tenaga ahli, menurutnya, harus memiliki fungsi yang jelas dalam mendukung tugas pemerintahan. Karena itu, kualifikasi pendidikan, pengalaman profesional, uraian pekerjaan, dan relevansi keahlian dengan kebutuhan kementerian patut dijelaskan secara terbuka.
“Publik berhak mengetahui apakah penunjukan itu benar-benar didasarkan pada kebutuhan kementerian dan kompetensi orang yang bersangkutan,” menjadi substansi tuntutan transparansi yang disuarakan FABEM.
Penjelasan Gus Irfan Perlu Diuji secara Terbuka
DI TENGAH kritik tersebut, Gus Irfan telah memberikan penjelasan mengenai keterlibatan kedua putranya.
Sebagaimana diberitakan MetroTV pada 23 Oktober 2026, Gus Irfan menyatakan bahwa kedua anaknya bersama sejumlah santrinya pernah membantu proses awal pembentukan Badan Penyelenggara Haji pada akhir 2024.
Menurut penjelasannya, bantuan itu berlangsung sekitar tiga hingga empat bulan tanpa menerima gaji maupun fasilitas. Setelah lembaga mulai berjalan, sebagian orang yang sebelumnya membantu kemudian diangkat menjadi tenaga ahli, sedangkan lainnya kembali menjalankan aktivitas masing-masing.
Gus Irfan juga menyebut dirinya memiliki kewenangan menetapkan tiga staf khusus dan lima tenaga ahli. Namun, menurut keterangannya, ia hanya menggunakan satu posisi staf khusus dan empat posisi tenaga ahli.
Penjelasan tersebut menjadi bagian penting dalam memahami latar belakang pengangkatan. Namun, pengalaman membantu pembentukan lembaga tidak dengan sendirinya menjawab seluruh pertanyaan mengenai kelayakan jabatan, prosedur penetapan, dan pengelolaan potensi konflik kepentingan.
Karena itu, yang dibutuhkan bukan sekadar pembelaan ataupun penolakan atas dasar hubungan keluarga, melainkan penjelasan yang dapat diuji melalui dokumen dan mekanisme pemeriksaan yang berlaku.
Hubungan kekerabatan bukan bukti otomatis terjadinya pelanggaran hukum. Namun, hubungan tersebut menjadi alasan kuat bagi publik untuk meminta transparansi yang lebih memadai.
FABEM Desak DPR Jalankan Fungsi Pengawasan
SELAIN meminta Presiden Prabowo mengevaluasi persoalan tersebut, FABEM mendesak DPR RI tidak bersikap pasif terhadap polemik yang berkembang.
Zainuddin meminta DPR menggunakan fungsi pengawasannya untuk meminta penjelasan resmi dari Kementerian Haji dan Umrah mengenai dasar pengangkatan kedua tenaga ahli tersebut.
Menurutnya, terdapat sejumlah hal yang perlu diperjelas, mulai dari kualifikasi pendidikan dan pengalaman profesional, pembagian tugas, mekanisme pengangkatan, hingga status jabatan dan sumber pembiayaannya.
DPR juga dinilai perlu memastikan adanya mekanisme pengawasan yang memadai untuk mencegah konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan di lingkungan kementerian.
Apabila ditemukan indikasi pelanggaran ketentuan, persoalan tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.
Bagi FABEM, pengawasan diperlukan agar jabatan di lingkungan pemerintahan tetap berorientasi pada kepentingan publik, bukan kepentingan pribadi maupun keluarga pejabat.
Uji Etika dan Tata Kelola Pemerintahan
PERSOALAN ini turut bersinggungan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan dan tindakan pejabat pemerintahan.
Meski demikian, penilaian terhadap dugaan nepotisme tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan hubungan kekerabatan. Pemeriksaan perlu mempertimbangkan kewenangan pengambil keputusan, ketentuan yang berlaku, proses penetapan, serta ada atau tidaknya kepentingan pribadi yang memengaruhi keputusan tersebut.
Di sisi lain, kepatuhan administratif saja belum tentu cukup untuk menjawab persoalan kepercayaan publik. Pejabat negara juga dituntut mampu menjelaskan alasan dan pertimbangan kebijakan secara transparan, terutama ketika keputusan yang diambil berpotensi menimbulkan persepsi konflik kepentingan.
Atas dasar itu, FABEM meminta Presiden Prabowo dan DPR memastikan polemik tersebut ditangani secara objektif, terbuka, dan berdasarkan fakta.
Zainuddin menilai evaluasi yang transparan penting untuk membedakan kritik politik dari persoalan yang benar-benar mengandung pelanggaran aturan.
Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya polemik pengangkatan dua tenaga ahli, melainkan standar profesionalitas dan integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Desakan agar Gus Irfan diberhentikan merupakan tuntutan politik FABEM. Adapun keputusan mengenai sanksi atau pemberhentian harus didasarkan pada kewenangan yang berlaku serta hasil evaluasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga informasi yang menjadi dasar pemberitaan ini, polemik tersebut masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai proses pengangkatan dan pemenuhan persyaratan jabatan. Konfirmasi tambahan dari Kementerian Haji dan Umrah, termasuk dokumen pendukung yang relevan, diperlukan agar publik memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang. (*/)
Penulis: Erwin Lubis
Editor: AYS
- Penulis: Erwin Lubis






Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.