Rabu, 30 Sep 2026
light_mode

Tiga SMP Negeri di Depok dan Jejak Dana BOSP 2025 yang Menyisakan Pertanyaan Publik

  • account_circle Erwin Lubis
  • calendar_month 7 jam yang lalu
  • print Cetak

Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) atau Dana BOS pada sejumlah SMP negeri di Kota Depok kembali menjadi perhatian.

DEPOK, HITV — Setelah sebelumnya pengelolaan anggaran BOSP SMP Negeri 11 dan SMP Negeri 2 Depok disorot, kini data penggunaan Dana BOSP SMP Negeri 4 Depok tahun anggaran 2025 menjadi perhatian karena turut menunjukkan sejumlah pos bernilai besar yang membutuhkan penjelasan lebih rinci.

Ketiga kasus tersebut belum dapat dimaknai sebagai bukti adanya penyimpangan. Namun, adanya perbedaan pencatatan antar-tahap serta besarnya nilai pada sejumlah pos belanja membuat transparansi penggunaan dana pendidikan menjadi hal yang patut diuji melalui dokumen pertanggungjawaban dan kondisi faktual di sekolah.

Pada SMP Negeri 4 Depok, misalnya, dana yang tercatat diterima sepanjang 2025 mencapai Rp1.630.440.000. Dari jumlah tersebut, dua pos menonjol, yakni pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp400.559.800 serta pengembangan perpustakaan sebesar Rp288.037.000.

Jika digabungkan, kedua pos tersebut mencapai Rp688.596.800, atau sekitar 42 persen dari total dana yang tercatat diterima sekolah.

Besarnya nilai itu tentu bukan persoalan karena besar-kecilnya anggaran semata. Persoalannya adalah apakah setiap rupiah yang tercantum dalam laporan dapat ditelusuri dari perencanaan hingga realisasi.

SMPN 4: Rp400,56 Juta untuk Sarpras

Data yang dihimpun menunjukkan anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana SMPN 4 Depok terbagi dalam dua tahap.

Pada pencairan 21 Januari 2025, tercatat sebesar Rp42.317.000. Sementara pada pencairan 8 Agustus 2025, nilai yang tercatat melonjak menjadi Rp358.242.800.

Totalnya mencapai Rp400.559.800.

Lonjakan nilai pada tahap kedua tersebut menjadi bagian yang penting untuk dijelaskan. Bukan karena besarnya anggaran otomatis menunjukkan persoalan, melainkan karena publik perlu mengetahui bentuk pekerjaan yang dibiayai.

Apakah berupa perbaikan ruang kelas, toilet, atap, lantai, instalasi listrik, pagar, saluran air atau fasilitas lainnya?

Berapa volume masing-masing pekerjaan? Siapa pelaksana atau penyedianya? Berapa nilai setiap pekerjaan? Dan apakah hasil pekerjaan tersebut benar-benar dapat ditemukan secara fisik di lingkungan sekolah?

Jawaban atas pertanyaan tersebut semestinya dapat ditelusuri melalui RKAS/ARKAS, dokumen pengadaan, surat pesanan atau kontrak apabila ada, kuitansi, faktur, bukti transfer hingga berita acara serah terima pekerjaan.

Perpustakaan Rp288,04 Juta

Pos lain yang juga menyita perhatian adalah pengembangan perpustakaan dengan total anggaran Rp288.037.000.

Pada tahap pertama tercatat Rp197.205.400, sedangkan tahap kedua Rp90.831.600.

Nilai tersebut perlu dijelaskan secara konkret. Jika digunakan untuk pengadaan buku, misalnya, maka rincian judul, jumlah eksemplar, harga satuan dan penyedia menjadi bagian penting yang dapat diverifikasi.

Begitu pula apabila digunakan untuk pembelian rak, meja, kursi, perangkat teknologi atau renovasi ruang perpustakaan. Barang dan pekerjaan yang tercantum dalam dokumen semestinya dapat dicocokkan dengan kondisi yang ada di sekolah.

Ada Selisih Pencatatan Antar-Tahap

Persoalan lain yang membutuhkan penjelasan adalah pencatatan penerimaan dan penggunaan dana pada masing-masing tahap.

Pada tahap pertama, dana yang tercatat diterima sebesar Rp815.220.000, sedangkan penggunaan tercatat Rp670.313.450. Terdapat selisih Rp144.906.550.

Pada tahap kedua, dana yang tercatat diterima kembali sebesar Rp815.220.000, sementara penggunaan tercatat Rp960.126.550.

Dengan demikian, penggunaan pada tahap kedua tercatat lebih besar Rp144.906.550 dibanding dana yang diterima pada tahap tersebut.

Namun, apabila kedua tahap digabungkan, total dana diterima maupun total penggunaan sama-sama tercatat Rp1.630.440.000.

Artinya, persoalan yang perlu dijelaskan bukan semata-mata total penggunaan tahunan, melainkan bagaimana saldo, transaksi atau penyesuaian administrasi dari satu tahap ke tahap berikutnya dicatat dan dipertanggungjawabkan.

Pola Serupa Muncul di SMPN 11

Pertanyaan mengenai transparansi tersebut sebelumnya juga muncul dalam penelusuran HITV terhadap pengelolaan BOSP SMP Negeri 11 Kota Depok tahun 2025.

Sekolah dengan 1.645 siswa itu tercatat menerima dana sebesar Rp2.072.470.419, terdiri atas pencairan 21 Januari sebesar Rp1.036.350.000 dan 17 September sebesar Rp1.036.120.419.

Sementara total penggunaan yang tercatat mencapai Rp2.072.700.000, atau terdapat selisih Rp229.581 dibanding total dana yang diterima.

Sejumlah pos juga bernilai cukup besar. Di antaranya pengembangan perpustakaan Rp549.877.300, pemeliharaan sarana dan prasarana Rp334.181.586, honor Rp235.500.000, asesmen Rp204.094.250, serta administrasi kegiatan sekolah Rp215.191.200.

Pencatatan per tahap juga membutuhkan penjelasan. Pada tahap pertama terdapat selisih sekitar Rp4,83 juta, sementara pada tahap kedua penggunaan tercatat lebih besar sekitar Rp5,06 juta dibanding dana yang diterima pada tahap tersebut.

Khusus pos honor, penelusuran juga memerlukan kejelasan mengenai jenis pembayaran, penerima, status kepegawaian, dasar pembayaran, alokasi dan realisasi, serta kesesuaiannya dengan RKAS.

Sekali lagi, angka tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Tetapi, semakin besar nilai dan semakin kompleks pencatatannya, semakin penting pula dokumen pendukungnya dapat diperiksa.

SMPN 2 Juga Menyisakan Pertanyaan Administratif

Sebelumnya, HITV juga menyoroti pengelolaan BOSP 2025 di SMP Negeri 2 Kota Depok yang memiliki 1.349 siswa.

Dana yang tercatat diterima mencapai Rp1.699.740.000, masing-masing Rp849.870.000 pada dua tahap pencairan.

Sementara penggunaan pada tahap pertama tercatat Rp765.474.670, sedangkan tahap kedua mencapai Rp934.265.330.

Dengan demikian, terdapat perbedaan pencatatan sebesar Rp84.395.330 pada masing-masing tahap dengan arah yang berlawanan.

Sejumlah pos juga memiliki nilai cukup signifikan, antara lain pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp457.882.700, pengembangan perpustakaan Rp361.088.600, administrasi kegiatan Rp228.473.233, serta pembayaran daya dan jasa Rp217.189.467.

Sekali lagi, yang menjadi perhatian bukan besarnya anggaran semata, tetapi bagaimana angka-angka tersebut dapat ditelusuri hingga transaksi, barang, pekerjaan maupun kegiatan yang benar-benar dilaksanakan.

Tiga Sekolah, Satu Pertanyaan Besar

Jika ketiga kasus tersebut dibaca secara bersamaan, muncul satu kebutuhan yang sama: seberapa mudah masyarakat menelusuri penggunaan Dana BOSP dari angka dalam laporan hingga realisasi di lapangan?

Pada SMPN 4 terdapat dua pos besar yang secara gabungan mencapai Rp688,59 juta dan perbedaan pencatatan antar-tahap sebesar Rp144,90 juta.

Pada SMPN 11, terdapat sejumlah pos bernilai ratusan juta rupiah sekaligus selisih antara dana diterima dan penggunaan sebesar Rp229.581.

Sementara pada SMPN 2, sejumlah pos bernilai besar dan terdapat perbedaan pencatatan antar-tahap sebesar Rp84,39 juta.

Perbedaan tersebut belum tentu menunjukkan kesalahan. Bisa saja berkaitan dengan mekanisme saldo, transaksi lintas periode, penyesuaian administrasi atau mekanisme pencatatan lainnya.

Justru karena itulah penjelasan dari pihak sekolah menjadi penting.

Angka Harus Bertemu Dokumen dan Kondisi Lapangan

Dalam pengelolaan dana publik, angka dalam sistem pelaporan merupakan titik awal penelusuran, bukan titik akhir.

Anggaran yang tercantum perlu dapat ditarik kembali ke dokumen perencanaan, kemudian ke transaksi, pembayaran, barang atau pekerjaan, hingga kondisi fisik yang dapat diverifikasi.

Dokumen seperti RKAS/ARKAS, Buku Kas Umum, laporan realisasi, SPJ, kuitansi, faktur, bukti transfer, dokumen pengadaan, surat pesanan atau kontrak, serta berita acara serah terima menjadi bagian penting untuk memastikan kesesuaian antara rencana, realisasi dan pertanggungjawaban.

Dengan pendekatan tersebut, pertanyaan mengenai Dana BOSP tidak berhenti pada “berapa uang yang diterima” atau “berapa yang dibelanjakan”, tetapi bergerak pada pertanyaan yang lebih substantif: untuk apa dana tersebut digunakan, kepada siapa dibayarkan, apa yang diperoleh sekolah, dan apakah seluruhnya sesuai dengan dokumen serta kebutuhan pendidikan?

Kepala SMPN 4 Belum Memberikan Klarifikasi

Hingga berita ini disusun, Kepala SMPN 4 Depok, Dra. Hikmah Binoardi, M.Pd., belum memberikan klarifikasi terkait data penggunaan BOSP 2025 tersebut.

Klarifikasi juga diperlukan dari bendahara BOSP dan Dinas Pendidikan Kota Depok, terutama untuk menjelaskan mekanisme pencatatan selisih antar-tahap serta rincian realisasi pada pos sarana-prasarana dan pengembangan perpustakaan.

Redaksi HITV memandang penjelasan tersebut penting agar informasi yang berkembang tidak berhenti pada angka dan asumsi, tetapi dapat diuji berdasarkan dokumen serta fakta lapangan.

Pada prinsipnya, penelusuran ini bukan tuduhan bahwa telah terjadi penyimpangan. Besarnya anggaran pada suatu pos juga bukan bukti pelanggaran.

Namun, ketika dana yang digunakan berasal dari anggaran pendidikan dan nilainya mencapai ratusan juta rupiah, transparansi, akuntabilitas dan keterlacakan penggunaan anggaran menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pertanggungjawaban kepada publik.

Karena itu, HITV membuka ruang seluas-luasnya bagi Dra. Hikmah Binoardi, M.Pd., bendahara BOSP SMPN 4 Depok, Kepala SMPN 11 Depok, Kepala SMPN 2 Depok, serta Dinas Pendidikan Kota Depok untuk memberikan klarifikasi, koreksi maupun hak jawab atas pemberitaan ini.

Catatan Redaksi: Seluruh angka dalam tulisan ini bersumber dari data yang diterima redaksi dan digunakan sebagai bahan penelusuran jurnalistik. Angka dan perbedaan pencatatan yang disebutkan tidak dimaknai sebagai bukti penyimpangan. Kesimpulan mengenai ada atau tidaknya kesalahan administratif maupun pelanggaran hanya dapat ditentukan setelah dilakukan verifikasi terhadap dokumen resmi, realisasi kegiatan dan keterangan pihak-pihak terkait. (*/)

Penulis: Erwin Lubis
Sumber: HITV Kota Depok
Editor: AYS

  • Penulis: Erwin Lubis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kelompok Tani Hutan Cela bulin Desa Perawas Segera Kantongi Izin Kemitraan Konservasi

    Kelompok Tani Hutan Cela bulin Desa Perawas Segera Kantongi Izin Kemitraan Konservasi

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | BELITUNG – Kelompok Tani Hutan (KTH) Cela bulin Desa Perawas mendapat angin segar. Kementerian Kehutanan RI bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) turun langsung ke lapangan melakukan verifikasi berkas dan lapangan terkait pengajuan izin Kemitraan Konservasi di dalam kawasan Taman Hutan Raya (Tahura), Senin (24/8/2026). Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Desa Perawas saat […]

  • Oknum Ormas Yang Meresahkan, Akan Ditindak Tegas

    Oknum Ormas Yang Meresahkan, Akan Ditindak Tegas

    • 0Komentar

    HITVBerita.Com | Jakarta – Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahdudi Berjanji, akan menindak Oknum Anggota Ormas, yang meresahkan dan kerap meminta sejumlah uang kepada masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Kombes Pol M Syahdudi kepada para Wartawan di Mapolres Jakarta Barat pada hari Jumat 6 September 2024. ” Kami dari Kepolisian khususnya Polres Metro […]

  • Belitung Perkuat Layanan Kesehatan Primer Lewat Koordinasi Lintas Sektor

    Belitung Perkuat Layanan Kesehatan Primer Lewat Koordinasi Lintas Sektor

    • 1Komentar

    Pemerintah Kabupaten Belitung terus memantapkan langkah transformasi layanan kesehatan primer melalui Rapat Koordinasi Lintas Program dan Lintas Sektor yang digelar pada Rabu (7/5/2025) di Ballroom Hotel Grand Hatika, Tanjungpandan. HITVBERITA.COM | Belitung— Forum tersebut akhirnya menjadi ruang konsolidasi strategis untuk mengintegrasikan Instalasi Layanan Primer (ILP) sebagai bagian dari reformasi sistem kesehatan nasional yang berakar pada […]

  • Komisi IV DPRD Batam Serap Keluhan Warga soal Layanan Kesehatan lewat RDPU

    Komisi IV DPRD Batam Serap Keluhan Warga soal Layanan Kesehatan lewat RDPU

    • 0Komentar

    Komisi IV DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas pelayanan kesehatan di Kota Batam, Selasa (3/2/2026). BATAM | HITV— Forum ini digelar sebagai respons atas beragam keluhan masyarakat, terutama pasien peserta BPJS Kesehatan, terkait layanan rumah sakit pemerintah maupun swasta. RDPU dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Batam Dandis Rajagukguk, ST, dan […]

  • Hardiknas 2026, Bupati Karimun Tekankan Akses Pendidikan Tanpa Sekat

    Hardiknas 2026, Bupati Karimun Tekankan Akses Pendidikan Tanpa Sekat

    • 0Komentar

    Pemerintah Kabupaten Karimun menggelar upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 yang dipusatkan di halaman SMP–SMA Swasta Cahaya, Sabtu (2/5). KARIMUN, HITV — Upacara ini dipimpin langsung Bupati Karimun, Iskandarsyah, dan dihadiri Sekretaris Daerah Djunaidy, jajaran pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta para kepala sekolah. Dalam amanatnya, Iskandarsyah menegaskan bahwa […]

  • PETISI AHLI Akan Gelar Acara Buka Bersama di Hotel Acacia Jakarta, 22 Maret 2025!

    PETISI AHLI Akan Gelar Acara Buka Bersama di Hotel Acacia Jakarta, 22 Maret 2025!

    • 2Komentar

    PETISI AHLI Merupakan Kumpulan Praktisi Hukum, Yang Terdiri Dari Advokat, Jaksa, Hakim, dan Polisi Akan Menggelar Acara Buka Puasa Bersama dan Orasi Kebangsaan di Hotel Acacya Jakarta Pusat, Pada tanggal 22 Maret 2025 Mendatang. HITVBERITA.COM | Jakarta – Acara yang akan diadakan di The Acacia Hotel ini bertujuan untuk mempererat silaturahmi antar anggota dan juga […]

expand_less