Sewa Lapak di Jalan Umum Pasar Samarinda Tos 3000 Disorot, Disperindag dan Satpol PP Belum Beri Penjelasan
- account_circle Tata Rusmanto
- calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
- print Cetak

Ketua DPW Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Kepulauan Riau, Ismail. Istimewa
Dugaan praktik uang pungutan liar terhadap pedagang di kawasan Pasar Samarinda Tos 3000, Nagoya, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, memicu sorotan publik.
BATAM, HITVBerita – Pungutan yang disebut mencapai Rp35.000 per hari per pedagang itu dipertanyakan legalitas dan pengelolaannya, mengingat lokasi aktivitas berada di fasilitas jalan umum.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pungutan tersebut telah berlangsung cukup lama dengan dalih biaya keamanan dan kebersihan. Namun, hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai dasar hukum maupun alur penggunaan dana yang terkumpul.
Ketua DPW Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Kepulauan Riau, Ismail, mengatakan pihaknya menerima laporan langsung dari para pedagang yang merasa keberatan atas praktik tersebut.
“Jalan umum yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat luas, justru dimanfaatkan untuk aktivitas ekonomi yang dibebani pungutan harian. Ini perlu kejelasan,” ujar Ismail, kepada HITVberita, Selasa (7/4/2026).
Ia mengungkapkan, jumlah pedagang di kawasan itu diperkirakan mencapai sekitar 2.000 orang. Jika setiap pedagang dikenai biaya Rp35.000 per hari, potensi dana yang terkumpul dinilai signifikan.
“Dalam hitungan kasar, nilainya bisa mencapai miliaran rupiah per bulan. Pertanyaannya, apakah pungutan ini memiliki dasar regulasi yang jelas dan apakah masuk ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Ismail.
Menurut dia, tanpa landasan hukum yang jelas, pungutan tersebut berpotensi masuk dalam kategori pungutan liar. Oleh karena itu, IPJI Kepri meminta instansi terkait, khususnya Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batam, memberikan penjelasan secara terbuka.
Transparansi, lanjutnya, menjadi kunci untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dalam pemanfaatan fasilitas publik.
“Jika memang tidak ada dasar hukumnya, ini persoalan serius yang harus ditindaklanjuti. Aparat penegak hukum perlu turun untuk memastikan kebenaran informasi ini,” ujarnya.
Ismail juga menilai persoalan tersebut tidak hanya berdampak pada pedagang, tetapi berpotensi menimbulkan kerugian daerah. Dana yang seharusnya dapat masuk sebagai PAD dinilai berisiko tidak tercatat dan tidak termanfaatkan untuk pembangunan kota.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pihak terkait belum membuahkan hasil. Pelaksana Harian Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam, Suhar, belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui pesan singkat.
Hal serupa juga terjadi pada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batam, Imam Tohari. Hingga berita ini diturunkan, pesan yang dikirimkan belum mendapat balasan.
IPJI Kepri menyatakan akan terus mengawal persoalan ini dan mendorong adanya kejelasan serta akuntabilitas dalam pengelolaan ruang publik yang dimanfaatkan untuk aktivitas ekonomi masyarakat. (\•/)
- Penulis: Tata Rusmanto
- Editor: AYS Prayogie
- Sumber: HITV Batam






Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.
Saat ini belum ada komentar