Jumat, 2 Okt 2026
light_mode

Tuntut Zairan 3 Tahun, Bambang 2 Tahun, Kuasa Hukum: Kalau Terbukti, Hukum Maksimal; Jika Tidak, Bebaskan

  • account_circle M. Saipul
  • calendar_month 6 jam yang lalu
  • print Cetak

Perkara dugaan penggunaan surat palsu yang menjerat Zairan dan Bambang Suryadi memasuki fase krusial.

KARIMUN, HITV — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Zairan tiga tahun penjara dan Bambang Suryadi dua tahun penjara. Namun, tim penasihat hukum kedua terdakwa justru meminta majelis hakim tidak setengah-setengah dalam menjatuhkan putusan.

Bagi penasihat hukum, persoalannya bukan semata-mata soal berat atau ringannya tuntutan. Titik krusialnya adalah apakah seluruh unsur pidana yang didakwakan benar-benar terbukti berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan.

“Kalau memang terdakwa ada melakukan tindak pidana sebagaimana dalam surat dakwaan, kami memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar memutus klien kami secara maksimal, bahkan bila perlu sepuluh tahun ke atas,” kata penasihat hukum Zairan dan Bambang, Ronald Reagen S. Baringbing, SH, seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun, Selasa (29/9/2026).

Pernyataan itu menjadi respons atas tuntutan JPU yang dibacakan dalam persidangan. Zairan dituntut tiga tahun penjara, sedangkan Bambang Suryadi dituntut dua tahun.

Ronald menilai tuntutan tersebut justru relatif ringan apabila dibandingkan dengan keyakinan pihaknya terhadap konstruksi perkara.

“Menurut kami selaku penasihat hukum terdakwa, tuntutan ini sangat-sangat ringan sekali. Kami di awal pengennya klien kami ini dituntut sepuluh tahun bahkan lebih,” ujarnya.

Namun, sikap tersebut sekaligus menunjukkan posisi pembela. Jika unsur tindak pidana tidak terbukti, mereka meminta majelis hakim tidak ragu menjatuhkan putusan bebas.

“Kami masih berkeyakinan sampai dengan saat ini klien kami terdakwa Bambang Suryadi dan Zairan tidak bersalah dalam perkara ini. Terdakwa harus bebas dinyatakan,” kata Ronald.

Pembela Persoalkan Konstruksi Dakwaan

Tim penasihat hukum menilai terdapat persoalan mendasar dalam konstruksi perkara yang dibangun JPU. Ronald bahkan menyebut surat dakwaan tersebut “absurd” dan “kabur”.

Penilaian itu merupakan argumentasi pihak pembela yang akan diuji melalui proses persidangan. Karena itu, pihaknya menyatakan akan menguraikan secara lebih rinci seluruh keberatan dan argumentasi hukum dalam pledoi.

Pledoi tersebut dijadwalkan disampaikan sekitar satu minggu setelah pihaknya menerima surat tuntutan JPU.

Sementara itu, Patas Sulaiman Rambe, SH, penasihat hukum lainnya, menyoroti sejumlah fakta yang menurutnya penting bagi majelis hakim.

Salah satunya berkaitan dengan pengembalian batas pada 2024 dan dokumen pertanahan yang berkaitan dengan sertifikat milik pelapor bernama Willy.

Menurut Patas, terdapat persoalan dalam proses pengembalian batas tersebut. Ia juga mempertanyakan dokumen warkah sertifikat milik pelapor yang menurutnya belum diperlihatkan dalam persidangan.

“Fakta persidangan sudah jelas dan terang bahwa pengembalian batas tahun 2024 tersebut tidak dihadirkan sebagaimana mestinya dalam sertifikat dia, dan sertifikat si pelapor Willy sampai sekarang tidak ada warkanya,” ujar Patas.

Surat 128 Tahun 1988 Dipersoalkan

Sorotan lain diarahkan pada Surat Nomor 128 Tahun 1988 yang menjadi bagian penting dalam perkara dugaan penggunaan surat palsu tersebut.

Patas merujuk pada pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik (Labkrim) Polda Riau. Menurut pemahaman pihak pembela terhadap hasil pemeriksaan, persoalan yang ditemukan berkaitan dengan stempel yang dinilai tidak identik, sedangkan tulisan dan tanda tangan disebut asli.

“Surat yang diduga palsu, Surat Nomor 128 Tahun 1988, di mana dalam keseluruhan surat tersebut hanya stempel yang tidak identik. Dari tulisan dan tanda tangan, itu asli menurut Labkrim Polda Riau, dan tidak identiknya stempel bukan berarti palsu,” katanya.

Bagi pihak pembela, temuan tersebut menjadi bagian penting yang akan mereka ajukan dalam pledoi untuk menguji dasar pembuktian perkara.

Namun, penilaian akhir mengenai apakah dokumen tersebut memenuhi unsur tindak pidana atau tidak tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan keseluruhan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan.

Kini Menunggu Pledoi

Setelah tuntutan dibacakan, perkara memasuki tahapan pembelaan. Tim penasihat hukum menyatakan akan menggunakan pledoi untuk menjawab tuntutan JPU sekaligus menguraikan fakta persidangan yang mereka nilai tidak sejalan dengan konstruksi perkara.

Pesan mereka kepada majelis hakim pun dibuat tegas: apabila kesalahan kedua terdakwa terbukti, mereka meminta hukuman dijatuhkan secara maksimal. Sebaliknya, apabila unsur pidana tidak terbukti, mereka meminta putusan bebas.

“Jika memang bersalah, jatuhkanlah hukuman maksimal. Tetapi jika tidak bersalah, tolong Majelis Hakim berani memutuskan bebas,” ujar Patas.

Kini, argumentasi kedua belah pihak akan diuji dalam tahapan persidangan berikutnya. Putusan akhir akan bergantung pada penilaian majelis hakim terhadap dakwaan, tuntutan, pembelaan, serta seluruh alat bukti dan fakta hukum yang terungkap di persidangan. (*/)

Bersambung…

Penulis: Saipul
Editor: AYS

  • Penulis: M. Saipul

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less