Rabu, 19 Agu 2026
light_mode

Jelang Putusan Sela, Kuasa Hukum Zairan-Bambang Soroti Aspek Hukum Perkara Surat Palsu

  • account_circle M. Saipul
  • calendar_month 15 jam yang lalu
  • print Cetak

“Perkara dugaan penggunaan surat palsu dengan terdakwa Zairan dan Bambang Suryadi memasuki tahapan penting.

KARIMUN, HiTV Setelah tim penasihat hukum terdakwa, Ronald Reagen S. Baringbing, S.H. dan Patas Sulaiman Rambe, S.H., menyampaikan eksepsi atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun dijadwalkan membacakan putusan sela pada 26 Agustus 2026.

Menjelang putusan tersebut, penasihat hukum meminta majelis hakim mempertimbangkan perkara secara menyeluruh, tidak hanya dari perspektif pidana, tetapi juga keterkaitannya dengan aspek hukum lain yang menyangkut objek tanah dalam perkara.

Patas Sulaiman Rambe mengatakan, salah satu kekhawatiran pihaknya adalah munculnya putusan yang berpotensi saling bertentangan antara perkara pidana dengan perkara perdata maupun Tata Usaha Negara (TUN) yang berkaitan dengan objek tanah yang sama.

“Kami berharap agar majelis hakim melihat dari segala aspek hukumnya,” ujar Patas seusai persidangan.

Menurut dia, persoalan tersebut penting diperhatikan karena putusan pidana dapat memiliki konsekuensi langsung terhadap kebebasan terdakwa. Ia mempertanyakan kemungkinan apabila terdakwa dinyatakan bersalah dalam perkara pidana, tetapi pada kemudian hari terdapat putusan perdata atau TUN yang justru memenangkan pihak terdakwa terkait objek yang sama.

“Andai kata di kemudian hari ada putusan peradilan perdata atau TUN yang dimenangkan oleh klien kita, siapa yang harus bertanggung jawab?” katanya.

Patas menilai potensi persoalan tersebut tidak boleh diabaikan. Karena itu, ia berharap majelis hakim dapat melihat duduk perkara secara utuh sebelum mengambil keputusan.

“Jangan sampai ada putusan yang bertabrakan. Dikatakan dalam hukum pidana klien kita terbukti bersalah, ternyata di kemudian hari ada putusan peradilan perdata atau TUN yang memenangkan klien kita,” ujarnya.

Siapkan Upaya Hukum

PENASIHAT hukum juga telah menyiapkan langkah hukum berikutnya apabila eksepsi yang mereka ajukan tidak dikabulkan majelis hakim.

Patas mengatakan pihaknya akan menggunakan upaya hukum yang tersedia terhadap putusan sela tersebut.

“Jika kita tidak dikabulkan oleh majelis hakim, kita akan melakukan perlawanan. Namanya perlawanan terhadap putusan sela ke Pengadilan Tinggi,” tegasnya.

Selain persoalan keterkaitan antarranah hukum, penasihat hukum juga mempersoalkan cara JPU menguraikan objek tanah dalam surat dakwaan.

Patas menilai uraian mengenai objek lahan belum menggambarkan seluruh aspek kepemilikan yang menurutnya relevan dengan perkara, termasuk keberadaan sertifikat yang dimiliki Zairan.

“JPU ini mengaburkan objek lahan yang berperkara. Tidak disebutkan bahwa kita sudah memiliki sertifikat yang dari pembeli kepada Zairan,” kata Patas.

Ia menilai keberadaan sertifikat tersebut semestinya dijelaskan secara utuh dalam dakwaan karena berkaitan dengan duduk persoalan yang sedang diperiksa pengadilan.

“Dalam dakwaan yang saya lihat itu sertifikat dari pembeli atas terdakwa Zairan seperti dikaburkan oleh jaksa. Jadi seolah-olah sertifikat melawan pihak lain. Padahal sama-sama sertifikat,” ujarnya.

Soroti Unsur Pidana

SEMENTARA itu, Ronald Reagen S. Baringbing menyoroti substansi tanggapan JPU terhadap eksepsi yang sebelumnya disampaikan tim penasihat hukum.

Menurut Ronald, dalam tanggapannya JPU dinilai tidak memberikan jawaban terhadap salah satu pokok eksepsi, yakni argumentasi bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa bukan merupakan tindak pidana.

“JPU dalam tanggapannya tidak ada memberikan tanggapan atas eksepsi advokat terdakwa perihal bahwa perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana,” ujar Ronald.

Ia juga mempertanyakan dasar untuk menyatakan surat SKT Nomor 128/593/1988 atas nama Zairan sebagai surat palsu.

“Karena tidak ada satu putusan pengadilan yang menyatakan surat SKT Nomor 128/593/1988 atas nama Zairan benar palsu,” katanya.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu dasar tim penasihat hukum dalam meminta majelis hakim mempertimbangkan kembali konstruksi perkara sebagaimana dituangkan JPU dalam surat dakwaan.

Kini, seluruh argumentasi tersebut berada di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun. Putusan sela pada 26 Agustus 2026 akan menjadi tahapan penting untuk menentukan apakah keberatan penasihat hukum terhadap surat dakwaan diterima atau perkara dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.

Penasihat hukum menyatakan tetap menghormati proses persidangan dan menyerahkan penilaian sepenuhnya kepada majelis hakim.

“Kami berharap majelis hakim melihat perkara ini secara menyeluruh, sehingga putusan yang diambil benar-benar memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak,” pungkas Patas. (\•/)

Penulis: Saipul
Editor: AYS
Sumber: HITV Karimun

  • Penulis: M. Saipul

Rekomendasi Untuk Anda

  • PMI Indragiri Hilir Galang Dana untuk Korban Banjir dan Longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar

    PMI Indragiri Hilir Galang Dana untuk Korban Banjir dan Longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar

    • 0Komentar

    PEKANBARU | HITV – Pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar kegiatan penggalangan dana bagi korban bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kegiatan tersebut berlangsung di Markas PMI Pekanbaru, Jalan Diponegoro IX No. 15, Kelurahan Suka Mulia, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru, Rabu (14/1/2026). Kepala Markas PMI Kabupaten […]

  • Hilary Brigita Lasut Terpilih Aklamasi Pimpin Pertina 2025–2029

    Hilary Brigita Lasut Terpilih Aklamasi Pimpin Pertina 2025–2029

    • 0Komentar

    Penulis Raffa Christ Manalu Hilary Brigita Lasut terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Pertina) untuk masa bakti 2025–2029 dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa yang digelar di Hotel Acacia, Jakarta, Sabtu (2/8/2025). HITVBERITA.COM | Jakarta — Mengusung tema Bersatu Selamatkan Pertina dan Tingkatkan Prestasi Tinju Indonesia, forum nasional tersebut hanya mengusulkan satu […]

  • KORMI Belitung Resmi Dilantik, Syamsir Komandoi Gerakan Olahraga Masyarakat

    KORMI Belitung Resmi Dilantik, Syamsir Komandoi Gerakan Olahraga Masyarakat

    • 0Komentar

      Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Kabupaten Belitung resmi mengukuhkan dan melantik jajaran pengurus masa bakti 2025–2029 dalam sebuah seremoni khidmat yang digelar di Ruang Rapat Pemkab Belitung, Sabtu (24/5). Acara ini menandai babak baru bagi pengembangan olahraga masyarakat di daerah yang dikenal kaya akan budaya dan pariwisata ini.   HITVBERITA.COM | Tanjungpandan – Pelantikan […]

  • Koops TNI Habema Perkuat Perlindungan Warga, Sigap Evakuasi Korban Penembakan di Distrik Kembru

    Koops TNI Habema Perkuat Perlindungan Warga, Sigap Evakuasi Korban Penembakan di Distrik Kembru

    • 0Komentar

    Tim Koops TNI Habema kembali menunjukkan peran strategisnya sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan dan melindungi masyarakat sipil di wilayah rawan konflik Papua. PAPUA TENGAH, HITV – Respons cepat ditunjukkan saat terjadi aksi penembakan oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang menamakan diri OPM Kodap III/Puncak pimpinan Lekagak Telenggen di Distrik Kembru, Kabupaten Puncak, Selasa (14/4/2026). […]

  • Dugaan Kekerasan Seksual di Unsika Disorot, Status Terduga Pelaku dan Proses Penanganan Dipertanyakan

    Dugaan Kekerasan Seksual di Unsika Disorot, Status Terduga Pelaku dan Proses Penanganan Dipertanyakan

    • 0Komentar

      Dugaan kekerasan seksual di lingkungan Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) memantik perhatian publik. Kasus yang semula dikaitkan dengan seorang dosen Fakultas Agama Islam (FAI) itu, belakangan diklarifikasi pihak kampus bahwa terduga pelaku merupakan tenaga harian lepas (THL).   KARAWANG, HITV — Informasi awal mengenai identitas pelaku yang simpang siur menjadi sorotan tersendiri. Hasil penelusuran internal […]

  • Pengacara Laporkan Dugaan Penipuan Rp200 Juta oleh Oknum Kepala Cabang Bank di Bandung

    Pengacara Laporkan Dugaan Penipuan Rp200 Juta oleh Oknum Kepala Cabang Bank di Bandung

    • 0Komentar

    Pengacara Sapto Wibowo, SH. melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan dana yang diduga dilakukan oleh seorang oknum kepala cabang Bank Bumi Arta di Bandung berinisial SHS ke Polda Metro Jaya, Jumat (13/3/2026). JAKARTA, HITV— Laporan tersebut diajukan setelah kliennya mengaku mengalami kerugian sebesar Rp200 juta. Sapto menjelaskan, dana tersebut awalnya tidak dipinjamkan kepada terlapor, melainkan dititipkan […]

expand_less