Gerai Ritel Asing di Kementerian UKM Disorot, Dinilai Kontraproduktif bagi Semangat Pemberdayaan UMKM
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sabtu, 7 Jun 2025
- visibility 43
- print Cetak

Penulis: AYS Prayogie
Kehadiran gerai ritel modern dengan modal asing, Family Mart, di lingkungan gedung Kementerian Usaha Kecil Menengah (UKM), Jalan Gatot Subroto Kav. 94, Jakarta Selatan, menuai sorotan dari kalangan pegiat usaha mikro. Aliansi Perdagangan dan Industri Kreatif Indonesia (APIKI) pun menilai keberadaan gerai tersebut sebagai langkah simbolik yang bertolak belakang dengan semangat pemberdayaan UMKM yang menjadi mandat utama kementerian.
HITVBERITA.COM | Jakarta — Dalam surat resmi yang akan disampaikan kepada pihak kementerian UKM, APIKI menyoal terkait keberatannya dan mengusulkan peninjauan ulang terhadap kebijakan pemanfaatan ruang komersial di lingkungan kementerian.
Organisasi ini menilai, meskipun kehadiran Family Mart secara administratif sah, secara etika kebijakan publik, langkah tersebut tetap menimbulkan pertanyaan mendasar.
“Ruang-ruang komersial di lingkungan kementerian idealnya menjadi etalase produk UMKM unggulan serta wadah pembelajaran dan inkubasi bisnis bagi pelaku usaha kecil agar dapat naik kelas,” ujar Ketua Umum APIKI, Anto Suroto, SH, SE, MM dalam keterangan pers , hari Sabtu, (7/6/2025).

Ketua Umum APIKI, Anto Suroto, SE, SH, MM. (Dok/Foto/Red)
APIKI menilai bahwa ruang-ruang tersebut seharusnya dapat dimanfaatkan sebagai bagian dari ekosistem afirmatif yang melibatkan koperasi, komunitas wirausaha lokal, dan UMKM binaan kementerian.
“Langkah kebijakan itu jika dilaksanakan, tidak hanya menunjukkan keberpihakan, tetapi juga telah memperkuat posisi Kementerian UKM sebagai simbol konsistensi dalam mendorong UMKM tumbuh dan berkembang,” imbuh Anto.
### Alasan Teknis
Pemerintah diketahui kerap menyewakan ruang-ruang komersial di kompleks perkantoran kepada pihak swasta, termasuk investor asing, melalui skema kerja sama pemanfaatan aset atau lelang terbuka. Dalam skema tersebut, aspek-aspek seperti kapasitas layanan, jam operasional, serta kemampuan pembayaran sewa menjadi pertimbangan utama, bukan asal modal perusahaan.
Dalam hal ini, gerai seperti Family Mart dinilai mampu memenuhi kebutuhan operasional yang tinggi, termasuk layanan selama 24 jam dan sistem distribusi yang mapan—sesuatu yang belum tentu dapat dipenuhi oleh UMKM.
Meski demikian, APIKI menilai pendekatan tersebut seharusnya tidak serta-merta menjadi alasan untuk mengesampingkan potensi dan peran UMKM. Kurangnya afirmasi terhadap UMKM dalam pemanfaatan aset negara, terlebih di lingkungan Kementerian UMKM yang menjadi motor penggerak pemberdayaan UMKM, dinilai sebagai bentuk inkonsistensi kebijakan.
### Ajakan untuk Evaluasi
Dalam penegasannya APIKI mengusulkan agar Kementerian UKM melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pola penyewaan ruang komersial di internal kementerian. Evaluasi ini diharapkan melibatkan pemangku kepentingan dari sektor UMKM serta memprioritaskan pemanfaatan ruang publik strategis bagi kepentingan usaha lokal.
“Kementerian ini bukan sekadar menyewakan ruang, melainkan sebagai pembentuk arah kebijakan. Maka, perlu ada keteladanan yang mencerminkan visi pemberdayaan itu sendiri,” kata Anto Suroto yang juga saat ini masih tercatat sebagai Dewan Pembina di organisasi Media Independen Online Indonesia, yakni sebuah wadah tempat berhimpunnya perusahaan media berbasis online di Indonesia.
Sampai berita ini diturunkan, pihak Kementerian UKM belum memberikan tanggapan resmi.
Namun pun itu, sorotan yang dilontarkan oleh APIKI tersebut, menggarisbawahi betapa pentingnya harmonisasi antara kebijakan pemanfaatan aset negara dan tujuan besar pembangunan ekonomi berbasis kerakyatan. (**)
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar