Alih Fungsi Lahan Kebun Cisaruni Disorot, Diduga Langgar Regulasi Lingkungan
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 6 Agt 2025
- visibility 22
- comment 0 komentar
- print Cetak

Praktek alih fungsi lahan kebun teh yang semena-mena, berpotensi merusak keseimbangan ekologis kawasan yang dikenal sebagai zona tangkapan air penting bagi wilayah sekitarnya. (Foto/Aden/HITV)
Penulis Kang Aden
Praktik alih fungsi lahan kebun teh milik PTPN I Regional 2 di kawasan Cisaruni, lereng Gunung Papandayan, Kabupaten Garut, kembali menuai sorotan. Lahan negara yang semula berfungsi sebagai kawasan perkebunan itu kini telah dikonversi secara masif menjadi lahan pertanian hortikultura tanpa prosedur perizinan yang memadai.
HITVBERITA.COM | Garut —Pengalihfungsian dilakukan oleh seorang individu berinisial HA, yang menurut sejumlah sumber dilakukan menggunakan alat berat dan tanpa dilandasi kajian lingkungan yang layak. Praktik ini dinilai berpotensi merusak keseimbangan ekologis kawasan yang dikenal sebagai zona tangkapan air penting bagi wilayah sekitarnya.
“Vegetasi di kawasan itu dibabat habis. Kami khawatir dampaknya akan terasa saat musim hujan tiba. Potensi banjir dan longsor bisa meningkat drastis,” kata seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya, Selasa (6/8/2025).
INFORMASI yang berhasil dihimpun Hitvberita.com menunjukkan bahwa HA sempat mengajukan permohonan pembukaan lahan kepada PTPN, dengan mengatasnamakan sebuah badan usaha berbentuk CV. Namun, permohonan itu ditolak karena tidak memenuhi ketentuan administratif dan substansi teknis.
Meski demikian, aktivitas di lapangan tetap berjalan. Tidak ada pengawasan berarti dari aparat berwenang. Sejumlah pihak menilai lemahnya penegakan hukum menjadi faktor utama mengapa kasus semacam ini terus berulang.
“HA merasa tidak tersentuh hukum. Ia seolah kebal dari tindakan aparat,” ujar sumber tersebut.
HA disebut-sebut memiliki pengaruh besar di tingkat lokal. Selain sumber daya finansial, ia diduga mendapat dukungan dari pihak tertentu sehingga merasa leluasa melakukan penggarapan lahan tanpa takut terhadap konsekuensi hukum.
Warga yang tinggal di sekitar kawasan Cisaruni menyatakan keresahan mereka terhadap sikap yang dinilai semena-mena dan mengabaikan aspek sosial maupun ekologis. Mereka khawatir kawasan lindung yang seharusnya berfungsi sebagai penyangga ekosistem akan kehilangan peran konservatif nya.
ALIH fungsi lahan di kawasan itu berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:
- Undang-Undang No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
-
Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah
-
Peraturan Menteri Pertanian No. 81 Tahun 2013 tentang Pedoman Teknis Alih Fungsi Lahan
Jika terbukti melanggar, sanksi yang dapat dijatuhkan mencakup pencabutan hak kelola, denda atas kerusakan lingkungan, hingga ancaman pidana.
SEJUMLAH pemerhati lingkungan dan tokoh masyarakat mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk segera turun tangan. Penanganan yang transparan dan akuntabel dinilai penting agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
“Pengawasan dan keterlibatan masyarakat lokal harus diperkuat. Jangan biarkan aset negara dan lingkungan kita rusak oleh kepentingan segelintir orang,” ujar salah satu aktivis lingkungan di Garut.
Alih fungsi lahan yang tidak terkendali bukan sekadar ancaman bagi ekosistem lokal, tetapi juga berdampak pada ketahanan pangan dan keadilan sosial. Upaya pelestarian lingkungan menuntut ketegasan dan keberpihakan pada kepentingan bersama. (///)
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar