Minggu, 1 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Sorot Hukum » Kuasa Hukum Bantah Unsur Korupsi, Sebut Lahan Proyek VinFast Berstatus Hak Milik Warga

Kuasa Hukum Bantah Unsur Korupsi, Sebut Lahan Proyek VinFast Berstatus Hak Milik Warga

  • account_circle AYS Prayogie
  • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
  • visibility 85
  • print Cetak

Tim Kuasa Hukum lima tersangka kasus dugaan korupsi penjualan tanah untuk proyek pabrik mobil listrik milik VinFast di Subang menyoal konstruksi hukum yang dibangun penyidik.

JAKARTA, HITV— Salah satu Tim kuasa hukum para tersangka, Stenny Widya Asmara, SH menegaskan, bahwa lahan yang dipersoalkan menurutnya bukan lagi tanah kas desa, melainkan telah berstatus hak milik warga melalui program redistribusi tanah.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Subang menetapkan lima tersangka, termasuk Kepala Desa Cibogo berinisial AM dan Ketua BPD Cibogo.

Penyidik menduga terjadi penjualan tanah negara seluas sekitar 1,5 hektare yang disebut sebagai fasilitas umum berupa jalan setapak dan saluran irigasi, dengan estimasi kerugian negara Rp 2,5 miliar.

Atas penetapan tersangka tersebut, Stenny dan tim kuasa hukum lainnya, dengan tegas menyatakan adanya terdapat kekeliruan mendasar yang dilakukan Penyidik Kejari dalam penetapan status tanah.

Menurut dia, tanah yang menjadi objek perkara merupakan tanah redistribusi yang telah ditingkatkan statusnya menjadi sertifikat hak milik atas nama masing-masing warga.

“Sepanjang yang kami ketahui dan berdasarkan dokumen yang kami pelajari, tanah tersebut berasal dari program redistribusi. Sertifikat hak milik diterbitkan sekitar tahun 2020 hingga 2021 dan sudah atas nama warga penerima,” ujar Stenny

Ia juga menjelaskan, dalam skema redistribusi, tanah diberikan pemerintah kepada warga yang tidak memiliki lahan, dengan ketentuan tertentu. Setelah syarat terpenuhi, penerima dapat mengajukan peningkatan status menjadi hak milik, yang dibuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Karena itu, pihaknya mempertanyakan dasar penyebutan lahan tersebut sebagai tanah negara atau tanah kas desa.

Kuasa Hukum Stenny Widya Asmara, SH. (dok/foto/AYS)

Transaksi Diklaim Sesuai Prosedur

TERKAIT proses jual beli lahan untuk kebutuhan investasi, kuasa hukum menyebut seluruh transaksi dilakukan secara resmi di hadapan notaris/PPAT yang ditunjuk pihak pembeli.

“Berdasarkan keterangan prinsipal kami, seluruh transaksi dilakukan sebagaimana mestinya dan di hadapan notaris atau PPAT,” ungkap Stenny.

Ia juga menyebut, pada saat itu terdapat konsultasi publik dan komunikasi dengan pihak terkait. Sepanjang pengetahuan tim kuasa hukum, tidak ada keberatan administratif sebelum perkara ini mencuat ke ranah pidana.

Pertanyakan Unsur Kerugian Negara

KUASA hukum juga mempertanyakan klaim kerugian negara sebesar Rp 2,5 miliar. Ia menyatakan belum mengetahui adanya hasil audit resmi yang secara final menyatakan nilai kerugian tersebut.

“Jika tanah sudah berstatus hak milik warga dan bersertifikat, lalu di mana letak kerugian negaranya? Itu yang akan kami uji dalam proses hukum,” ujarnya.

Pihaknya membuka kemungkinan menghadirkan ahli pertanahan dan hukum administrasi untuk mengurai status tanah serta mekanisme peralihannya.

Respons Soal Penggeledahan

PADA Februari 2026, Kejari Subang melakukan penggeledahan di Kantor Desa Cibogo. Terkait itu Pahala Manurung SH, MH selaku Ketua Tim Kuasa hukum menyatakan bahwa pihaknya mengaku tidak menerima pemberitahuan atau tembusan terkait tindakan tersebut.

“Kami tidak pernah mendapatkan konfirmasi perihal penggeledahan, baik di kediaman maupun kantor prinsipal kami,” tegas Pahala, Selasa (24/2/2026), di Kantor Hukum, Gedung Pembina Jl. DI Panjaitan, Jakarta Timur.

Meski demikian, Pahala mengakui bahwa tindak penggeledahan merupakan kewenangan penyidik. Hanya saja, ia menyayangkan tidak dilibatkannya penasihat hukum dalam proses tersebut.

“Kami menghormati kewenangan penyidik, tetapi secara etis kami merasa kedudukan kuasa hukum seharusnya juga dihargai,” ujar Pahala.

Ketua Tim Kuasa Hukum para tersangka, Pahala Manurung, SH, MH. (dok/foto/AYS)

Buka Peluang Praperadilan

TERKAIT penetapan tersangka dan penahanan, kuasa hukum menyatakan masih memantau perkembangan penyidikan. Opsi praperadilan disebut terbuka apabila dianggap perlu demi kepentingan hukum kliennya.

Kasus ini menjadi perhatian publik luas karena bersinggungan langsung dengan proyek strategis kendaraan listrik di Subang.

Di satu sisi, aparat penegak hukum menyatakan penindakan dilakukan untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan aset negara. Di sisi lain, kuasa hukum para tersangka menilai perkara ini berpotensi merupakan sengketa administratif yang dipidanakan.

Perdebatan soal status tanah—apakah masih merupakan tanah negara atau telah sah menjadi hak milik warga—diperkirakan akan menjadi titik krusial dalam proses hukum yang akan bergulir di pengadilan. (\•/)

Sumber; MIO Indonesia 

  • Penulis: AYS Prayogie

Rekomendasi Untuk Anda

  • Reses di Purwakarta, Legislator Jabar Serap Aspirasi soal Infrastruktur dan Pemekaran Wilayah

    Reses di Purwakarta, Legislator Jabar Serap Aspirasi soal Infrastruktur dan Pemekaran Wilayah

    • calendar_month Kamis, 24 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Golkar, Hj. Sri Rahayu gelar reses di sekretariat DPD Golkar Purwakarta. (Foto/Raffa/HITV) Penulis: Raffa Christ Manalu Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Golkar, Hj. Sri Rahayu, menggelar kegiatan reses Masa Sidang III Tahun 2024–2025 di Sekretariat DPD Partai Golkar, Jalan Veteran, Kelurahan Ciseureuh, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten […]

  • Jejak Panjang Pendidik Nusantara

    Jejak Panjang Pendidik Nusantara

    • calendar_month Sabtu, 22 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Oleh: Zulfahmi Arsun Dari PGHB ke PGRI: Warisan Perjuangan Guru yang Tak Pernah Padam Di ruang kelas mana pun di Indonesia hari ini, selalu ada sosok yang berdiri paling awal dan pulang paling akhir—guru. Sering kali mereka hadir dalam senyap, tanpa sorotan, mengerjakan tugas yang tidak pernah tuntas. Namun jarang kita mengingat bahwa profesi ini […]

  • Bono Diringkus Tim Jatanras Polda Babel Usai Tusuk Temannya, Motif Pelaku Kesal Ditagih Utang

    Bono Diringkus Tim Jatanras Polda Babel Usai Tusuk Temannya, Motif Pelaku Kesal Ditagih Utang

    • calendar_month Kamis, 9 Jan 2025
    • account_circle
    • visibility 40
    • 0Komentar

    HiTvberita.com | Babel – Seorang pria berinisial Ro alias Bono (34) warga Kelurahan Kejaksaan Kota Pangkalpinang diringkus Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung, Jumat (3/1/25) lalu. Bono diringkus disebuah kontrakan yang berada di Kelurahan Bukit Sari Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang, Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah mengatakan penusukan yang dilakukan pelaku […]

  • Bos Rental Ditembak, Diduga Oknum TNI AL Terlibat!

    Bos Rental Ditembak, Diduga Oknum TNI AL Terlibat!

    • calendar_month Sabtu, 4 Jan 2025
    • account_circle
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Seorang Bos Rental Mobil bernama Ilyas Abdurrahman (49) tewas tertembak, yang diduga dilakukan oleh Oknum anggota TNI AL pada hari Kamis 2 Januari 2025, di Rest Area KM 45 Tol Jakarta-Merak atau Tol Tangerang. HITVBERITA.COM | JAKARTA – Menurut keterangan anak korban yang bernama Rizky, ketika ditemui dirumahnya di kawasan Rajeg Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, […]

  • Polres Purwakarta Sita Ribuan Botol Miras dalam Operasi Gabungan

    Polres Purwakarta Sita Ribuan Botol Miras dalam Operasi Gabungan

    • calendar_month Jumat, 23 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Dalam razia gabungan, Ribuan botol miras berhasil disita Polres Purwakarta.(Dok/Foto/Raffa)   Sebanyak 1.023 botol minuman keras berbagai jenis dan merek serta empat jeriken Ciu disita aparat Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta dalam razia gabungan yang digelar sejak Senin (19/5/2025) hingga Kamis malam (22/5/2025).   HITVBERITA.COM | Purwakarta – Kegiatan ini merupakan bagian dari operasi terpadu Satuan […]

  • Aa Affan Pakar Pengobatan Alternatif Modern Berbasis Digitalisasi

    Aa Affan Pakar Pengobatan Alternatif Modern Berbasis Digitalisasi

    • calendar_month Jumat, 13 Des 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Berkembangnya teknologi digital tidak dipungkiri bagi para penggunanya telah menjadikan segalanya menjadi mudah di peroleh, salah satu sarananya cukup hanya dengan menggunakan alat canggih berupa smartphone atau sarana gadget lainnya. Pemanfaatan teknologi internet juga telah memudahkan mayarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup, seperti berbelanja, berkomunikasi dan juga memudahkan dalam memperoleh informasi. Pemanfaatan teknologi internet juga telah […]

expand_less