Selasa, 29 Sep 2026
light_mode

Ancaman Pidana Mengintai Dugaan Penjualan Lahan Hutan Produksi di Desa Runtu

  • account_circle Royke Jhony Piay
  • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
  • print Cetak

Dugaan praktik penggarapan sekaligus penjualan lahan di kawasan hutan produksi di Desa Runtu, Kecamatan Arut Selatan, kini memasuki babak serius. Selain memicu keresahan warga, kasus ini berpotensi menyeret pelakunya ke jerat hukum berlapis dengan ancaman pidana yang tidak ringan.

KOTAWARINGIN BARAT, HITV— Informasi yang berhasil dihimpun dari warga menyebutkan, bahwa aktivitas penggarapan sekaligus penjualan lahan di kawasan hutan produksi di Desa Runtu tersebut diduga melibatkan oknum mantan kepala desa berinisial HSN.

Modus yang digunakan HSN adalah mengatasnamakan kelompok tani, namun dalam praktiknya diduga hanya sebagai kedok administratif. Nama-nama warga dicantumkan tanpa keterlibatan nyata dalam pengelolaan lahan.

“Nama kami dipakai, tapi kami tidak pernah dilibatkan,” ungkap salah satu warga, menegaskan adanya indikasi manipulasi data kelompok.

Masalah menjadi krusial karena lokasi yang diperjualbelikan diduga berada dalam kawasan hutan produksi—wilayah yang secara hukum dikuasai negara dan pemanfaatannya diatur ketat. Setiap aktivitas tanpa izin resmi di kawasan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Merujuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 50 ayat (3) secara tegas melarang setiap orang mengerjakan, menggunakan, atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah. Pelanggaran atas ketentuan ini dapat berujung pidana penjara dan denda sebagaimana diatur dalam Pasal 78.

Tak hanya itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan juga memperkuat ancaman hukum. Setiap bentuk pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin resmi dapat diproses pidana, termasuk praktik penguasaan lahan yang disamarkan melalui kelompok tani fiktif atau manipulatif.

Jika dugaan pencatutan nama warga terbukti, pelaku juga berpotensi dijerat pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal 263 tentang pemalsuan dokumen dan Pasal 378 tentang penipuan menjadi ancaman nyata, terutama jika terdapat unsur keuntungan pribadi dari penggunaan identitas pihak lain.

Lebih jauh, apabila praktik ini terjadi saat pelaku masih menjabat sebagai kepala desa, maka aspek penyalahgunaan kewenangan ikut menguat. Hal ini dapat melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahkan berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dengan potensi pelanggaran yang kompleks, mulai dari kehutanan, pidana umum, hingga korupsi, kasus ini tidak lagi sekadar persoalan administrasi lahan, melainkan dugaan kejahatan serius terhadap aset negara.

Warga pun mendesak agar pemerintah daerah melalui instansi kehutanan segera turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi status kawasan. Di sisi lain, aparat penegak hukum diminta tidak menunda penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait. Namun tekanan publik terus menguat, menuntut penegakan hukum yang tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Jika terbukti bersalah, pelaku tidak hanya menghadapi sanksi administratif, tetapi juga ancaman pidana yang dapat berujung pada hukuman penjara dan denda besar. Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan kawasan hutan bukan sekadar pelanggaran, melainkan kejahatan serius terhadap negara dan lingkungan. (\•/)

Editor: AYS Prayogie
Sumber: HITV Kalteng

#Ancaman Pidana, #Mengintai Dugaan Penjualan, #Lahan Hutan Produksi, #di Desa Runtu,

  • Penulis: Royke Jhony Piay

Rekomendasi Untuk Anda

  • Minta PT SPV Memberikan Informasi Lowongan Kerja, Warga Desa Cicadas Gelar Aksi Damai

    Minta PT SPV Memberikan Informasi Lowongan Kerja, Warga Desa Cicadas Gelar Aksi Damai

    • 0Komentar

    𝐇𝐈𝐓𝐕𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚.𝐂𝐨𝐦|Purwakarta  – Puluhan warga masyarakat Desa Cicadas menggelar aksi damai di gerbang pintu masuk PT. South Pacifik Viscouse (SPV) yang berlokasi di Kampung Ciroyom, Desa Cicadas, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, pada Rabu 2 Oktober 2024. Dari pantauan dilapangan, aksi damai tersebut mendapat pengawalan dari puluhan personel Polres Purwakarta. Dalam aksi damai tersebut warga […]

  • Persiapan Puncak: MIO INDONESIA Gelar Rakor untuk Bagi-Bagi Takjil Sejuta Box!

    Persiapan Puncak: MIO INDONESIA Gelar Rakor untuk Bagi-Bagi Takjil Sejuta Box!

    • 1Komentar

    Ketua Umum MIO INDONESIA, AYS Prayogie bersama Kadiv OKK Peter M Siahaya, saat ditemui awak media di sebuah acara. (Dok/Foto/Bai) HITVBERITA.COM | JAKARTA – Menyusul dengan agenda kegiatan “Ramadan Ceria Bersama MIO INDONESIA Berbagi Takjil Gratis” yang rencananya akan dilaksanakan pada 14 Maret 2025 mendatang. Terkait itu Pimpinan Pusat MIO INDONESIA akan mengadakan Rapat Koordinasi […]

  • Aksi Curanmor Terekam CCTV, Dua Pemuda Tanggung Ditangkap Tim Jatanras Polda Babel

    Aksi Curanmor Terekam CCTV, Dua Pemuda Tanggung Ditangkap Tim Jatanras Polda Babel

    • 0Komentar

    HiTvberita.com | Babel – Dua pemuda tanggung berhasil ditangkap Tim Jatanras Polda Bangka Belitung usai mencuri sepeda motor diwilayah Desa Kace Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka. Kedua pemuda tersebut masing-masing berinisial HS alias Aresta (19) warga asal Kabupaten Bangka Barat dan HB alias Helbi (20) warga asal Kabupaten Bangka. Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes […]

  • Ribuan Butir Obat Terlarang Disita, Satresnarkoba Polres Purwakarta Ringkus Seorang Pemuda Pengedar OKT

    Ribuan Butir Obat Terlarang Disita, Satresnarkoba Polres Purwakarta Ringkus Seorang Pemuda Pengedar OKT

    • 0Komentar

    HiTvBerita.com – Purwakarta | Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta berhasil meringkus seorang pemuda berinisial DH (26) seorang pengedar obat-obatan terlarang. Ribuan butir pil obat terlarang diamankan polisi dari tangan DH. Pelaku yang tercatat sebagai warga Kelurahan Sindangkasih, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta itu ditangkap di Gang Rusa IV, Kelurahan Nagrikidul, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, […]

  • Pemerintah Pusat Kucurkan Bantuan Revitalisasi Untuk 25 Satuan Pendidikan di Purwakarta

    Pemerintah Pusat Kucurkan Bantuan Revitalisasi Untuk 25 Satuan Pendidikan di Purwakarta

    • 0Komentar

    Penulis: Budiman Damanik Sebanyak 25 sekolah di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat mendapat kucuran bantuan dari pemerintah pusat. Bantuan tersebut berupa bantuan revitalisasi gedung yang disalurkan melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). HITVBERITA.COM | Purwakarta — Sebanyak 25 sekolah di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat mendapat kucuran bantuan dari pemerintah pusat. Bantuan tersebut berupa bantuan revitalisasi […]

  • Polres Lingga Pantau Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

    Polres Lingga Pantau Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

    • 0Komentar

    Penulis: Ruslan LGA Pemantauan pengendara lalu lintas di wilayah Simpang Empat Dabo Singkep pada Senin (15/9/2025 pukul 10:00 WIB, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya menggunakan helm berstandar SNI saat berkendara. HITVBERITA.COM | Lingga – “Kegiatan ini mengarahkan kepada pengendara agar meningkatkan kesadaran pentingnya menggunakan helm SNI saat berkendara,” kata Kanit Kamsel IPDA Muhammad kepada HiTvberita.com […]

expand_less