Sabtu, 5 Sep 2026
light_mode

Ancaman Pidana Mengintai Dugaan Penjualan Lahan Hutan Produksi di Desa Runtu

  • account_circle Royke Jhony Piay
  • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
  • print Cetak

Dugaan praktik penggarapan sekaligus penjualan lahan di kawasan hutan produksi di Desa Runtu, Kecamatan Arut Selatan, kini memasuki babak serius. Selain memicu keresahan warga, kasus ini berpotensi menyeret pelakunya ke jerat hukum berlapis dengan ancaman pidana yang tidak ringan.

KOTAWARINGIN BARAT, HITV— Informasi yang berhasil dihimpun dari warga menyebutkan, bahwa aktivitas penggarapan sekaligus penjualan lahan di kawasan hutan produksi di Desa Runtu tersebut diduga melibatkan oknum mantan kepala desa berinisial HSN.

Modus yang digunakan HSN adalah mengatasnamakan kelompok tani, namun dalam praktiknya diduga hanya sebagai kedok administratif. Nama-nama warga dicantumkan tanpa keterlibatan nyata dalam pengelolaan lahan.

“Nama kami dipakai, tapi kami tidak pernah dilibatkan,” ungkap salah satu warga, menegaskan adanya indikasi manipulasi data kelompok.

Masalah menjadi krusial karena lokasi yang diperjualbelikan diduga berada dalam kawasan hutan produksi—wilayah yang secara hukum dikuasai negara dan pemanfaatannya diatur ketat. Setiap aktivitas tanpa izin resmi di kawasan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Merujuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 50 ayat (3) secara tegas melarang setiap orang mengerjakan, menggunakan, atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah. Pelanggaran atas ketentuan ini dapat berujung pidana penjara dan denda sebagaimana diatur dalam Pasal 78.

Tak hanya itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan juga memperkuat ancaman hukum. Setiap bentuk pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin resmi dapat diproses pidana, termasuk praktik penguasaan lahan yang disamarkan melalui kelompok tani fiktif atau manipulatif.

Jika dugaan pencatutan nama warga terbukti, pelaku juga berpotensi dijerat pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal 263 tentang pemalsuan dokumen dan Pasal 378 tentang penipuan menjadi ancaman nyata, terutama jika terdapat unsur keuntungan pribadi dari penggunaan identitas pihak lain.

Lebih jauh, apabila praktik ini terjadi saat pelaku masih menjabat sebagai kepala desa, maka aspek penyalahgunaan kewenangan ikut menguat. Hal ini dapat melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahkan berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dengan potensi pelanggaran yang kompleks, mulai dari kehutanan, pidana umum, hingga korupsi, kasus ini tidak lagi sekadar persoalan administrasi lahan, melainkan dugaan kejahatan serius terhadap aset negara.

Warga pun mendesak agar pemerintah daerah melalui instansi kehutanan segera turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi status kawasan. Di sisi lain, aparat penegak hukum diminta tidak menunda penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait. Namun tekanan publik terus menguat, menuntut penegakan hukum yang tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Jika terbukti bersalah, pelaku tidak hanya menghadapi sanksi administratif, tetapi juga ancaman pidana yang dapat berujung pada hukuman penjara dan denda besar. Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan kawasan hutan bukan sekadar pelanggaran, melainkan kejahatan serius terhadap negara dan lingkungan. (\•/)

Editor: AYS Prayogie
Sumber: HITV Kalteng

#Ancaman Pidana, #Mengintai Dugaan Penjualan, #Lahan Hutan Produksi, #di Desa Runtu,

  • Penulis: Royke Jhony Piay

Rekomendasi Untuk Anda

  • Galangan Kapal Tanpa Identitas di Tanjung Riau, Ujian Pengawasan Negara di Laut Perbatasan

    Galangan Kapal Tanpa Identitas di Tanjung Riau, Ujian Pengawasan Negara di Laut Perbatasan

    • 0Komentar

      Produksi speed boat fiber tanpa nomor lambung dan izin usaha terpantau berlangsung di pesisir Batam. Minimnya penindakan memunculkan pertanyaan serius tentang efektivitas pengawasan aparat maritim di wilayah strategis perbatasan.   BATAM | HITV— Dari bibir pesisir Tanjung Riau, Kota Batam, aktivitas industri kapal fiber berlangsung nyaris tanpa jejak. Tidak ada papan nama perusahaan, tidak […]

  • Dinas Pendidikan Jawa Tengah Tegaskan Larangan Pungutan Uang Seragam Sekolah!

    Dinas Pendidikan Jawa Tengah Tegaskan Larangan Pungutan Uang Seragam Sekolah!

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM JAKARTA | Untuk mengantisipasi adanya pungutan uang dengan dalih pembuatan seragam sekolah bagi Calon Peserta didik (CPD) khusus disekolah Jenjang SMA/SMK Negeri Se- Propinsi Jawa Tengah, maka Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Jawa Tengah Dr Uswatun Hasanah S.Pd. M.Pd, dengan tegas melarang adanya pungutan, saat dilakukan daftar ulang. Hal ini disampaikan oleh Uswatun […]

  • Kadisdik Jabar Tegaskan Prinsip Keadilan dan Transparansi dalam SPMB 2025

    Kadisdik Jabar Tegaskan Prinsip Keadilan dan Transparansi dalam SPMB 2025

    • 0Komentar

    Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Dr. Purwanto. (Dok/Foto/Raffa) Reporter: Raffa Christ Manalu   Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Dr. Purwanto, menegaskan bahwa pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025 harus menjunjung tinggi asas keadilan, transparansi, dan integritas. Penegasan itu disampaikannya saat ditemui awak media Hitvberita.com di Purwakarta, Jumat (6/6/2025).   HITVBERITA.COM | […]

  • PPAL Pusat Gelar Upacara dan Syukuran HUT ke-39, Rayon Dabo Singkep Ikut Lewat Daring

    PPAL Pusat Gelar Upacara dan Syukuran HUT ke-39, Rayon Dabo Singkep Ikut Lewat Daring

    • 0Komentar

    Penulis: Ruslan LGA Persatuan Purnawirawan Angkatan Laut (PPAL) memperingati Hari Ulang Tahun ke-39, bertepatan dengan 17 Agustus 2025. Puncak acara dipusatkan di Museum Pusat TNI AL, Surabaya, dengan Ketua Umum PPAL Laksamana (Purn) Yudo Margono bertindak sebagai inspektur upacara. HITVBERITA.COM | Lingga – Usai upacara bendera, kegiatan dilanjutkan dengan syukuran, pemotongan tumpeng, pemberian penghargaan kepada […]

  • Polda Kepri Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Korban Dapat Pendampingan Intensif

    Polda Kepri Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Korban Dapat Pendampingan Intensif

    • 0Komentar

    Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau melalui Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak. Seorang pria berinisial TR (49) telah diamankan dan kini menjalani proses hukum. BATAM, HITV— Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan keluarga korban yang mencurigai adanya perlakuan tidak wajar terhadap anak tersebut. […]

  • Warga Kelurahan Sukajaya Protes: Jalan Lingkungan Rusak Berat, Pemerintah Abaikan!

    Warga Kelurahan Sukajaya Protes: Jalan Lingkungan Rusak Berat, Pemerintah Abaikan!

    • 0Komentar

    Ratusan warga Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Curug, Kota Serang, Provinsi Banten, lontarkan protes atas kondisi jalan lingkungan yang rusak berat dan tidak mendapat perhatian pemerintah setempat. HITVBERITA.COM | KOTA SERANG – Sangat ironis jalan yang memiliki panjang sekitar 900 meter, namun kondisinya sangat memprihatinkan karena berlubang, berlumpur, dan dipenuhi sampah batok dan sabut kelapa tersebut, justru […]

expand_less