Anggaran Pemeliharaan Sarpras SMAN 3 Subang Dipertanyakan, Publik Minta Disdik Jabar Evaluasi Kinerja Kepsek
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kamis, 16 Okt 2025
- visibility 22
- comment 0 komentar
- print Cetak

Anggaran Pemeliharaan Sarpras SMAN 3 Subang dipertanyakan, publik pun meminta agar Disdik Jabar lekukan evaluasi atas kinerja Kepsek SMAN 3 Subang. (Dok/Foto/Raff/Hitv)
Reporter: Raffa Christ Manalu
Editor: Redaksi HiTVberita.com
Alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 3 Subang menuai sorotan publik. Sejumlah pihak menilai besarnya anggaran untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah terkesan janggal dan perlu dievaluasi.
HITVBERITA.COM | Subang — Sekolah yang berlokasi di Jalan Emo Kurniaatmaja, Kelurahan Pasirkareumbi, Kecamatan Subang itu tercatat mengalokasikan dana sebesar Rp463 juta untuk kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana pada tahap pertama tahun 2025.
Padahal, berdasarkan data yang diperoleh HiTVberita.com, pada tahun anggaran 2024, sekolah tersebut telah menggunakan anggaran hingga Rp606 juta untuk pos serupa — terdiri dari Rp395 juta pada tahap pertama dan Rp211 juta pada tahap kedua — dari total dana BOS sebesar Rp1,8 miliar lebih. Dana itu disalurkan dalam dua tahap dengan nilai Rp958 juta per tahap, dan penerima manfaat sebanyak 1.213 siswa.
Besarnya alokasi anggaran untuk pemeliharaan sarana dan prasarana ini dinilai sebagian kalangan berpotensi menimbulkan pembengkakan biaya atau bahkan penyalahgunaan anggaran. Publik pun mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat agar segera melakukan evaluasi terhadap kinerja kepala sekolah dan tim pengelola dana BOS di SMAN 3 Subang.
Menanggapi sorotan tersebut, Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas SMAN 3 Subang, Bambang, memastikan bahwa pengelolaan dana BOS di sekolahnya telah melalui proses pemeriksaan resmi.
“Soal penggunaan dana BOS, kita kan sudah lolos pemeriksaan dan disetujui Inspektorat serta KCD Wilayah IV Disdik Jabar, Pak. Jadi semuanya sudah sesuai juknis dan juklak,” ujarnya kepada HiTVberita.com di ruang kerjanya, Senin (13/10/2025).
NAMUN, ketika dikonfirmasi terpisah, Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) BOS SMAN 3 Subang, Eva, enggan memberi keterangan lebih lanjut terkait rincian anggaran, terutama pada pos langganan daya dan jasa tahun anggaran 2024.
“Maaf Pak, saya tidak bisa memberikan keterangan karena tidak diberi kewenangan untuk itu, kecuali kalau ada izin dari atasan saya,” tulisnya melalui pesan WhatsApp.
MINIMNYA transparansi dari pihak sekolah menimbulkan kekhawatiran publik terhadap akuntabilitas pengelolaan dana BOS. Dana yang semestinya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dinilai perlu dikelola dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas agar tak menimbulkan kecurigaan serta potensi penyalahgunaan dana publik. (///)
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar