Rabu, 14 Okt 2026
dark_mode

Bapenda Purwakarta Pastikan Tidak Ada Kenaikan PBB 2025

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 16 Agt 2025
  • print Cetak

Kepala Bidang Penetapan dan Pengolahan Data Bapenda Purwakarta, Krisubanuk. (Foto/Raffa/HITV)

Penulis: Raffa Christ Manalu

Pemerintah Kabupaten Purwakarta memastikan tidak ada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada 2025. Kepastian itu disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Purwakarta, Aep Durohman, melalui Kepala Bidang Penetapan dan Pengolahan Data, Krisubanuk.

HITVBERITA.COM | Purwakarta —Kepala Bidang Penetapan dan Pengolahan Data, Krisubanuk juga  menegaskan bahwa kenaikan PBB-P2 hanya terjadi bila ada perubahan unsur pajak yang sah, seperti penambahan luas tanah atau bangunan, serta pemecahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Menurut Krisubanuk atau akrab disapa Kang Banu, bahwa penetapan PBB-P2 tahun ini mengacu pada undang-undang dan peraturan yang berlaku.

Pemkab juga memberi stimulus 100 persen atas kenaikan yang timbul akibat perubahan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau tarif.

“Kebijakan ini, yang diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2024 dan Keputusan Bupati 2025, bertujuan menjaga kemampuan bayar warga di tengah pemulihan ekonomi,” ujarnya di Purwakarta baru-baru ini.

Batas minimum pembayaran PBB di Purwakarta, lanjut Krisubanuk, relatif lebih rendah dibandingkan daerah lain. Sebagai pembanding, Kabupaten Subang menetapkan batas minimum Rp 20.000.

Bapenda juga menelusuri Nomor Objek Pajak (NOP) yang disebutkan dalam pemberitaan media, tetapi belum menemukan data yang sesuai.

“Kami terbuka bagi pihak mana pun untuk berkoordinasi demi memastikan data yang akurat,” katanya.

Perbedaan Perda dan Perbup

Sejumlah warga menyoroti perbedaan tarif PBB antara Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup). Perda Nomor 3 Tahun 2013 menetapkan tarif 0,1 persen untuk objek pajak dengan NJOP Rp 1 miliar, sedangkan Perbup Nomor 25 Tahun 2024 menetapkannya 0,15 persen.

Kang Banu menjelaskan, Perbup tersebut merujuk pada Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Perda ini menggantikan aturan lama yang berlandaskan UU Nomor 28 Tahun 2009.

Pasal 9 Perda Nomor 15 Tahun 2023 mengatur tiga lapis tarif PBB-P2: 0,1 persen untuk lahan pertanian dan peternakan, 0,15 persen untuk NJOP hingga Rp 1 miliar, dan 0,2 persen untuk NJOP di atas Rp 1 miliar.

“Tarif ini masih jauh di bawah batas maksimal 0,5 persen yang diatur undang-undang. Aturan ini berlaku sah dan menjadi pedoman penetapan PBB-P2 di Purwakarta,” ujar Kang Banu.

Ia pun menegaskan, pemerintah daerah akan terus memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat agar tidak terjadi kebingungan.

“Warga diharapkan memahami hak dan kewajibannya, sekaligus mengetahui bahwa tarif yang berlaku saat ini rasional dan sesuai kemampuan masyarakat,” ucapnya. (///)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jejak Tambak di Tanah Wisata, Investigasi Hitvberita.com Mengungkap Polemik Alih Fungsi Lahan di Sergang!

    Jejak Tambak di Tanah Wisata, Investigasi Hitvberita.com Mengungkap Polemik Alih Fungsi Lahan di Sergang!

    • calendar_month Kamis, 14 Agt 2025
    • 0Komentar

    Oleh: Ruslan LGA & Kalaus Naibaho Editor: AYS Prayogie LANGIT kelabu menggantung rendah di atas Pantai Sergang, Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Singkep. Angin laut yang biasanya membawa aroma asin kini bercampur bau lumpur basah. Di antara desir ombak yang memecah karang, suara mesin ekskavator pernah mengaum—mengganti harmoni alam dengan dentuman besi dan riuh aktivitas proyek. […]

  • Kembali Berulah, Resedivis Kambuhan Warga Pangkalpinang Diringkus Tim Jatanras Polda Babel

    Kembali Berulah, Resedivis Kambuhan Warga Pangkalpinang Diringkus Tim Jatanras Polda Babel

    • calendar_month Selasa, 9 Jul 2024
    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM|BABEL,Seorang resedivis kambuhan kembali dibekuk Tim 1 Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung, Sabtu (6/7/24) malam. Ia ditangkap usai melakukan pencurian sepeda motor milik warga Desa Kebintik Bangka Tengah pada awal Juli lalu. “Pelaku yang diamankan ini yakni Iman Sobirin berusia 34 tahun warga Kelurahan Sinar Bulan Kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang,”kata Kabid Humas […]

  • Aliansi Seniman Pekalongan Desak Pembubaran Dewan Kesenian, Soroti Mandeknya Ruang Ekspresi

    Aliansi Seniman Pekalongan Desak Pembubaran Dewan Kesenian, Soroti Mandeknya Ruang Ekspresi

    • calendar_month Jumat, 21 Nov 2025
    • 0Komentar

    Kepala Dinparbudpora Kota Pekalongan, Subandrio, yang menerima langsung perwakilan aliansi bersama Asisten I Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Sugio, menyatakan pemerintah membuka diri atas kritik tersebut. Ia mengakui adanya kesenjangan antara Dewan Kesenian dan para pelaku seni. (Foto/Hadi/Hitv)

  • Kanwil DJKN DKI Jakarta Gelar “Kartini Masa Kini: Cantik Berintegritas dalam Inklusi

    Kanwil DJKN DKI Jakarta Gelar “Kartini Masa Kini: Cantik Berintegritas dalam Inklusi

    • calendar_month Rabu, 23 Apr 2025
    • 1Komentar

    Semangat perjuangan Raden Ajeng Kartini terus bergema dalam berbagai bentuk hingga hari ini. Semangat perjuangan tersebut tak lagi sebatas simbol emansipasi, peringatan Hari Kartini kini menjadi momentum reflektif untuk mengukur sejauh mana kiprah perempuan Indonesia dalam pembangunan bangsa. HITVBERITA.COM | Jakarta– Hal inilah yang menjadi semangat utama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) […]

  • Estafet Kepemimpinan di Polres Purwakarta, AKP Uyun Saepul Uyun Resmi Jabat Kasat Reskrim

    Estafet Kepemimpinan di Polres Purwakarta, AKP Uyun Saepul Uyun Resmi Jabat Kasat Reskrim

    • calendar_month Kamis, 15 Mei 2025
    • 0Komentar

    Prosesi Acara Sertijab Kasat Reskrim Polres Purwakarta dari AKP Muchammad Arwin Bachar kepada AKP Uyun Saepul Uyun. (Dok/Foto/Raffa)   Kepolisian Resor Purwakarta Menggelar Upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim), Rabu (14/5/2025), di Aula Tatag Trawang Tungga.   HITVBERITA.COM | Purwakarta– Tongkat estafet kepemimpinan resmi berpindah dari AKP Muchammad Arwin Bachar […]

  • Polda Kepri Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Korban Dapat Pendampingan Intensif

    Polda Kepri Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Korban Dapat Pendampingan Intensif

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
    • 0Komentar

    Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau melalui Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak. Seorang pria berinisial TR (49) telah diamankan dan kini menjalani proses hukum. BATAM, HITV— Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan keluarga korban yang mencurigai adanya perlakuan tidak wajar terhadap anak tersebut. […]

expand_less