Rabu, 15 Jul 2026
light_mode

Bapenda Purwakarta Pastikan Tidak Ada Kenaikan PBB 2025

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 16 Agt 2025
  • print Cetak

Kepala Bidang Penetapan dan Pengolahan Data Bapenda Purwakarta, Krisubanuk. (Foto/Raffa/HITV)

Penulis: Raffa Christ Manalu

Pemerintah Kabupaten Purwakarta memastikan tidak ada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada 2025. Kepastian itu disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Purwakarta, Aep Durohman, melalui Kepala Bidang Penetapan dan Pengolahan Data, Krisubanuk.

HITVBERITA.COM | Purwakarta —Kepala Bidang Penetapan dan Pengolahan Data, Krisubanuk juga  menegaskan bahwa kenaikan PBB-P2 hanya terjadi bila ada perubahan unsur pajak yang sah, seperti penambahan luas tanah atau bangunan, serta pemecahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Menurut Krisubanuk atau akrab disapa Kang Banu, bahwa penetapan PBB-P2 tahun ini mengacu pada undang-undang dan peraturan yang berlaku.

Pemkab juga memberi stimulus 100 persen atas kenaikan yang timbul akibat perubahan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau tarif.

“Kebijakan ini, yang diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2024 dan Keputusan Bupati 2025, bertujuan menjaga kemampuan bayar warga di tengah pemulihan ekonomi,” ujarnya di Purwakarta baru-baru ini.

Batas minimum pembayaran PBB di Purwakarta, lanjut Krisubanuk, relatif lebih rendah dibandingkan daerah lain. Sebagai pembanding, Kabupaten Subang menetapkan batas minimum Rp 20.000.

Bapenda juga menelusuri Nomor Objek Pajak (NOP) yang disebutkan dalam pemberitaan media, tetapi belum menemukan data yang sesuai.

“Kami terbuka bagi pihak mana pun untuk berkoordinasi demi memastikan data yang akurat,” katanya.

Perbedaan Perda dan Perbup

Sejumlah warga menyoroti perbedaan tarif PBB antara Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup). Perda Nomor 3 Tahun 2013 menetapkan tarif 0,1 persen untuk objek pajak dengan NJOP Rp 1 miliar, sedangkan Perbup Nomor 25 Tahun 2024 menetapkannya 0,15 persen.

Kang Banu menjelaskan, Perbup tersebut merujuk pada Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Perda ini menggantikan aturan lama yang berlandaskan UU Nomor 28 Tahun 2009.

Pasal 9 Perda Nomor 15 Tahun 2023 mengatur tiga lapis tarif PBB-P2: 0,1 persen untuk lahan pertanian dan peternakan, 0,15 persen untuk NJOP hingga Rp 1 miliar, dan 0,2 persen untuk NJOP di atas Rp 1 miliar.

“Tarif ini masih jauh di bawah batas maksimal 0,5 persen yang diatur undang-undang. Aturan ini berlaku sah dan menjadi pedoman penetapan PBB-P2 di Purwakarta,” ujar Kang Banu.

Ia pun menegaskan, pemerintah daerah akan terus memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat agar tidak terjadi kebingungan.

“Warga diharapkan memahami hak dan kewajibannya, sekaligus mengetahui bahwa tarif yang berlaku saat ini rasional dan sesuai kemampuan masyarakat,” ucapnya. (///)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • SIPROPAM Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bagikan Takjil Untuk Para Driver Trailer yang Melintas di Pos 1

    SIPROPAM Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bagikan Takjil Untuk Para Driver Trailer yang Melintas di Pos 1

    • 2Komentar

    HITVBERITA.COM | Jakarta – Di bulan suci Ramadhan, yang penuh dengan berkah dan kesempatan untuk berbagi, DIVISI PROPAM POLRI melalui SIPROPAM Polres Pelabuhan Tanjung Priok melaksanakan aksi sosial membagikan Paket Takjil kepada warga pengguna jasa di wilayah Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa, 25 Maret 2025. KASIPROPAN Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Iptu Stephanus Sukoco, SH tampak […]

  • Pemkab Purwakarta Gelar Pekan Olahraga dan Seni Antar Pondok Pesantren

    Pemkab Purwakarta Gelar Pekan Olahraga dan Seni Antar Pondok Pesantren

    • 0Komentar

    𝙃𝙄𝙏𝙑𝘽𝙚𝙧𝙞𝙩𝙖.𝙘𝙤𝙢 || 𝙋𝙪𝙧𝙬𝙖𝙠𝙖𝙧𝙩𝙖 – Pemerintah Kabupaten Purwakarta menggelar Pekan Olahraga dan Seni Antar Pondok Pesantren (𝙋𝙤𝙨𝙥𝙚𝙙𝙖) serta Pekan Olahraga dan Seni Antar Diniyah (Porsadin) Tingkat Kabupaten Purwakarta 2024. Pembukaan Pospeda dan Porsadin 2024 dibuka secara langung oleh Penjabat Bupati Purwakarta, 𝘽𝙚𝙣𝙣𝙞 𝙄𝙧𝙬𝙖𝙣 yang dilaksanakan di GOR Bulutangkis Purnawarman, pada Sabtu 27 Juli 2024. Turut hadir […]

  • Pengusaha Bali Made Hiroki: Semua Warga Negara Sama di Mata Hukum

    Pengusaha Bali Made Hiroki: Semua Warga Negara Sama di Mata Hukum

    • 0Komentar

    Pengusaha muda asal Bali, Made Hiroki, menegaskan bahwa hak imunitas yang dimiliki anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), termasuk Ni Luh Djelantik, tidak boleh disalahartikan sebagai kekebalan hukum. DENPASAR, HITV – Menurut Made Hiroki, hak imunitas memang diatur dalam Undang-Undang MD3, yakni Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Namun hak tersebut hanya […]

  • Bupati Karimun Paparkan Rangkaian Peringatan HUT ke-80 RI dan Upaya Atasi Kelangkaan Beras

    Bupati Karimun Paparkan Rangkaian Peringatan HUT ke-80 RI dan Upaya Atasi Kelangkaan Beras

    • 0Komentar

    Penulis: M Saipul Peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Karimun berlangsung khidmat dengan sejumlah rangkaian kegiatan. Bupati Karimun Ing Iskandarsyah bersama Wakil Bupati Rocky Marciano Bawole menyampaikan apresiasi atas partisipasi masyarakat sekaligus menekankan pentingnya mengenang jasa para pahlawan. HITVBERITA.COM | Karimun — Rangkaian kegiatan dimulai dengan pengukuhan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka […]

  • Aksi Sosial, Brigpol Yohanes Bedah Rumah Nenek Penjual Daun Pakis

    Aksi Sosial, Brigpol Yohanes Bedah Rumah Nenek Penjual Daun Pakis

    • 0Komentar

    Perjuangan Maimunah, nenek penjual daun pakis yang tinggal di rumah tak layak huni di Paya Cincin, berbuah perhatian. Brigpol Yohanes Dede tergerak merenovasi tempat tinggalnya hingga lebih layak dihuni. KARIMUN | HITV – Kepedulian terhadap masyarakat kurang mampu kembali ditunjukkan jajaran Polres Karimun. Brigpol Yohanes Dede merenovasi rumah milik Maimunah, seorang nenek penjual daun pakis […]

  • Gelar Kolaborasi Penerangan Hukum, Kejari dan Pemda Purwakarta Motivasi Penyandang Disabilitas

    Gelar Kolaborasi Penerangan Hukum, Kejari dan Pemda Purwakarta Motivasi Penyandang Disabilitas

    • 0Komentar

    HITVBerita. Com|Purwakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta bersama Pemerintah Daerah setempat menggelar kegiatan penerangan hukum dan motivasi kepada wanita disabilitas yang tergabung dalam Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Kabupaten Purwakarta, pada Senin 23 September 2024. Kegiatan yang digelar di Taman Maya Datar, Komplek Pemkab Purwakarta ini dibuka secara langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purwakarta, […]

expand_less