Minggu, 30 Agu 2026
light_mode

Bapenda Purwakarta Pastikan Tidak Ada Kenaikan PBB 2025

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 16 Agt 2025
  • print Cetak

Kepala Bidang Penetapan dan Pengolahan Data Bapenda Purwakarta, Krisubanuk. (Foto/Raffa/HITV)

Penulis: Raffa Christ Manalu

Pemerintah Kabupaten Purwakarta memastikan tidak ada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada 2025. Kepastian itu disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Purwakarta, Aep Durohman, melalui Kepala Bidang Penetapan dan Pengolahan Data, Krisubanuk.

HITVBERITA.COM | Purwakarta —Kepala Bidang Penetapan dan Pengolahan Data, Krisubanuk juga  menegaskan bahwa kenaikan PBB-P2 hanya terjadi bila ada perubahan unsur pajak yang sah, seperti penambahan luas tanah atau bangunan, serta pemecahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Menurut Krisubanuk atau akrab disapa Kang Banu, bahwa penetapan PBB-P2 tahun ini mengacu pada undang-undang dan peraturan yang berlaku.

Pemkab juga memberi stimulus 100 persen atas kenaikan yang timbul akibat perubahan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau tarif.

“Kebijakan ini, yang diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2024 dan Keputusan Bupati 2025, bertujuan menjaga kemampuan bayar warga di tengah pemulihan ekonomi,” ujarnya di Purwakarta baru-baru ini.

Batas minimum pembayaran PBB di Purwakarta, lanjut Krisubanuk, relatif lebih rendah dibandingkan daerah lain. Sebagai pembanding, Kabupaten Subang menetapkan batas minimum Rp 20.000.

Bapenda juga menelusuri Nomor Objek Pajak (NOP) yang disebutkan dalam pemberitaan media, tetapi belum menemukan data yang sesuai.

“Kami terbuka bagi pihak mana pun untuk berkoordinasi demi memastikan data yang akurat,” katanya.

Perbedaan Perda dan Perbup

Sejumlah warga menyoroti perbedaan tarif PBB antara Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup). Perda Nomor 3 Tahun 2013 menetapkan tarif 0,1 persen untuk objek pajak dengan NJOP Rp 1 miliar, sedangkan Perbup Nomor 25 Tahun 2024 menetapkannya 0,15 persen.

Kang Banu menjelaskan, Perbup tersebut merujuk pada Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Perda ini menggantikan aturan lama yang berlandaskan UU Nomor 28 Tahun 2009.

Pasal 9 Perda Nomor 15 Tahun 2023 mengatur tiga lapis tarif PBB-P2: 0,1 persen untuk lahan pertanian dan peternakan, 0,15 persen untuk NJOP hingga Rp 1 miliar, dan 0,2 persen untuk NJOP di atas Rp 1 miliar.

“Tarif ini masih jauh di bawah batas maksimal 0,5 persen yang diatur undang-undang. Aturan ini berlaku sah dan menjadi pedoman penetapan PBB-P2 di Purwakarta,” ujar Kang Banu.

Ia pun menegaskan, pemerintah daerah akan terus memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat agar tidak terjadi kebingungan.

“Warga diharapkan memahami hak dan kewajibannya, sekaligus mengetahui bahwa tarif yang berlaku saat ini rasional dan sesuai kemampuan masyarakat,” ucapnya. (///)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • SMP PGRI 9 Jakarta Timur, Ciptakan Profil Pelajar Pancasila Yang Disiplin dan Berkarakter

    SMP PGRI 9 Jakarta Timur, Ciptakan Profil Pelajar Pancasila Yang Disiplin dan Berkarakter

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | SMP PGRI 9 Jakarta, merupakan salah satu sekolah swasta, yang bernaung dibawah Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan (YPLP) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Abdul Rosad S.Pd, CSTMI Koordinator Lapangan Peliputan Berita Nasional Media HITV Berita.Com yang berkunjung kesekolah tersebut pada hari Selasa 16 Juli 2024, diterima langsung oleh Kepala SMP PGRI 9 Jakarta Harmi […]

  • Dugaan Praktik Togel di Singkep Barat: Jaringan Sunyi di Balik Toko Sembako

    Dugaan Praktik Togel di Singkep Barat: Jaringan Sunyi di Balik Toko Sembako

    • 0Komentar

    Keluhan warga soal dugaan praktik togel yang disebut berlangsung di sebuah toko sembako di Singkep Barat kembali mencuat. Mereka menilai aktivitas itu sudah terjadi bertahun-tahun dan mendesak aparat bertindak tegas demi menjaga ketertiban lingkungan. HITVBERITA.COM | Lingga – Dugaan praktik perjudian togel mencuat di Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Sebuah toko sembako milik […]

  • Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Bakti Religi Sambut HUT Bhayangkara Ke-79

    Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Bakti Religi Sambut HUT Bhayangkara Ke-79

    • 0Komentar

    Foto Kolase HTV: Kegiatan Bakti Relgi yang digelar Polres Tanjung Priok. (Dok/Foto/Sng) Reporter: SUNANG Menyambut Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-79, Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok, Polda Metro Jaya, melaksanakan kegiatan bakti religi dengan membersihkan tempat ibadah lintas agama serta menyerahkan bantuan sosial kepada pengurus rumah ibadah. Kegiatan berlangsung pada Jumat (20/6/2025) di lima lokasi berbeda […]

  • Diduga Rusak Saat Manufacturing Indonesia Series 2025, PT Rukun Sejahtera Teknik Tempuh Jalur Hukum

    Diduga Rusak Saat Manufacturing Indonesia Series 2025, PT Rukun Sejahtera Teknik Tempuh Jalur Hukum

    • 0Komentar

    Kerusakan mesin yang dialami PT Rukun Sejahtera Teknik saat kegiatan Manufacturing Indonesia Series 2025 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, masih menyisakan persoalan hukum. Diduga Insiden tersebut terjadi ketika proses pemindahan peralatan pameran pada 7 Desember 2025 dini hari. JAKARTA | HITV— Tim kuasa hukum PT Rukun Sejahtera Teknik, Robby Wirawan Aditya dan R. Mapan P.S. Sinaga, […]

  • Dugaan Adanya Peredaran Ekstasi di Sabtu KTV Labuhanbatu, Operasi Siang–Malam Picu Pertanyaan Publik!

    Dugaan Adanya Peredaran Ekstasi di Sabtu KTV Labuhanbatu, Operasi Siang–Malam Picu Pertanyaan Publik!

    • 0Komentar

    Pewarta: Budiman Sihombing  Dugaan peredaran narkotika di tempat hiburan malam kembali mengemuka di Kabupaten Labuhanbatu. Sorotan publik kali ini tertuju pada Sabtu KTV dan Karaoke yang berlokasi di Jalan H. Adam Malik. LABUHANBATU | HITV— Dari telusuran media ini, diduga tempat hiburan tersebut menjadi lokasi peredaran pil ekstasi dan narkotika sejenis, namun hingga kini tetap […]

  • Paguyuban Pewarta Film Indonesia (PPFI) Terbentuk

    Paguyuban Pewarta Film Indonesia (PPFI) Terbentuk

    • 0Komentar

    Paguyuban Pewarta Film Indonesia (PPFI) secara resmi terbentuk pada hari ini, Sabtu 28 Desember 2024 bertempat di Sekretariat PPFI di Kp. Kali Gendong Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing Jakarta Utara. Hadir dalam pembentukan pengurus paguyuban tersebut beberapa pewarta dari berbagai perusahaan media berbasis online. HITVBERITA.COM | JAKARTA – Pembentukan PPFI ini diinisiasi oleh lima orang wartawan […]

expand_less