Selasa, 20 Okt 2026
dark_mode

Pengusaha Bali Made Hiroki: Semua Warga Negara Sama di Mata Hukum

  • account_circle Alam Massiri
  • calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
  • print Cetak

Pengusaha Bali Made Hiroki tegaskan bahwa semua warga negara sama di mata hukum. (dok/foto/Lamaseng)

Pengusaha muda asal Bali, Made Hiroki, menegaskan bahwa hak imunitas yang dimiliki anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), termasuk Ni Luh Djelantik, tidak boleh disalahartikan sebagai kekebalan hukum.

DENPASAR, HITV – Menurut Made Hiroki, hak imunitas memang diatur dalam Undang-Undang MD3, yakni Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Namun hak tersebut hanya melindungi anggota dewan ketika menyampaikan pendapat, pernyataan, atau sikap dalam rapat resmi serta saat menjalankan tugas kelembagaan sebagai wakil rakyat.

“Jadi perlu dipahami masyarakat, hak imunitas itu bukan berarti seseorang bebas dari hukum. Perlindungan itu hanya berlaku saat menjalankan tugas resmi sebagai anggota DPD RI,” ujar Made Hiroki, Kamis (16/4/2026).

Ia menjelaskan, apabila seorang anggota dewan diduga melakukan perbuatan pidana, penghinaan, penyebaran fitnah, atau tindakan lain di luar tugas resmi kelembagaan, maka proses hukum tetap dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tidak Kebal Hukum

Made Hiroki menilai pejabat publik harus memberi contoh yang baik kepada masyarakat.

Menurutnya, status sebagai anggota DPD RI tidak boleh dijadikan tameng untuk menghindari pemeriksaan hukum.

“Kalau ada laporan masyarakat dan ada dugaan pelanggaran hukum di luar tugas resmi dewan, aparat penegak hukum wajib menindaklanjuti secara profesional. Semua warga negara sama di mata hukum,” tegasnya.

Ia menambahkan, Mahkamah Kehormatan Dewan maupun Badan Kehormatan di lembaga legislatif juga memiliki fungsi menjaga etika dan marwah institusi.

Karena itu, setiap anggota dewan tetap wajib bertanggung jawab atas ucapan dan tindakannya di ruang publik.

Contoh Kasus Anggota Dewan Pernah Diproses

Made Hiroki juga mencontohkan bahwa sejumlah anggota maupun mantan anggota lembaga perwakilan pernah menjalani proses hukum.

Salah satunya mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman, yang pernah terjerat kasus korupsi.

Menurutnya, fakta tersebut menunjukkan bahwa jabatan politik tidak menghapus tanggung jawab hukum seseorang.

Imbau Masyarakat Tidak Terprovokasi

Dalam kesempatan itu, Made Hiroki mengimbau masyarakat Bali agar tidak mudah terprovokasi polemik di media sosial.

Ia berharap masyarakat memilih wakil daerah yang benar-benar bekerja memperjuangkan kepentingan Bali di tingkat pusat.

“Masyarakat Bali butuh wakil yang fokus membawa aspirasi daerah, memperjuangkan kesejahteraan, dan menjaga nama baik Bali, bukan menimbulkan kegaduhan,” pungkasnya. (\•/)

Editor: La Maseng
Sumber: HITV Bali

  • Penulis: Alam Massiri

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dugaan “Siswa Titipan” di SMAN 4 Depok!

    Dugaan “Siswa Titipan” di SMAN 4 Depok!

    • calendar_month Sabtu, 23 Agt 2025
    • 0Komentar

    Penulis: Erwin Lubis Kisruh Data Dapodik dan Transparansi Penerimaan Siswa Baru, Menimbulkan Dugaan Adanya Jalur “Titipan” yang Lolos Tanpa Prosedur Resmi! HITVBERITA.COM | Depok – Ketidakselarasan data penerimaan peserta didik baru (SPMB) 2025 di SMAN 4 Depok memantik tanda tanya besar. Perbedaan angka antara data sekolah dengan catatan resmi Dapodik (Data Pokok Pendidikan) Dinas Pendidikan […]

  • Liverpool Resmi Berpisah dengan Arne Slot, Proses Pencarian Pelatih Baru Dimulai

    Liverpool Resmi Berpisah dengan Arne Slot, Proses Pencarian Pelatih Baru Dimulai

    • calendar_month Sabtu, 30 Mei 2026
    • 0Komentar

    Liverpool FC resmi mengumumkan perpisahan dengan pelatih kepala Arne Slot dengan efek segera pada Sabtu (30/5/2026). Klub juga memastikan proses pencarian pelatih baru tengah berlangsung sebagai bagian dari langkah strategis untuk menjaga perkembangan tim di masa mendatang. JAKARTA | HITV – Dikutip dari pernyataan resmi Liverpool FC dan sejumlah media internasional, keputusan tersebut diambil setelah […]

  • Pasien Keluhkan Pelayanan Puskesmas Campaka, Dokter Tak Berikan Surat Keterangan Sakit

    Pasien Keluhkan Pelayanan Puskesmas Campaka, Dokter Tak Berikan Surat Keterangan Sakit

    • calendar_month 22 jam yang lalu
    • 0Komentar

    Pelayanan di UPTD Puskesmas Campaka, Kabupaten Purwakarta, menjadi sorotan setelah seorang karyawan perusahaan berinisial AM (18) mengaku tidak mendapatkan Surat Keterangan Sakit (SKS) usai menjalani pemeriksaan medis pada Senin (19/10/2026).   Purwakarta||HITV – AM mengaku mendatangi Puskesmas Campaka karena mengalami sejumlah keluhan kesehatan sejak Minggu sore, di antaranya pusing, mual, dan nyeri perut. Kondisi tersebut […]

  • Pengosongan Perumahan Bengrah Jaya, Didasari Banyaknya Personil Aktif Yang Belum Punya Rumah

    Pengosongan Perumahan Bengrah Jaya, Didasari Banyaknya Personil Aktif Yang Belum Punya Rumah

    • calendar_month Jumat, 15 Nov 2024
    • 0Komentar

    Kolonel (Purn) Ir. Martinus Siswanto Prayogo, MSi meminta agar perintah pengosongan rumah warga Perumahan Bengrah Cijantung dapat ditunda. Hal tersebut menurutnya agar tidak terjadi gejolak sosial, terlebih perintah pengosongan tersebut jelang pelaksanaan Pilkada Daerah Khusus Jakarta pada 27 November 2024, yang seyogyanya dibutuhkan dukungan seluruh elemen warga masyarakat agar dapat tercipta situasi yang kondusif! HITVberita.COM […]

  • Warga Desa Sebong Lingga Mengecam Pemerintah Desa

    Warga Desa Sebong Lingga Mengecam Pemerintah Desa

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • 0Komentar

    Pak Sukar: “Saya Sudah Berumur, Tapi Kepedulian Tak Pernah Kami Rasakan” LINGGA | HITV – Seorang warga Desa Sebong, Kecamatan Lingga, Kabupaten Lingga, Sukar (65) mengaku tak pernah merasakan bantuan sosial dari pemerintah desa. Padahal, namanya disebut telah terdaftar sebagai penerima berbagai program bantuan. Kepada HITV, Sukar mengatakan bantuan seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program […]

expand_less