BPJS Kesehatan memberikan penghargaan kepada sejumlah pemangku kepentingan (stakeholders) Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk unit kerja internal BPJS Kesehatan, yang telah berkomitmen memberantas segala bentuk kecurangan dan gratifikasi selama tahun 2024. Kegiatan ini juga diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) yang diperingati setiap tanggal 9 Desember. (Dok/Foto/Affandi)
HITVBERITA.COM | JAKARTA – Ajang pemberian penghargaan ini bertujuan meningkatkan kesadaran publik mengenai pentingnya kolaborasi untuk menciptakan ekosistem Program JKN yang bersih dari kecurangan.
“Integritas, transparansi, dan profesionalisme selalu kami junjung tinggi selama satu dekade mengelola Program JKN. Impian kita semua adalah mewujudkan ekosistem JKN tanpa kecurangan. Untuk mencapainya, diperlukan partisipasi aktif dan komitmen seluruh pemangku kepentingan. Bertepatan dengan momen Hakordia 2024, kami mengajak seluruh pihak untuk menyerukan aksi pencegahan segala bentuk kecurangan dalam Program JKN,” ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, dalam sambutannya, Kamis (12/12).
Pada kesempatan tersebut, sejumlah pemerintah daerah menerima penghargaan atas upayanya dalam pencegahan kecurangan JKN. Di tingkat kabupaten/kota, penghargaan diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Cirebon, Pemerintah Kota Tegal, dan Pemerintah Kota Depok. Sedangkan di tingkat provinsi, penghargaan diraih oleh Pemerintah Provinsi Bali, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Tak hanya itu, BPJS Kesehatan juga memberikan penghargaan kepada Tim Pencegahan Kecurangan JKN (PK-JKN) terbaik, yaitu:
Tingkat Kabupaten/Kota: Tim PK-JKN Kota Medan, Tim PK-JKN Kota Tegal, dan Tim PK-JKN Kabupaten Aceh Timur.
Tingkat Provinsi: Tim PK-JKN Provinsi Riau, Tim PK-JKN Provinsi Jawa Barat, dan Tim PK-JKN Provinsi DKI Jakarta.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga memberikan apresiasi kepada sejumlah tokoh inspiratif, unit kerja BPJS Kesehatan di daerah, serta Duta BPJS Kesehatan yang telah menunjukkan komitmen terbaik dalam upaya pencegahan kecurangan dan pengendalian gratifikasi.
Kolaborasi untuk Ekosistem JKN yang Bersih
Sebagai badan hukum publik, BPJS Kesehatan menempatkan pencegahan dan penanganan kecurangan sebagai prioritas utama. Menurut Ghufron Mukti, BPJS Kesehatan telah mengembangkan kebijakan tata kelola, proses bisnis, sistem informasi, serta berbagai alat (tools) yang mendukung upaya pencegahan dan penanganan kecurangan.
“Kami optimis, kolaborasi yang kuat bersama stakeholders dalam ekosistem JKN akan membawa dampak besar terhadap peningkatan kualitas layanan kesehatan di Indonesia,” ujar Ghufron.
Sementara itu, Direktur Kepatuhan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Mundiharno, menyampaikan bahwa pihaknya secara rutin berkoordinasi dengan Tim PK-JKN dalam memberantas kecurangan di tingkat pusat hingga daerah. Tim PK-JKN ini terdiri dari Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Selain itu, BPJS Kesehatan melibatkan para ahli, akademisi, praktisi anti-kecurangan, serta aparat penegak hukum dalam mengawal implementasi Program JKN.
“Dari sisi internal, kami berupaya meningkatkan kompetensi Duta BPJS Kesehatan melalui pelatihan dan sertifikasi Association of Certified Fraud Examiners (ACFE). Kami juga menetapkan Key Performance Indicator (KPI) bagi unit kerja dan Duta BPJS Kesehatan terkait kegiatan anti-kecurangan. Saat ini, BPJS Kesehatan telah membentuk Tim Anti Kecurangan JKN yang terdiri dari 1.793 personel yang tersebar di tingkat pusat, wilayah, dan cabang,” terang Mundiharno.
Selain itu, BPJS Kesehatan telah menerapkan sistem pengendalian gratifikasi melalui Program Pengendalian Gratifikasi. Program ini bertujuan memastikan penerapan tata kelola yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan kerja BPJS Kesehatan. Para Duta BPJS Kesehatan juga diwajibkan mematuhi kode etik, menghindarkan diri dari potensi benturan kepentingan, dan menjauhkan diri dari segala bentuk pelanggaran hukum serta perbuatan tercela.
Kolaborasi dan Komitmen Pemerintah
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kementerian Kesehatan, Syarifah Liza Munira, menegaskan bahwa pengelolaan JKN yang akuntabel dan transparan merupakan kunci keberhasilan program.
“Di berbagai belahan dunia, pengeluaran untuk biaya kesehatan tumbuh lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan ekonomi suatu negara. Oleh karena itu, upaya pengelolaan yang akuntabel dan transparan menjadi sangat penting,” ungkap Syarifah.
Ia juga menekankan bahwa keberhasilan Program JKN tidak hanya bergantung pada jumlah peserta atau fasilitas kesehatan, tetapi juga pada akuntabilitas dan kualitas layanan kesehatan.
“Keberhasilan Program JKN bukan hanya bergantung pada jumlah peserta yang terdaftar atau jumlah fasilitas kesehatan yang disediakan, tetapi juga pada kemampuan kita menjaga kualitas dan akuntabilitas layanan kesehatan. Kita harus menguatkan budaya pencegahan kecurangan dan membangun budaya integritas. Semua pihak dalam ekosistem JKN harus mendukung gerakan anti-fraud. Layanan kesehatan yang bersih dari korupsi adalah hak setiap warga Indonesia, dan kita semua bertanggung jawab untuk memastikan hal ini tercapai,” tegas Syarifah.
Melalui kolaborasi yang erat dengan stakeholders, BPJS Kesehatan optimis mampu menciptakan ekosistem JKN yang bersih, transparan, dan bebas dari kecurangan. Ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mendorong pengelolaan layanan publik yang lebih baik dan akuntabel.
(HI/Network)
Pewarta: Affandi
Editor: Tim Redaksi