Minggu, 30 Agu 2026
light_mode

Perlindungan Konsumen Tak Cukup di Atas Kertas, LPK-RI Perkuat Peran hingga Desa.

  • account_circle Alam Massiri
  • calendar_month Minggu, 31 Mei 2026
  • print Cetak

Pembina Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), Brigjen Pol. (P) Dr. Bambang Pristiwanto, SH., MH., meminta seluruh jajaran organisasi memperkuat peran kelembagaan hingga tingkat desa.

JAKARTA, HITV— Hal tersebut ditegaskan Brigjen Pol (Purn) Bambang, guna memastikan perlindungan konsumen dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas dan efektif

Menurut Bambang perubahan pola transaksi masyarakat yang semakin didominasi platform digital menuntut kehadiran lembaga perlindungan konsumen yang tidak hanya aktif di tingkat pusat maupun daerah, tetapi juga dekat dengan masyarakat di akar rumput.

Karena itu, ia menginstruksikan agar seluruh struktur organisasi LPK-RI, mulai dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Dewan Pimpinan Cabang (DPC), hingga posko pengaduan konsumen di tingkat desa, dapat menjalankan fungsi dan tugasnya secara optimal.

“Seluruh jajaran LPK-RI, mulai dari DPD, DPC, hingga posko pengaduan di tingkat desa harus benar-benar aktif dan maksimal dalam menjalankan fungsi perlindungan konsumen. Kehadiran LPK-RI harus dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Bambang.

Ia menilai perlindungan konsumen tidak cukup hanya dipahami sebagai konsep normatif yang tertuang dalam regulasi.

Perlindungan tersebut, kata dia, harus diwujudkan melalui langkah konkret berupa edukasi, pendampingan, serta penanganan pengaduan masyarakat yang mengalami kerugian dalam transaksi barang maupun jasa.

Di tengah berkembangnya ekonomi digital, Bambang juga menyoroti pentingnya peningkatan literasi konsumen. Menurut dia, pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban sebagai konsumen menjadi faktor penting untuk mencegah berbagai bentuk kerugian yang dapat muncul dalam aktivitas transaksi modern.

“Perkembangan teknologi menghadirkan banyak kemudahan, tetapi juga membawa risiko baru. Karena itu, masyarakat perlu memahami hak dan kewajibannya agar tidak mudah dirugikan,” katanya.

Selain penguatan kapasitas konsumen, Bambang menekankan perlunya membangun kolaborasi yang lebih erat antara LPK-RI, pemerintah, dan pelaku usaha. Sinergi tersebut dinilai menjadi kunci untuk menciptakan sistem perlindungan konsumen yang efektif, berkelanjutan, dan mampu menjawab tantangan zaman.

“Sinergi menjadi kunci agar perlindungan konsumen dapat berjalan optimal dan mampu menjawab dinamika perkembangan zaman,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Bambang mengajak masyarakat untuk lebih berani menyampaikan pengaduan apabila hak-haknya sebagai konsumen dirugikan. Menurut dia, masih banyak kasus yang tidak terselesaikan karena konsumen belum memahami mekanisme pengaduan yang tersedia.

“Masyarakat harus berani mengadu ketika hak-haknya dirugikan. Jangan takut memperjuangkan hak sebagai konsumen,” katanya.

Ia menjelaskan, pengaduan dapat disampaikan melalui kantor-kantor LPK-RI di berbagai daerah, baik pada tingkat DPD, DPC, maupun posko pengaduan konsumen di desa. Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan kanal resmi yang disediakan organisasi untuk memperoleh informasi, konsultasi, dan pendampingan.

Bambang menegaskan bahwa peran LPK-RI sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tugas tersebut mencakup pemberian informasi dan edukasi kepada konsumen, pemberian nasihat, kerja sama dengan instansi terkait, bantuan advokasi, penerimaan serta tindak lanjut pengaduan, hingga pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat.

Dengan penguatan organisasi hingga tingkat desa, peningkatan literasi konsumen, serta partisipasi aktif masyarakat dalam memperjuangkan hak-haknya, Bambang berharap sistem perlindungan konsumen di Indonesia semakin kuat dan mampu memberikan rasa keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

“Perlindungan konsumen yang efektif hanya dapat terwujud apabila seluruh pihak terlibat aktif. Konsumen harus berani bersuara, pelaku usaha harus bertanggung jawab, dan lembaga perlindungan konsumen harus hadir di tengah masyarakat,” tuturnya.Judul alternatif. (\•/)

Editor: AYS Prayogie
Sumber: HiTV Jakarta

  • Penulis: Alam Massiri

Rekomendasi Untuk Anda

  • PMI, Pahlawan Tanpa Tanda Jasa: Tiga Perusahaan di Bima Terima Penghargaan

    PMI, Pahlawan Tanpa Tanda Jasa: Tiga Perusahaan di Bima Terima Penghargaan

    • 0Komentar

    Penulis: SAHBUDIN, SPd.i Di tengah peringatan Hari Ulang Tahun Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025), kisah tentang perjuangan dan pengorbanan Pekerja Migran Indonesia (PMI) kembali mendapat sorotan. Dalam upacara yang dipusatkan di Kantor Wali Kota Bima, Dinas Tenaga Kerja Kota Bima menyerahkan piagam penghargaan kepada tiga perusahaan penempatan pekerja migran. HITVBERITA.COM | Bima – Ketiga […]

  • Luka di Bumi Pertiwi: Ketika Kekayaan Alam Tak Lagi Jadi Berkah

    Luka di Bumi Pertiwi: Ketika Kekayaan Alam Tak Lagi Jadi Berkah

    • 0Komentar

    Oleh: Mayjen TNI (Purn) Asep Kuswani, SH, MSi, (Han)   TANAH air ini tengah meringis. Bukan karena gempa bumi atau letusan gunung berapi, tetapi karena luka yang digores oleh tangan-tangan kekuasaan yang rakus. Di balik pemandangan hijau hutan tropis dan birunya samudra, Indonesia tengah menyimpan kepedihan yang dalam—dikeruk, dikuras, dan ditinggalkan menganga oleh segelintir orang […]

  • Selat Hormuz dan Kedaulatan Ekonomi Rakyat melalui Snowball Business Model

    Selat Hormuz dan Kedaulatan Ekonomi Rakyat melalui Snowball Business Model

    • 0Komentar

    Selat Hormuz dan Kekuatan Arus Ekonomi Ketegangan geopolitik di Timur Tengah kembali menempatkan Selat Hormuz sebagai pusat perhatian dunia. Jalur sempit ini menjadi lintasan sekitar 20 persen pasokan minyak global. Dalam berbagai analisis, muncul narasi bahwa negara yang mampu menguasai jalur tersebut memiliki kekuatan ekonomi yang sangat besar. Namun pelajaran paling penting dari Selat Hormuz […]

  • Kapolres Purwakarta Tinjau Korban Pembacokan Diduga oleh ODGJ 

    Kapolres Purwakarta Tinjau Korban Pembacokan Diduga oleh ODGJ 

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | Purwakarta – Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, langsung bergerak cepat meninjau kondisi para korban insiden pembacokan yang dilakukan oleh seorang pria diduga Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) pada Minggu, 16 November 2025, malam.  Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 16.15 WIB di tiga lokasi berbeda, yakni: • Kp. Cijayu, Desa […]

  • Polres Belitung Laksanakan Pengamanan Kegiatan Cheng Beng Di TPU Hok Kian

    Polres Belitung Laksanakan Pengamanan Kegiatan Cheng Beng Di TPU Hok Kian

    • 3Komentar

    Hitvberita.com | Belitung – Personel dari Polres Belitung dan Polsek Tanjungpandan melaksanakan pengamanan kegiatan Cheng Beng (ziarah kubur) bagi etnis Tionghoa di Kabupaten Belitung, Kamis (3/04/2025). Acara tersebut berlangsung di TPU Hok Kian, Jl. Pilang Dukong, Kecamatan Tanjungpandan, sekitar pukul 05.00 WIB hingga selesai dan berjalan dengan aman serta kondusif. Pengamanan ini dipimpin oleh KBO […]

  • KORBAN’ DUGAAN PERNIKAHAN SIRI MELAPOR KE KEPOLISIAN

    KORBAN’ DUGAAN PERNIKAHAN SIRI MELAPOR KE KEPOLISIAN

    • 0Komentar

    𝐇𝐈𝐓𝐕𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚.𝐂𝐨𝐦 | Magelang – 24 okt 2024, marak Nya dugaan praktek pernikahan di bawah tangan (siri) di dusun Sindon desa Terasan kecamatan Bandongan kabupaten Magelang Hal ini di alami Siti Chalimah selaku istri sah dan Masih tercatat di buku nikah. menikah dengan Y D (insisial), tercatat di KUA kecamatan Kaliangkrik 23 okt 2018. Peristiwa ini […]

expand_less