Rabu, 14 Okt 2026
dark_mode

Perlindungan Konsumen Tak Cukup di Atas Kertas, LPK-RI Perkuat Peran hingga Desa.

  • account_circle Alam Massiri
  • calendar_month Minggu, 31 Mei 2026
  • print Cetak

Pembina Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), Brigjen Pol. (P) Dr. Bambang Pristiwanto, SH., MH., meminta seluruh jajaran organisasi memperkuat peran kelembagaan hingga tingkat desa.

JAKARTA, HITV— Hal tersebut ditegaskan Brigjen Pol (Purn) Bambang, guna memastikan perlindungan konsumen dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas dan efektif

Menurut Bambang perubahan pola transaksi masyarakat yang semakin didominasi platform digital menuntut kehadiran lembaga perlindungan konsumen yang tidak hanya aktif di tingkat pusat maupun daerah, tetapi juga dekat dengan masyarakat di akar rumput.

Karena itu, ia menginstruksikan agar seluruh struktur organisasi LPK-RI, mulai dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Dewan Pimpinan Cabang (DPC), hingga posko pengaduan konsumen di tingkat desa, dapat menjalankan fungsi dan tugasnya secara optimal.

“Seluruh jajaran LPK-RI, mulai dari DPD, DPC, hingga posko pengaduan di tingkat desa harus benar-benar aktif dan maksimal dalam menjalankan fungsi perlindungan konsumen. Kehadiran LPK-RI harus dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Bambang.

Ia menilai perlindungan konsumen tidak cukup hanya dipahami sebagai konsep normatif yang tertuang dalam regulasi.

Perlindungan tersebut, kata dia, harus diwujudkan melalui langkah konkret berupa edukasi, pendampingan, serta penanganan pengaduan masyarakat yang mengalami kerugian dalam transaksi barang maupun jasa.

Di tengah berkembangnya ekonomi digital, Bambang juga menyoroti pentingnya peningkatan literasi konsumen. Menurut dia, pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban sebagai konsumen menjadi faktor penting untuk mencegah berbagai bentuk kerugian yang dapat muncul dalam aktivitas transaksi modern.

“Perkembangan teknologi menghadirkan banyak kemudahan, tetapi juga membawa risiko baru. Karena itu, masyarakat perlu memahami hak dan kewajibannya agar tidak mudah dirugikan,” katanya.

Selain penguatan kapasitas konsumen, Bambang menekankan perlunya membangun kolaborasi yang lebih erat antara LPK-RI, pemerintah, dan pelaku usaha. Sinergi tersebut dinilai menjadi kunci untuk menciptakan sistem perlindungan konsumen yang efektif, berkelanjutan, dan mampu menjawab tantangan zaman.

“Sinergi menjadi kunci agar perlindungan konsumen dapat berjalan optimal dan mampu menjawab dinamika perkembangan zaman,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Bambang mengajak masyarakat untuk lebih berani menyampaikan pengaduan apabila hak-haknya sebagai konsumen dirugikan. Menurut dia, masih banyak kasus yang tidak terselesaikan karena konsumen belum memahami mekanisme pengaduan yang tersedia.

“Masyarakat harus berani mengadu ketika hak-haknya dirugikan. Jangan takut memperjuangkan hak sebagai konsumen,” katanya.

Ia menjelaskan, pengaduan dapat disampaikan melalui kantor-kantor LPK-RI di berbagai daerah, baik pada tingkat DPD, DPC, maupun posko pengaduan konsumen di desa. Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan kanal resmi yang disediakan organisasi untuk memperoleh informasi, konsultasi, dan pendampingan.

Bambang menegaskan bahwa peran LPK-RI sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tugas tersebut mencakup pemberian informasi dan edukasi kepada konsumen, pemberian nasihat, kerja sama dengan instansi terkait, bantuan advokasi, penerimaan serta tindak lanjut pengaduan, hingga pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat.

Dengan penguatan organisasi hingga tingkat desa, peningkatan literasi konsumen, serta partisipasi aktif masyarakat dalam memperjuangkan hak-haknya, Bambang berharap sistem perlindungan konsumen di Indonesia semakin kuat dan mampu memberikan rasa keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

“Perlindungan konsumen yang efektif hanya dapat terwujud apabila seluruh pihak terlibat aktif. Konsumen harus berani bersuara, pelaku usaha harus bertanggung jawab, dan lembaga perlindungan konsumen harus hadir di tengah masyarakat,” tuturnya.Judul alternatif. (\•/)

Editor: AYS Prayogie
Sumber: HiTV Jakarta

  • Penulis: Alam Massiri

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Purwakarta Berdayakan UMKM Lewat Kemitraan dengan Dunia Usaha

    Pemkab Purwakarta Berdayakan UMKM Lewat Kemitraan dengan Dunia Usaha

    • calendar_month Jumat, 15 Nov 2024
    • 0Komentar

    Pemerintah tidak dapat berjalan sendiri, perlu adanya sinergi dan kolaborasi dengan para stakeholder agar dapat mendorong serta membantu pengembangan usaha UMKM di Purwakarta agar naik kelas.

  • Dewan Kehormatan Jadi Tonggak Refleksi Lima Tahun MIO Indonesia

    Dewan Kehormatan Jadi Tonggak Refleksi Lima Tahun MIO Indonesia

    • calendar_month Jumat, 28 Nov 2025
    • 0Komentar

      Di tengah perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-5 Media Independen Online Indonesia (MIO Indonesia), rangkaian pendidikan dan pelatihan (diklat) kewartawanan yang digelar 26–27 November 2025 di New Karwika Resort & Hotel, Cisarua, Bogor, menegaskan satu hal: organisasi ini berdiri di atas akar pengalaman panjang para sesepuh pers dan digerakkan oleh kepemimpinan dewan kehormatan yang […]

  • Polres Kobar Tangkap Pelaku Pengrusakan dan Penganiayaan di Desa Umpang

    Polres Kobar Tangkap Pelaku Pengrusakan dan Penganiayaan di Desa Umpang

    • calendar_month Senin, 10 Mar 2025
    • 1Komentar

    Polres Kotawaringin Barat (Kobar) Berhasil Menangkap Seorang Pria Berinisial SYM, Warga Desa Umpang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kobar, Karena Diduga Melakukan Tindak Penganiayaan dan Pengrusakan Terhadap Kantor Desa Umpang. HITVBERITA.COM | KOBAR – Menurut Wakapolres Kobar, Kompol Rendra Aditya Dhani, pelaku awalnya ingin menjual mesin penggiling padi milik pemerintah Desa Umpang, namun dicegah oleh anggota […]

  • Tak Kapok, Seorang Residivis Curat Kembali Diciduk Tim Jatanras Polda Babel Gegara Curi Handphone

    Tak Kapok, Seorang Residivis Curat Kembali Diciduk Tim Jatanras Polda Babel Gegara Curi Handphone

    • calendar_month Minggu, 8 Des 2024
    • 0Komentar

    HiTvberita.com | Babel – Tak kapok pernah dipenjara ditahun 2023 lalu, AH alias Ambar (35) kembali harus berurusan dengan pihak Kepolisian. Pasalnya, pria warga asal Air Itam Pangkalpinang ini diciduk gegara mencuri handphone. “Benar, pelaku merupakan residivis curat tahun 2023. Ia kembali ditangkap Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung pada Selasa dini hari di Kelurahan […]

  • Program Polsanak, Satlantas Polres Karimun Edukasi Sejak Dini Tertib Berlalulintas

    Program Polsanak, Satlantas Polres Karimun Edukasi Sejak Dini Tertib Berlalulintas

    • calendar_month Jumat, 19 Sep 2025
    • 0Komentar

    Penulis : M. Zulkifli Ritonga Polres Karimun, Satlantas Polres Karimun melaksanakan kegiatan Polisi Sahabat Anak (Polsanak) berupa kunjungan edukatif dan pengenalan lingkungan kerja Polres Karimun bersama anak Taman Kanak-kanak Maitreyawira Kabupaten Karimun. HITV BERITA. COM | KARIMUN –Kegiatan Polisi Sahabat Anak ( Polsanak ) dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Karimun AKP Dhia Cyntia Siregar, […]

  • Lanal Dabo Singkep Beri Tali Asih kepada Korban Selamat Tenggelamnya KM Handayani

    Lanal Dabo Singkep Beri Tali Asih kepada Korban Selamat Tenggelamnya KM Handayani

    • calendar_month Senin, 29 Jun 2026
    • 0Komentar

    Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Dabo Singkep menyerahkan bantuan tali asih kepada tiga Anak Buah Kapal (ABK) KM Handayani yang selamat dalam kecelakaan laut di perairan Desa Batu Berdaun, Dabo Singkep, Senin (29/6/2026). DABO SINGKEP, HITV – Bantuan tali asih tersebut menjadi bentuk kepedulian terhadap para korban yang mengalami musibah saat menjalankan aktivitas di laut. […]

expand_less