BAPAN Desak Kejaksaan Usut Blackout Total di Karimun, Singgung Dugaan Kelalaian Pengelolaan Kelistrikan
- account_circle M. Saipul
- calendar_month 16 jam yang lalu
- print Cetak

Ketua DPD BAPAN Kepri, Ahmad Iskandar. (istimewa)
Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (BAPAN) DPD Provinsi Kepulauan Riau mendesak Kejaksaan Negeri Karimun dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menyelidiki penyebab pemadaman listrik total (blackout) yang melanda Kabupaten Karimun.
KARIMUN | HITV – Organisasi tersebut menilai peristiwa itu tidak dapat dipandang sebagai gangguan teknis semata, tetapi perlu diusut dari sisi pengelolaan sistem kelistrikan dan penggunaan anggaran negara.
Ketua DPD BAPAN Kepri, Ahmad Iskandar, menyatakan blackout telah menimbulkan dampak besar terhadap kehidupan masyarakat.
“Peristiwa blackout total yang terjadi di Kabupaten Karimun telah mengakibatkan lumpuhnya hampir seluruh aktivitas masyarakat, pelayanan publik, kegiatan ekonomi, komunikasi, pendidikan, kesehatan hingga pelayanan pemerintahan. Dampak demikian bukan sekadar gangguan teknis biasa, melainkan telah menyentuh kepentingan hukum masyarakat secara luas,” ujar Ahmad Iskandar, melalui keterangan tertulisnya, Jumat (24/7/2026).
Hingga kini, kata dia, masyarakat belum memperoleh penjelasan yang utuh mengenai penyebab padamnya listrik. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan apakah peristiwa itu benar-benar merupakan keadaan kahar (force majeure) atau justru akibat kelalaian dalam pengelolaan sistem kelistrikan.
“Ketidakjelasan tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai apakah peristiwa tersebut benar-benar merupakan keadaan kahar (force majeure), atau justru merupakan akibat dari kelalaian dalam pengelolaan sistem kelistrikan yang seharusnya dapat dicegah melalui pemeliharaan, pengawasan, dan mitigasi risiko secara berkala,” kata Ahmad.
BAPAN meminta aparat penegak hukum menelusuri pelaksanaan pemeliharaan pembangkit, gardu induk, jaringan transmisi, sistem proteksi, hingga instalasi kelistrikan. Selain itu, penggunaan anggaran operasi, pemeliharaan, rehabilitasi, penggantian komponen, dan peningkatan keandalan sistem juga dinilai perlu diaudit.
Lembaga tersebut juga meminta penyelidik mendalami kemungkinan adanya tindakan atau kelalaian pejabat maupun pihak tertentu yang menyebabkan sistem kelistrikan kehilangan keandalannya hingga berujung pada blackout total.
Apabila penyebab padamnya listrik dikaitkan dengan kebakaran mesin pembangkit, BAPAN menilai hal itu justru harus menjadi pintu masuk penyelidikan yang lebih mendalam.
“Dalam perspektif teknik maupun hukum, kebakaran bukanlah penyebab utama, melainkan akibat (effect) yang harus ditelusuri penyebab hukumnya,” tegas Ahmad.
BAPAN juga mengingatkan bahwa penyelenggaraan ketenagalistrikan merupakan pelayanan publik yang dijamin konstitusi. Karena itu, apabila penyelidikan menemukan adanya kelalaian dalam pengelolaan aset negara, penyalahgunaan anggaran pemeliharaan, pengadaan yang tidak sesuai spesifikasi, manipulasi laporan perawatan, atau bentuk penyimpangan lainnya, kasus tersebut dapat ditingkatkan ke proses pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sebagai tindak lanjut, BAPAN meminta Kejaksaan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap penyebab blackout, menelusuri penggunaan anggaran pemeliharaan beberapa tahun terakhir, meminta keterangan seluruh pihak yang bertanggung jawab atas operasional sistem kelistrikan, serta melibatkan ahli ketenagalistrikan dan auditor apabila diperlukan.
Ahmad menegaskan bahwa peristiwa blackout harus menjadi momentum untuk menguji akuntabilitas penyelenggaraan layanan publik.
“Blackout bukan semata-mata persoalan padamnya aliran listrik, melainkan ujian terhadap akuntabilitas pengelolaan aset strategis negara dan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik,” pungkasnya. (tr)
- Penulis: M. Saipul





Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.