Gubernur Provinsi Jawa Barat, Dedi Mulyadi. (Dok/Foto/Raffa)
Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) Menerapkan Kebijakan Jam Masuk Kantor Lebih Awal Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Selama Bulan Ramadan.
HITVBERITA.COM | BANDUNG – Ditegaskan dalam kebijakan tersebut seluruh pegawai diwajibkan hadir dan melakukan presensi di kantor mulai pukul 06.30 WIB. Aturan ini berlaku di seluruh kantor Sekretariat Daerah (Gedung Sate), perangkat daerah, serta unit-unit kerja yang tersebar di berbagai wilayah.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan bahwa kebijakan ini memiliki alasan yang kuat. Menurutnya, masuk lebih pagi dapat membantu pegawai disiplin dalam waktu kerja dan menjaga kesehatan setelah makan sahur.
Dedi juga menjelaskan bahwa tidur setelah sahur berisiko menyebabkan keterlambatan kerja dan berdampak buruk bagi kesehatan. Sebaliknya, jika setelah sahur dilanjutkan dengan salat dan mandi, tubuh akan terasa lebih bugar, sehingga bisa bekerja dengan kondisi lebih segar.
Selain itu, masuk kantor lebih pagi juga dapat menghindarkan pegawai dari kemacetan, terutama di kota besar seperti Bandung dan kawasan Bodebek.
Kebijakan jam kerja ASN ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 23/OT.03/ORG tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1446 H/2025 M. Aturan ini mencakup ketentuan sebagai berikut:
- Senin sampai Kamis: Masuk pukul 06.30 hingga 14.00 WIB, istirahat pukul 11.30 sampai 12.30 WIB.
- Jumat: Masuk pukul 06.30 sampai 14.30 WIB, istirahat pukul 11.30 hingga 13.00 WIB.
Dedi juga memberikan toleransi istirahat siang selama 30 menit setelah salat Dzuhur bagi pegawai yang ingin beristirahat sejenak.
Sementara itu, jam pulang kerja yang ditetapkan pada Pukul 14.00 WIB bertujuan memberikan waktu bagi pegawai untuk mempersiapkan berbuka puasa bersama keluarga.
Dedi berharap, dengan adanya perubahan jam kerja ini, ASN tetap semangat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Puasa bukan alasan bagi kita untuk menurunnya layanan bagi kepentingan masyarakat, tetap semangat,” tandasnya.
(HI/Network)
Pewarta: Raffa Christ Manalu
Editor: AYS