Selasa, 29 Sep 2026
light_mode

Dua Nyawa Melayang di Setokok, Jejak 77,8 Hektare Perlu Dibuka

  • account_circle Ruslan
  • calendar_month 18 menit yang lalu
  • print Cetak

Dua orang tewas dan sedikitnya 10 lainnya terluka dalam bentrokan di kawasan Jembatan III Barelang, Pulau Setokok, Kota Batam, Kepulauan Riau, Senin (14/9/2026).

BATAM, HITV — Polisi menyebut sengketa lahan sebagai pemicu bentrokan. Persoalannya disebut telah berlangsung cukup lama dan sebelumnya beberapa kali diupayakan penyelesaiannya melalui mediasi.

Kini, setelah darah tertumpah, pertanyaan publik bergeser. Bukan semata siapa yang terlibat dalam bentrokan, tetapi apa sebenarnya akar sengketa lahan yang membuat konflik tersebut berujung maut?

Pertanyaan itu pula yang mendorong Ketua Umum Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri, Ismail Ratusimbangan, mendukung langkah Tim Hukum Setokok apabila membawa persoalan tersebut ke Komisi III DPR RI.

Menurut Ismail, proses hukum terhadap pelaku bentrokan harus berjalan. Namun, penanganan perkara pidana tidak semestinya membuat persoalan pokok mengenai status dan riwayat lahan berhenti diperiksa.

“Bentroknya memang harus ditangani aparat. Tetapi akar masalahnya juga harus dibongkar. Kalau persoalan lahannya tidak jelas, konflik seperti ini sangat mungkin kembali terjadi,” ujar Ismail saat ditemui di Sekretariat Aliansi LSM Ormas Peduli Kepri, Nagoya Indah, Batam, Selasa (29/9/2026).

77,8 Hektare dan Pertanyaan yang Belum Selesai

Salah satu titik penting dalam perkara ini adalah lahan sekitar 77,8 hektare.

BP Batam telah mengonfirmasi bahwa lahan tersebut dialokasikan kepada PT MIG Perkasa Industri untuk peruntukan industri. BP Batam juga menyebut permohonan alokasi diajukan perusahaan pada Juni 2026 melalui Land Management System dan menyatakan proses alokasi dilakukan sesuai prosedur administrasi yang berlaku.

Namun, konfirmasi mengenai adanya alokasi tersebut belum otomatis menjawab seluruh persoalan di lapangan.

Sebab, terdapat klaim masyarakat yang disebut telah lama menguasai dan menggarap lahan tersebut. Dalam pemberitaan sebelumnya, pihak yang mewakili para penggarap menyatakan terdapat 18 kepala keluarga yang mengklaim telah menggarap kawasan itu selama bertahun-tahun dan memiliki dokumen yang mereka sebut sebagai alas hak atau surat keterangan tanah. Klaim tersebut masih memerlukan verifikasi terhadap dokumen asli dan riwayat lahannya.

Di sinilah persoalannya menjadi lebih kompleks.

Bagaimana riwayat lahan tersebut sebelum dialokasikan? Siapa yang menguasai secara fisik? Dokumen apa yang menjadi dasar masing-masing klaim? Dan bagaimana posisi 18 KK yang disebut telah menggarap kawasan tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan itu tidak cukup dijawab dengan klaim sepihak.

Dokumen harus diperiksa. Riwayat tanah harus ditelusuri. Kondisi fisik di lapangan perlu dibandingkan dengan dokumen yang dimiliki masing-masing pihak.

Klaim 100 Hektare

Ismail juga menyoroti klaim penguasaan lahan sekitar 100 hektare yang dikaitkan dengan inisial RG.

Menurut dia, klaim tersebut perlu diuji secara administratif dan hukum.

«“Dasarnya apa memiliki alas hak sampai 100 hektare? Dari mana diperoleh, bagaimana riwayatnya, dan apakah benar lahan tersebut digarap atau dikuasai? Semua harus diverifikasi berdasarkan dokumen dan kondisi lapangan,” katanya.»

Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan ketika muncul perbedaan angka antara klaim sekitar 100 hektare dengan alokasi sekitar 77,8 hektare kepada PT MIG.

Perbedaan angka itu sendiri belum membuktikan adanya pelanggaran. Tetapi, menurut Ismail, justru karena terdapat perbedaan tersebut, publik berhak memperoleh penjelasan berdasarkan dokumen resmi.

Jika benar seluruh klaim 100 hektare berada dalam kawasan yang berkaitan dengan PL PT MIG, mengapa alokasi yang disebut diberikan kepada PT MIG sekitar 77,8 hektare?

Di mana posisi sisa lahannya?

Apakah terdapat perbedaan batas, status, atau dasar penguasaan?

Atau terdapat dokumen lain yang menjelaskan perbedaan tersebut?

Jawabannya harus ditemukan dalam dokumen, bukan dalam asumsi.

18 KK dan Persoalan Ganti Rugi

Persoalan berikutnya menyangkut 18 KK yang disebut sebagai penggarap.

Jika benar mereka memiliki dokumen penguasaan dan telah menggarap lahan dalam waktu lama, bagaimana kedudukan mereka ketika lahan dialokasikan kepada pihak lain?

Ismail meminta persoalan tersebut dijelaskan secara terbuka.

“Kalau benar ada 18 KK yang memiliki alas hak dan menggarap lahan, bagaimana status mereka? Mengapa mereka disebut tidak mendapatkan ganti rugi? Apa dasar dan proses penyelesaiannya? Ini harus dijelaskan kepada publik,” ujarnya.

Persoalan ganti rugi pun tidak dapat dipisahkan dari pertanyaan yang lebih mendasar: apa sebenarnya status hukum tanah yang disengketakan?

Sebab, status dokumen, penguasaan fisik, hak masyarakat, proses alokasi, dan mekanisme penyelesaian merupakan mata rantai yang saling berkaitan.

Jangan Berhenti pada Bentrokan

Bentrokan di Setokok telah menghasilkan konsekuensi yang tidak dapat dihapus: dua nyawa melayang dan sejumlah orang terluka.

Tetapi jika proses hukum hanya berhenti pada siapa memukul, siapa membawa senjata, atau siapa yang berada di lokasi ketika bentrokan terjadi, pertanyaan mengenai akar konflik berpotensi tetap menggantung.

Padahal, polisi sendiri menyebut sengketa lahan sebagai pemicu bentrokan.

Karena itu, dorongan agar persoalan tersebut dibawa ke Komisi III DPR RI diarahkan Ismail pada kebutuhan untuk membuka persoalan secara menyeluruh.

«“Kita mendukung penuh jika Tim Hukum membawa persoalan ini ke Komisi III DPR RI. Buka semuanya secara terang benderang. Periksa dokumennya, telusuri riwayat lahannya, dengarkan seluruh pihak, dan pastikan persoalannya diselesaikan berdasarkan hukum,” katanya.»

Setokok kini tidak hanya menyisakan persoalan pidana akibat bentrokan. Di baliknya terdapat pertanyaan mengenai riwayat lahan, dokumen penguasaan, alokasi 77,8 hektare, klaim sekitar 100 hektare, serta nasib 18 KK yang disebut sebagai penggarap.

Semua pertanyaan itu memiliki satu titik temu: dokumen dan fakta lapangan.

Jika dokumen menunjukkan satu hal, itulah yang harus menjadi dasar. Jika terdapat perbedaan antara dokumen dan penguasaan fisik, perbedaan itu pula yang harus dijelaskan.

Sebab, setelah dua nyawa melayang, penyelesaian konflik Setokok tidak cukup hanya dengan memastikan bentrokan tidak terulang.

Yang lebih penting adalah memastikan akar persoalannya benar-benar ditemukan dan kepastian hukumnya tidak lagi menyisakan ruang bagi konflik berikutnya. (*/)

Penulis: Ruslan
Sumber: HITV Batam
Editor: AYS

  • Penulis: Ruslan

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less