E-Katalog DPUTR Purwakarta Disorot, Amarta Ingatkan Transparansi Tak Sekadar Digitalisasi
- account_circle Raffa Christ Manalu
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

Ketua Aspirasi Masyarakat Purwakarta (Amarta) Tarman Sonjaya. (Dok/Foto/Raffa)
Mekanisme pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta kembali menjadi sorotan publik.
PURWAKARTA, HITV —Kali ini, kritik datang dari Ketua Aspirasi Masyarakat Purwakarta (Amarta), Tarma Sonjaya, yang mempertanyakan efektivitas penerapan sistem digital pengadaan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Purwakarta.
Menurut Tarman, penggunaan sistem elektronik seperti SiRUP, e-purchasing, hingga e-katalog sejatinya dirancang untuk memperkuat transparansi dan efisiensi penggunaan anggaran negara. Namun, dalam praktiknya, sistem tersebut dinilai belum sepenuhnya mampu menutup ruang terjadinya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), terutama dalam pengadaan sektor konstruksi.
Sorotan itu muncul setelah Amarta mencermati data pengadaan tahun anggaran 2026 yang tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP. Dalam data tersebut tercatat adanya sisa kewajiban pembayaran belanja barang dan jasa tahun anggaran 2025 di DPUTR Purwakarta dengan nilai sekitar Rp24,2 miliar.
“Nilai tunda bayar yang cukup besar ini harus menjadi perhatian serius. Publik berhak mengetahui bagaimana proses pengadaan dilakukan, siapa penyedianya, dan sejauh mana pengawasannya berjalan,” kata Tarman, Kamis (7/5/2026).
Ia menilai, digitalisasi sistem pengadaan tidak otomatis menjamin terciptanya tata kelola yang bersih apabila pengawasan internal dan eksternal tidak berjalan optimal. Padahal, sistem pengadaan elektronik dibangun berdasarkan semangat keterbukaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 beserta regulasi teknis dari LKPP.
Dalam praktik e-katalog konstruksi, kata dia, masih terdapat ruang subjektivitas dalam penentuan penyedia jasa. Kondisi itu dinilai berpotensi memunculkan konflik kepentingan apabila kewenangan pejabat pembuat komitmen (PPK) maupun pejabat pengadaan tidak diimbangi mekanisme pengawasan yang ketat.
“Ketika kewenangan memilih penyedia terlalu besar tanpa kontrol yang memadai, potensi konflik kepentingan tentu bisa muncul. Ini yang harus diantisipasi sejak awal,” ujarnya.
Amarta juga menyoroti munculnya persepsi di tengah masyarakat mengenai adanya perusahaan tertentu yang dinilai lebih mudah memperoleh pekerjaan dibanding penyedia lainnya. Menurut Tarman, kondisi semacam itu dapat menggerus kepercayaan publik terhadap sistem pengadaan elektronik yang selama ini diklaim lebih transparan.
“Jangan sampai sistem elektronik hanya berganti tampilan, tetapi pola lama tetap berjalan. Transparansi harus dibuktikan dengan keterbukaan proses dan pengawasan yang maksimal,” katanya.
Karena itu, Amarta meminta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), lembaga pengawas pengadaan, hingga aparat penegak hukum turut memantau proses pengadaan proyek konstruksi di DPUTR Purwakarta, khususnya yang dilakukan melalui mekanisme e-katalog.
Selain pengawasan, Amarta juga mendorong Pemerintah Kabupaten Purwakarta membuka akses informasi seluas-luasnya kepada publik, mulai dari tahap perencanaan proyek, proses penunjukan penyedia, hingga realisasi pembayaran kegiatan.
“Anggaran infrastruktur nilainya sangat besar dan seluruhnya bersumber dari uang rakyat. Karena itu, prosesnya harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, profesional, dan akuntabel,” tutur Tarman. (\•/)
Editor: Asep Yogi
Sumber: HITV Jabar
- Penulis: Raffa Christ Manalu






Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.