Rabu, 14 Okt 2026
dark_mode

Gerakan Bersama Anak Kepri Kecam Pernyataan Endipat Wijaya, Dinilai Cederai Adab dan Marwah Melayu

  • account_circle Ruslan
  • calendar_month Minggu, 14 Des 2025
  • print Cetak

Pernyataan Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Kepulauan Riau, Endipat Wijaya, kembali menuai kritik dari berbagai elemen masyarakat. Kali ini, kecaman datang dari Gerakan Bersama (Geber) Anak Kepri yang menilai ucapan legislator tersebut telah melampaui batas etika pejabat publik, sekaligus mencederai nilai kemanusiaan dan marwah adat Melayu.

TANJUNGPINANG | HITV — Aksi penyampaian sikap itu digelar secara tertib pada Sabtu (13/12/2025) di depan Gedung Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Kepulauan Riau, kawasan Tepi Laut, Tanjungpinang. Massa aksi membawa sejumlah spanduk bertuliskan penolakan terhadap pernyataan Endipat Wijaya, di antaranya “Aksi Protes Anak Kepri Menyikapi Pernyataan Endipat Wijaya, Legislator Dapil Kepri” dan “Si Paling-Paling”.

Gerakan ini melibatkan sejumlah organisasi masyarakat, antara lain Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Provinsi Kepri, Generasi Anak Melayu (Geram) Kepri, serta Aliansi Anak Melayu Kepulauan (AAMUK). Mereka sepakat bahwa polemik tersebut tidak dapat diselesaikan hanya melalui klarifikasi normatif, melainkan membutuhkan pertanggungjawaban etik dan politik.

Koordinator Geber Anak Kepri, Sholikin, menegaskan bahwa pernyataan Endipat tidak bisa dilepaskan dari posisinya sebagai wakil rakyat Kepulauan Riau di tingkat nasional.

“Ini bukan lagi persoalan pendapat pribadi. Endipat Wijaya berbicara sebagai anggota DPR RI yang dipilih oleh rakyat Kepri. Ketika ucapannya melukai solidaritas kemanusiaan dan nilai adat Melayu, maka publik berhak menuntut pertanggungjawaban,” ujar Sholikin.

Sikap senada disampaikan Ketua JPKP Provinsi Kepri, Adiya Prama Rivaldi. Ia menilai kasus ini menjadi ujian bagi DPR RI dan partai politik dalam menegakkan standar etika pejabat publik.

“Kami melihat kecenderungan pembiaran terhadap pelanggaran etik oleh elite politik. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI tidak boleh diam. Jika dibiarkan, DPR justru meruntuhkan wibawanya sendiri,” kata Adiya.

Ia menambahkan, sensitivitas budaya dan kemanusiaan seharusnya menjadi dasar utama bagi siapa pun yang mewakili Kepulauan Riau di parlemen nasional.

Sementara itu, Ketua Generasi Anak Melayu Kepri, Aryandi, mengajak masyarakat untuk bersikap kritis terhadap agenda reses Endipat Wijaya di wilayah Kepulauan Riau.

“Reses adalah mandat rakyat. Jika wakil rakyat tidak menjaga adab dan tutur kata, maka rakyat juga memiliki hak politik untuk menyatakan penolakan. Ini adalah bentuk perlawanan konstitusional,” ujarnya.

Menurut Aryandi, penolakan terhadap agenda reses bukanlah tindakan anarkis, melainkan pesan politik bahwa masyarakat Kepri menuntut wakil rakyat yang beradab dan berempati.

Ketua Koordinator Aliansi Anak Melayu Kepulauan, Said Ahmad Syukri, menegaskan bahwa pernyataan Endipat bertentangan dengan nilai dasar masyarakat Melayu yang menjunjung tinggi empati, adab, dan solidaritas antarsesama.

“Orang Melayu beradat dan berperikemanusiaan. Ketika ada wakil rakyat yang ucapannya melukai saudara-saudara kita di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, itu jelas mencederai marwah Melayu Kepri,” katanya.

Atas dasar itu, Gerakan Bersama Anak Kepri mendesak Fraksi Partai Gerindra DPR RI untuk meminta Endipat Wijaya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat Kepulauan Riau. Mereka juga meminta Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra memberikan teguran keras sebagai bentuk disiplin internal.

Meski bersikap kritis, Geber Anak Kepri menegaskan bahwa aksi tersebut tidak dilandasi kebencian personal.

“Kami tidak membenci Bang Endipat. Justru karena kepedulian terhadap Kepri dan adat Melayu, kami bersuara. Diam berarti membiarkan marwah kami diinjak,” ujar Sholikin menutup pernyataannya. (/*/*/)

Editor: AYS
Sumber: HITV Kepri

  • Penulis: Ruslan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hajat Desa Pangauban Meriahkan Perlombaan Marawis Sekabupaten

    Hajat Desa Pangauban Meriahkan Perlombaan Marawis Sekabupaten

    • calendar_month Sabtu, 16 Agt 2025
    • 0Komentar

    Penulis: Dinar Suasana meriah menyelimuti Desa Pangauban dalam gelaran Hajat Desa yang berlangsung pada Sabtu (16/8). Salah satu acara yang paling ditunggu adalah perlombaan marawis tingkat kabupaten yang diikuti oleh 17 grup dari berbagai kecamatan. HITVBERITA.COM | Pangauban – Acara digelar di lokasi utama Desa Pangauban dengan nuansa penuh semangat kebersamaan. Dentuman marawis yang syahdu […]

  • Jaksa Agung Lantik Sutikno Jadi Kajati Jabar, Tekankan Penegakan Hukum Humanis

    Jaksa Agung Lantik Sutikno Jadi Kajati Jabar, Tekankan Penegakan Hukum Humanis

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • 0Komentar

     Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi melantik Sutikno sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Rabu 29/4/2026. Sutikno menggantikan Hermon Dekristo yang mendapat promosi sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Sesjampidmil). Pelantikan berlangsung di Aula Gedung Utama lantai 11 Kejaksaan Agung RI. Bandung |  HITV – Acara dihadiri oleh Pelaksana Tugas Wakil Jaksa Agung, […]

  • Pasangan ‘ZeinJo’ Dapatkan Nomor Urut 1 Dalam Rapat Pleno Terbuka KPUD Purwakarta

    Pasangan ‘ZeinJo’ Dapatkan Nomor Urut 1 Dalam Rapat Pleno Terbuka KPUD Purwakarta

    • calendar_month Senin, 23 Sep 2024
    • 0Komentar

    HITVBerita.Com | Purwakarta – Pasangan calon bupati dan wakil bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein-Abang Ijo Hapidin, atau yang trend disapa ZeinJo, telah mendapatkan nomor urut sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. “Alhamdulillah, kita sudah mendapatkan nomor urut pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Purwakarta 2024,” kata Om Zein, […]

  • Kejanggalan Prosedur dan Putusan yang Dipersoalkan

    Kejanggalan Prosedur dan Putusan yang Dipersoalkan

    • calendar_month Minggu, 19 Apr 2026
    • 0Komentar

    Dalam dokumen yang diserahkan kepada anggota Komisi III DPR RI, Horas Sianturi memaparkan sejumlah kejanggalan yang, menurutnya, mencederai proses hukum. JAKARTA, HITV— Salah satu yang disorot adalah penanganan perkara yang dinilai mengabaikan karakter dasarnya sebagai sengketa perdata. Ia merujuk pada perlindungan profesi advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003. Selain itu, proses penetapan […]

  • Sambut Liburan, Pasir Gudang Buka Pelayaran Feri ke Batam Hingga 4 Januari

    Sambut Liburan, Pasir Gudang Buka Pelayaran Feri ke Batam Hingga 4 Januari

    • calendar_month Minggu, 30 Nov 2025
    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | Batam – Tingkat kunjungan akhir tahun antara Batam dan Johor diperkirakan meningkat. Menyambut lonjakan wisatawan tersebut, Terminal Feri Pasir Gudang akan membuka layanan pelayaran penumpang khusus akhir tahun mulai 17 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026. Layanan ini menyediakan pelayaran satu jam dari Pelabuhan Pasir Gudang, Johor Bahru, menuju Pelabuhan Nongsa Pura Terminal, […]

  • Cinta dan Kepedulian: MIO INDONESIA Hadir untuk Lansia di Panti Werdha Karya Kasih

    Cinta dan Kepedulian: MIO INDONESIA Hadir untuk Lansia di Panti Werdha Karya Kasih

    • calendar_month Kamis, 5 Des 2024
    • 0Komentar

    Dalam rangka menyambut Natal dan Tahun Baru, Pengurus MIO INDONESIA mengadakan kunjungan sosial ke Yayasan Panti Werdha Karya Kasih, yang berlokasi di Jl. Kramat Kwitang I A No. 10 5, RT.5/RW.4, Kwitang, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, hari Kamis, 5 Desember 2024. (Dok/Foto/Adyt) HITVBERITA.COM | JAKARTA – Kegiatan yang dihelat jajaran Pengurus Pusat (PP) Media Independen […]

expand_less