Dua orang pemuda asal Kabupaten Purwakarta berinisial PT (18) dan MRM (19), pada hari Jumat 15 November 2024, berhasil dibekuk oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta, karena diduga melakukan peredaran narkoba jenis tembakau sintetis atau yang dikenal dikalangan pengguna dengan sebutan “Tembakau Gorilla”. (Dok/Fot/Not/Raffa/Yog)
HITVBERITA.COM | PURWAKARTA – Kasat Res Narkoba Polres Purwakarta, AKP Yudi Wahyudi mengatakan, terkait kronologis penangkapan terhadap kedua tersangka kepemilikan diduga Tembakau Gorilla
Disebutkannya bahwa PT (18), disergap terlebih dahulu saat yang bersangkutan tengah berdiri di depan sebuah rumah di wilayah di Desa Ciwangi, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta.
Lanjut AKP Yudi, saat diamankan anggota Unit II Sat Res Narkoba Polres Purwakarta yang dipimpin saat itu oleh Kanit II IPDA Denis Ari Mulyadi, didapat sebuah kantong plastik berwarna hitam yang didalamnya terdapat 12 bungkus plastik klip bening yang masing-masing berisi narkotika jenis Tembakau Gorilla.
“Narkotika diduga jenis Tembakau Gorilla tersebut disimpan dalam saku sweater bagian depan yang dikenakan oleh PT,” ujar AKP Yudi Wahyudi, saat ditemui awak media HITVberita.COM di Mapolres Purwakarta, pada hari Jumat 22 November 2024.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap PT (18), petugas pun akhirnya mendapatkan informasi bahwa “Tembakau Sintetis Gorilla” tersebut dibeli PT (18) dengan cara patungan dengan MRM (19).
“Sesuai keterangan PT, selanjutnya anggota kami melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menangkap MRM,” jelasnya.
Kasat Res Narkoba Polres Purwakarta, AKP Yudi Wahyudi. ,(Dok/Foto/Raffa)
DIJELASKAN lebih Lanjut oleh AKP Yudi, bahwa pihaknya berhasil mengamankan MRM (19), saat yang bersangkutan tengah berada di kediamannya, yang terletak di wilayah Kelurahan Ciseureuh, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta.
“Ketika dilakukan penggeledahan, anggota kami menemukan sebuah kantong plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 5 bungkus plastik klip bening kosong bekas kemasan tembakau sintetis, sebuah timbangan digital warna silver, 4 lembar kertas paper rokok, sebuah isolasi warna hitam bekas pakai, sebuah korek api gas warna merah dan sebuah handphone merk Realme warna ungu milik MRM,” paparnya.
Yudi juga menyebut, bahwa keduanya mengaku membeli Tembakau Gorilla tersebut, lewat media sosial Instagram (IG) seharga 1 Juta Rupiah yang merupakan uang dari hasil patungan mereka.
“Keduanya mengaku mendapat narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dengan cara patungan untuk membeli ke akun Instagram @Kingofasgardian_51 atau @Pollux.ltd51 dengan harga Rp 1 juta untuk selanjutnya dijual atau diedarkan kembali untuk mendapat keuntungan,” ujarnya.
Kasat Reskrim Narkoba juga mengungkap, bahwa dari tangan tersangka pihaknya berhasil menyita 12 bungkus plastik klip bening yang masing-masing berisi narkotika jenis tembakau sintetis, 3 bungkus plastik warna hitam yang masing-masing didalamnya terdapat plastik klip bening berisi narkotika jenis tembakau sintetis, sebuah bekas bungkus keju cake didalamnya berisi plastik klip bening berisi narkotika jenis tembakau sintetis, sebuah handphone merk Iphone 8 warna merah, sebuah timbangan digital warna silver, sebuah isolasi warna hitam bekas pakai dan sebuah handphone merk Realme warna ungu.
“Dari kedua tersangka ini kami mengamankan tembakau sintetis dengan berat bruto 35,50 gram. Kedua pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polres Purwakarta guna penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Untuk PT (18) dan MRM (19) dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(HI/Network)
Pewarta: Raffa C. Manalu
Editor: AYS Prayogie