Minggu, 1 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapuspenkum Kejagung RI, Gelar Siaran Pers Terkait Penangkapan Tersangka HL Dalam Perkara Komoditas Timah!

Kapuspenkum Kejagung RI, Gelar Siaran Pers Terkait Penangkapan Tersangka HL Dalam Perkara Komoditas Timah!

  • account_circle
  • calendar_month Rabu, 20 Nov 2024
  • visibility 26
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Dalam Siaran Pers yang digelar oleh Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, pada hari Selasa, 19 November 2024, disebutkan bahwa Tim Penyidik JAM PIDSUS dan JAM INTELIJEN dan Atase Kejaksaan di KBRI Singapura telah berhasil mengamankan Tersangka HL di Terminal 2F Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, pada hari Senin 18 November 2024.

HITVBERITA.COM | JAKARTA – Aksi Penangkapan terhadap Tersangka HL tersebut, dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: 22/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 18 November 2024.

Disebutkan bahwa Tersangka HL merupakan tersangka Ke-22 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk yang diduga terjadi dari tahun 2015 sampai dengan 2022.

Dalam Siaran Pers tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Dr. Harli Siregar, SH, MHum juga menjelaskan terkait kronologis sebelum dilakukannya penangkapan terhadap Tersangka HL.

Disebutkannya bahwa pada tanggal 29 Februari 2024, HL diperiksa sebagai saksi oleh Tim Penyidik JAM PIDSUS.

Pasca dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, dan berdasarkan informasi dari Otoritas Imigrasi Singapura (Red – Immigration and Customs Authority -ICA), HL diketahui keberadaannya di Singapura sejak tanggal 25 Maret 2024.

Setelah mendapat informasi terkait keberadaan HL, selanjutnya Tim Penyidik JAM PIDSUS pun melakukan pemanggilan beberapa kali secara patut terhadap HL, namun yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan tersebut.

Dianggap tidak bersikap kooperatif selanjutkan pihak Kejagung RI pun melakukan pencekalan terhadap HL dengan menerbitkan Surat Nomor: KEP-043/D/Dip.4/03/2024 yang ditetapkan tanggal 28 Maret 2024, dan berlaku selama 6 bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan.

Selain melakukan pencekalan terhadap HL, juga dilakukan penarikan Paspor RI atas nama yang bersangkutan berdasarkan Surat Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Nomor: IMI.5-GR.03-04-200 tanggal 28 Maret 2024.

Pada tanggal 16 April 2024, HL ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: TAP-27/F.2/Fd.2/04/2024 setelah dipanggil dengan patut yang bersangkutan tidak pernah hadir.

Kemudian pada tanggal 18 November 2024, Tersangka HL berhasil dilakukan penangkapan di Bandara Soekarno Hatta setelah yang bersangkutan tiba dari Singapura.

Tersangka HL berhasil dilakukan penangkapan di Bandara Soekarno Hatta setelah yang bersangkutan tiba dari Singapura.

SELANJUTNYA, Tersangka HL dibawa ke Gedung Menara Kartika Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka.

Usai dilakukan pemeriksaan selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 54/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 18 November 2024.Tersangka HL pun dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kapuspenkum Kejagung RI, Dr. Harli Siregar juga menjelaskan dalam siaran pers tersebut, terkait peran Tersangka HL yang kedudukannya sebagai Beneficiary Owner PT TIN.

Dan secara sadar dan sengaja Tersangka HL ditenggarai telah berperan aktif melakukan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah antara PT Timah Tbk dengan PT TIN, yang penerimaan bijihnya bersumber dari CV BPR dan CV SMS. Kedua perusahaan tersebut sengaja dibentuk sebagai perusahaan akal-akalan untuk penerimaan bijih timah dari kegiatan penambangan timah ilegal.

Tersangka HL saat digelandang dan dimasukan kedalam mobil petugas dari Kejagung RI, yang berhasil melakukan penangkapannya di Bandara Soekarno Hatta, setelah Tersangka HL tiba dari Singapura.

Tersangka HL disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam siaran pers itu, Kapuspenkum Kejagung RI juga memberikan nomor kontak bagi yang berkepentingan jika ingin mendapat keterangan lebih jauh terkait penangkapan Tersangka HL
dalam kasus Perkara Komoditas Timah, dengan menghubungi :

 M. Irwan Datuiding, SH, MH (Kabid Media dan Kehumasan dan Dr. Andri WS, SH, SSos, MH (Kasubid Kehumasan) di Nomor
HP Hp. 081272507936 dan Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

(HI/Network)

  • Penulis:

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Usai Kunjungan ke Inggris, Prabowo Targetkan Indonesia Punya Universitas Berkelas Dunia

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle Tata Rusmanto
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan keinginannya agar Indonesia memiliki kampus berkelas dunia setara universitas terbaik global JAKARTA | HITV – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyampaikan keinginannya agar Indonesia memiliki kampus atau universitas yang setara dengan institusi pendidikan terbaik di dunia. Keinginan tersebut mengemuka setelah kunjungannya ke Inggris dan pertemuannya dengan pimpinan universitas ternama yang […]

  • Dugaan Pengeroyokan Pengunjung oleh Oknum Keamanan Club Malam Pacific Palace

    • calendar_month Minggu, 14 Des 2025
    • account_circle Ruslan
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Dugaan tindak kekerasan yang melibatkan oknum petugas keamanan kembali mencoreng dunia hiburan malam di Kota Batam. BATAM | HITV —  Seorang pengunjung Club Malam Pacific Palace, yang berada di Hotel Pacific Palace, Kecamatan Batu Ampar, dilaporkan menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah orang yang diduga merupakan bagian dari pengamanan internal tempat hiburan tersebut. Korban bernama Fransisco […]

  • Satgas Pangan Polres Karimun Monitoring Stabilitas Harga Beras

    • calendar_month Sabtu, 1 Nov 2025
    • account_circle M. Saipul
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Satgas Pangan Polres Karimun melaksanakan kegiatan monitoring terhadap harga beras medium dan premium yang dijual di sejumlah toko dan distributor HITVBERITA.COM | Karimun – Dalam rangka menjaga stabilitas harga beras di wilayah Kabupaten Karimun agar tetap sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), Satgas Pangan Polres Karimun melaksanakan kegiatan monitoring terhadap harga beras medium dan premium […]

  • Tersangka Pembunuhan Di Lubang Buaya Diringkus Polisi

    • calendar_month Kamis, 25 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 42
    • 0Komentar

    HITVBERITA JAKTIM| Setelah buron selama lebih kurang 10 hari, akhirnya Pelaku Pembunuhan terhadap Fadila Yuda Hermawan di Lubang Buaya Kecamatan Cipayung Jakarta Timur pada 14 Juli 2024 lalu, berhasil diringkus Tim Reserse Polsek Cipayung, ditempat persembunyiannya. Pelaku merupakan kakak-beradik, berinisial Riz dan Ram, kedua pelaku ini ditangkap dirumah kontrakan di Jl.  kresek Kelurahan Jatimurni, Kecamatan […]

  • Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Bakti Religi Sambut HUT Bhayangkara Ke-79

    • calendar_month Sabtu, 21 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 24
    • 0Komentar

    Foto Kolase HTV: Kegiatan Bakti Relgi yang digelar Polres Tanjung Priok. (Dok/Foto/Sng) Reporter: SUNANG Menyambut Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-79, Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok, Polda Metro Jaya, melaksanakan kegiatan bakti religi dengan membersihkan tempat ibadah lintas agama serta menyerahkan bantuan sosial kepada pengurus rumah ibadah. Kegiatan berlangsung pada Jumat (20/6/2025) di lima lokasi berbeda […]

  • Nono Suyatno, Pengusaha dan Owner Coffee 88 yang Peduli Budaya Dayak

    • calendar_month Minggu, 7 Des 2025
    • account_circle Royke Jhony Piay
    • visibility 214
    • 0Komentar

    PALANGKA RAYA | HITV – Nama Nono Suyatno, SE tentu tidak asing bagi kalangan pengusaha yang bergerak di bidang kehutanan sejak era 1990-an. Mantan eksekutif HPH PT Kayu Lapis Indonesia di Kalimantan Tengah (Kalteng) ini telah lama membaur dengan masyarakat asli Kalteng, yaitu Suku Dayak. Sebagai seorang profesional yang dipercaya memimpin salah satu cabang perusahaan […]

expand_less
Exit mobile version