Minggu, 1 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapuspenkum Kejagung RI, Gelar Siaran Pers Terkait Penangkapan Tersangka HL Dalam Perkara Komoditas Timah!

Kapuspenkum Kejagung RI, Gelar Siaran Pers Terkait Penangkapan Tersangka HL Dalam Perkara Komoditas Timah!

  • account_circle
  • calendar_month Rabu, 20 Nov 2024
  • visibility 30
  • print Cetak

Dalam Siaran Pers yang digelar oleh Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, pada hari Selasa, 19 November 2024, disebutkan bahwa Tim Penyidik JAM PIDSUS dan JAM INTELIJEN dan Atase Kejaksaan di KBRI Singapura telah berhasil mengamankan Tersangka HL di Terminal 2F Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, pada hari Senin 18 November 2024.

HITVBERITA.COM | JAKARTA – Aksi Penangkapan terhadap Tersangka HL tersebut, dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: 22/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 18 November 2024.

Disebutkan bahwa Tersangka HL merupakan tersangka Ke-22 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk yang diduga terjadi dari tahun 2015 sampai dengan 2022.

Dalam Siaran Pers tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Dr. Harli Siregar, SH, MHum juga menjelaskan terkait kronologis sebelum dilakukannya penangkapan terhadap Tersangka HL.

Disebutkannya bahwa pada tanggal 29 Februari 2024, HL diperiksa sebagai saksi oleh Tim Penyidik JAM PIDSUS.

Pasca dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, dan berdasarkan informasi dari Otoritas Imigrasi Singapura (Red – Immigration and Customs Authority -ICA), HL diketahui keberadaannya di Singapura sejak tanggal 25 Maret 2024.

Setelah mendapat informasi terkait keberadaan HL, selanjutnya Tim Penyidik JAM PIDSUS pun melakukan pemanggilan beberapa kali secara patut terhadap HL, namun yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan tersebut.

Dianggap tidak bersikap kooperatif selanjutkan pihak Kejagung RI pun melakukan pencekalan terhadap HL dengan menerbitkan Surat Nomor: KEP-043/D/Dip.4/03/2024 yang ditetapkan tanggal 28 Maret 2024, dan berlaku selama 6 bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan.

Selain melakukan pencekalan terhadap HL, juga dilakukan penarikan Paspor RI atas nama yang bersangkutan berdasarkan Surat Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Nomor: IMI.5-GR.03-04-200 tanggal 28 Maret 2024.

Pada tanggal 16 April 2024, HL ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: TAP-27/F.2/Fd.2/04/2024 setelah dipanggil dengan patut yang bersangkutan tidak pernah hadir.

Kemudian pada tanggal 18 November 2024, Tersangka HL berhasil dilakukan penangkapan di Bandara Soekarno Hatta setelah yang bersangkutan tiba dari Singapura.

Tersangka HL berhasil dilakukan penangkapan di Bandara Soekarno Hatta setelah yang bersangkutan tiba dari Singapura.

SELANJUTNYA, Tersangka HL dibawa ke Gedung Menara Kartika Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka.

Usai dilakukan pemeriksaan selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 54/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 18 November 2024.Tersangka HL pun dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kapuspenkum Kejagung RI, Dr. Harli Siregar juga menjelaskan dalam siaran pers tersebut, terkait peran Tersangka HL yang kedudukannya sebagai Beneficiary Owner PT TIN.

Dan secara sadar dan sengaja Tersangka HL ditenggarai telah berperan aktif melakukan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah antara PT Timah Tbk dengan PT TIN, yang penerimaan bijihnya bersumber dari CV BPR dan CV SMS. Kedua perusahaan tersebut sengaja dibentuk sebagai perusahaan akal-akalan untuk penerimaan bijih timah dari kegiatan penambangan timah ilegal.

Tersangka HL saat digelandang dan dimasukan kedalam mobil petugas dari Kejagung RI, yang berhasil melakukan penangkapannya di Bandara Soekarno Hatta, setelah Tersangka HL tiba dari Singapura.

Tersangka HL disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam siaran pers itu, Kapuspenkum Kejagung RI juga memberikan nomor kontak bagi yang berkepentingan jika ingin mendapat keterangan lebih jauh terkait penangkapan Tersangka HL
dalam kasus Perkara Komoditas Timah, dengan menghubungi :

 M. Irwan Datuiding, SH, MH (Kabid Media dan Kehumasan dan Dr. Andri WS, SH, SSos, MH (Kasubid Kehumasan) di Nomor
HP Hp. 081272507936 dan Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

(HI/Network)

  • Penulis:

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PANEN MELON PENGHUJUNG PUASA, TARGET YANG MEMUASKAN

    PANEN MELON PENGHUJUNG PUASA, TARGET YANG MEMUASKAN

    • calendar_month Selasa, 25 Mar 2025
    • account_circle
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Dibaca: 34

  • Perangi Narkoba, Penyelundupan, Korupsi dan Judi Online, Mabes TNI Bentuk Satgassus!

    Perangi Narkoba, Penyelundupan, Korupsi dan Judi Online, Mabes TNI Bentuk Satgassus!

    • calendar_month Rabu, 13 Nov 2024
    • account_circle
    • visibility 32
    • 0Komentar

    HITVberita.COM | JAKARTA – Markas Besar TNI, mengambil langkah strategis membentuk Satuan Tugas Khusus atau Satgassus dalam lingkungan internal TNI, guna mengatasi berbagai Isu kejahatan, yang saat ini sedang menjadi perhatian utama, diantaranya Judi Online, Narkoba, Penyelundupan dan Korupsi. Hal ini disampaikan oleh Wakil Inspektur Jendral TNI, Mayjen TNI Alvis Anwar kepada para wartawan, usai […]

  • Gubernur Agustiar Sabran Dorong Pemerataan Infrastruktur Pada Jalur Logistik dan Akses Utama Antarwilayah!

    Gubernur Agustiar Sabran Dorong Pemerataan Infrastruktur Pada Jalur Logistik dan Akses Utama Antarwilayah!

    • calendar_month Kamis, 20 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Penulis: Kistolani Mangun Jaya Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran menegaskan pentingnya percepatan dan pemerataan pembangunan infrastruktur dasar di seluruh wilayah provinsi, terutama yang menjadi jalur logistik dan akses utama antarwilayah HITVBERITA.COM | Palangka Raya — Penegasan itu disampaikan Gubernur Agustiar dalam pertemuannya dengan jajaran balai teknis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Istana […]

  • MIO Indonesia Sambut Positif Komitmen Pemerintah Bangun 5.000 Rumah Subsidi bagi Wartawan

    MIO Indonesia Sambut Positif Komitmen Pemerintah Bangun 5.000 Rumah Subsidi bagi Wartawan

    • calendar_month Sabtu, 6 Des 2025
    • account_circle ALam Alam
    • visibility 105
    • 0Komentar

    Ketua Umum Media Independen Online (MIO) Indonesia, AYS Prayogie, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, atas inisiatif penyediaan 5.000 unit rumah subsidi yang diperuntukkan bagi wartawan di seluruh Indonesia. JAKARTA | HITV– Program ini dinilai Prayogie sebagai bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap insan pers yang selama ini berada di […]

  • Pelayanan Publik Keliling Jangkau Desa, Warga Kutamanah Antusias

    Pelayanan Publik Keliling Jangkau Desa, Warga Kutamanah Antusias

    • calendar_month Selasa, 26 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Penulis: Raffa Christ Manalu Pemerintah Kabupaten Purwakarta menghadirkan program pelayanan publik keliling guna memperluas akses layanan pemerintahan bagi warga di wilayah terpencil. Desa Kutamanah, Kecamatan Sukasari, menjadi lokasi penyelenggaraan layanan tersebut pada Selasa (26/8/2025). HITVBERITA.COM | Purwakarta – Sedikitnya 17 jenis layanan dibuka dalam kegiatan ini. Mulai dari administrasi kependudukan, layanan kesehatan, perbankan, program Keluarga […]

  • Christ Mareti Pelatih Tim Voli Putri Polda Babel Ternyata Seorang Bhayangkari, Kini Berjuang Di Kejuaraan Kapolri Cup 2024

    Christ Mareti Pelatih Tim Voli Putri Polda Babel Ternyata Seorang Bhayangkari, Kini Berjuang Di Kejuaraan Kapolri Cup 2024

    • calendar_month Jumat, 23 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 39
    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | BABEL – Nama Christ Mareti mungkin tak asing lagi ditelinga para Atlet khususnya didunia olahraga Atletik dan Voli di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dia adalah mantan atlet kebanggaan yang dimiliki Bangka Belitung ditahun 2000an. Sejumlah prestasi serta medali sukses disumbangkan olehnya untuk Bangka Belitung. Sudah vakum beberapa tahun didunia olahraga, Ia kini kembali […]

expand_less