KASUS DWI PUTRI: TUNTUTAN MATI BERUBAH JADI PENJARA! PUBLIK PUN BERTANYA, ADA APA DI BALIK VONIS?
- account_circle Ismail Ratusimbangan
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Hampir satu tahun berlalu, perkara pembunuhan berencana terhadap Dwi Putri Aprilliandini di Kota Batam masih menyisakan sorotan publik. Setelah melalui proses hukum yang panjang, empat terdakwa akhirnya mendengarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Jumat (11/9/2026).
BATAM||HITV – Keempat terdakwa yakni Wilson Lukman alias Koko, Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami, Salmiati alias Papi Charles, dan Putri Eangelina alias Papi Tama dijatuhi hukuman berbeda.
Majelis hakim yang diketuai Muhammad Eri Justiansyah menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Wilson Lukman dan Anik Istiqomah Noviana. Sementara Salmiati dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, sedangkan Putri Eangelina dihukum 18 tahun penjara.
Putusan tersebut menjadi sorotan karena jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam yang sebelumnya meminta hukuman mati terhadap seluruh terdakwa.
Jaksa Muhammad Arfian langsung menyatakan sikap hukum usai putusan dibacakan.
“Atas putusan yang dijatuhkan terhadap para terdakwa, pihak Kejari Batam langsung menyatakan banding,” kata Arfian dalam persidangan.
Dengan demikian, perkara tersebut akan berlanjut ke tingkat pemeriksaan berikutnya melalui proses banding.
KELUARGA KORBAN TETAP KEJAR HUKUMAN MAKSIMAL
Kuasa hukum keluarga korban dari Tim 911 Hotman Paris, Putri Maya Rumanti, menyatakan pihaknya tetap berharap keempat terdakwa dijatuhi hukuman mati sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatan yang mengakibatkan Dwi Putri kehilangan nyawanya.
Pihak keluarga juga memastikan akan terus mengawal proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
VONIS JADI SOROTAN, PUBLIK MENUNGGU ALASAN HAKIM
Perkara ini turut mendapat perhatian Ketua Umum Aliansi LSM Ormas Peduli Kepri, Ismail Ratusimbangan.
Ismail mempertanyakan dasar pertimbangan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman lebih ringan dibanding tuntutan JPU.
Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui secara terang alasan hukum di balik perbedaan yang cukup signifikan antara tuntutan jaksa dan vonis majelis hakim, terlebih perkara tersebut menyangkut dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan korban.
Ismail berpandangan, dua terdakwa, Wilson Lukman dan Anik Istiqomah Noviana, semestinya dijatuhi hukuman mati. Sementara dua terdakwa lainnya, Salmiati dan Putri Eangelina, menurutnya layak dihukum penjara seumur hidup.
“Ini menyangkut keadilan bagi korban dan keluarga. Perkara pembunuhan berencana harus dipertimbangkan secara serius dengan melihat seluruh fakta persidangan,” ujar Ismail.
PERTANYAAN PUBLIK: MENGAPA PROSESNYA BEGITU PANJANG?
Lamanya proses perkara yang hampir mencapai satu tahun juga menjadi perhatian. Publik kini menunggu apakah proses banding Kejari Batam akan membawa perubahan terhadap putusan tersebut.
Ismail meminta agar seluruh proses hukum berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia juga menegaskan bahwa pertanyaan mengenai kemungkinan adanya permainan dalam proses hukum harus dibuktikan melalui fakta dan mekanisme hukum, bukan sekadar dugaan.
“Jangan sampai muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa proses hukum terlalu berlarut-larut. Majelis hakim harus mempertimbangkan perkara ini secara objektif dan bertindak seadil-adilnya,” tegas Ismail.
Kini, bola berada di tangan proses hukum tingkat banding. Publik menanti apakah putusan tersebut akan tetap bertahan atau justru berubah.
Satu hal yang menjadi perhatian: apakah vonis ini telah benar-benar mencerminkan rasa keadilan bagi keluarga Dwi Putri Aprilliandini?.
- Penulis: Ismail Ratusimbangan





Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.