Bupati Om Zein dan Kajari Yudhi Bersinergi di Pro FM, Dorong Optimalisasi PAD Purwakarta
- account_circle Raffa Christ Manalu
- calendar_month 19 jam yang lalu
- print Cetak

Bupati Om Zein dan Kajari Yudhi Kurniawan bersinergi di Radio Pro FM Purwakarta bahas optimalisasi PAD. (Dok/Foto/Raffa)
Upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Purwakarta tidak hanya bergantung pada kemampuan pemerintah menggali potensi penerimaan.
PURWAKARTA, HITV— Kepatuhan wajib pajak, pengelolaan aset, pengawasan, serta kepastian hukum menjadi bagian penting agar pendapatan daerah dapat tumbuh secara optimal dan berkelanjutan.
Hal tersebut mengemuka dalam talk show bertajuk “Optimalisasi Pendapatan Daerah” di Radio Pro FM Kabupaten Purwakarta, Kamis (10/9/2026). Talk show menghadirkan Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein atau Om Zein dan Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta Dr. Yudhi Kurniawan, SH, MH. sebagai narasumber. Acara dipandu Rudy Aliruda.
Dalam dialog tersebut, Om Zein menempatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sebagai salah satu fondasi penting peningkatan kapasitas fiskal daerah.
Menurut dia, penerimaan pajak memiliki kaitan langsung dengan kemampuan pemerintah daerah membiayai pembangunan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Setiap pendapatan dari pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan dikelola secara transparan dan akuntabel,” ujar Om Zein.
Ia menegaskan, optimalisasi PAD tidak semata-mata berarti meningkatkan penerimaan, tetapi juga memastikan seluruh potensi pendapatan daerah dapat dipetakan dan dikelola secara efektif.
Karena itu, kolaborasi lintas sektor dinilai diperlukan untuk mengidentifikasi berbagai sumber penerimaan yang selama ini belum tergarap secara maksimal. Pengelolaan anggaran pun diarahkan pada program yang memberikan dampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat.
Kejaksaan Dorong Pencegahan Kebocoran PAD
DARI sisi penegakan hukum, Kajari Purwakarta Yudhi Kurniawan mengatakan optimalisasi PAD harus berjalan dalam koridor peraturan perundang-undangan. Menurut dia, aspek pencegahan menjadi penting untuk memastikan proses pemungutan dan pengelolaan penerimaan daerah tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Yudhi menjelaskan, Kejaksaan memiliki ruang untuk memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
“Bentuk implementasinya, pertama berkaitan dengan pendampingan hukum Datun, yaitu memberikan legal assistance kepada pemerintah daerah dan instansi pengelola agar regulasi retribusi serta pajak daerah berjalan sesuai koridor hukum,” kata Yudhi.
Selain pendampingan, Kejari Purwakarta juga mendorong pengawasan preventif terhadap sejumlah sektor yang berpotensi menimbulkan kebocoran penerimaan. Di antaranya sektor pajak, retribusi, serta pengelolaan aset daerah yang belum memberikan kontribusi optimal.
Pendekatan tersebut, kata Yudhi, diperlukan agar persoalan penerimaan daerah dapat diantisipasi sejak awal, bukan baru ditangani setelah muncul dugaan penyimpangan.
Penertiban Tetap Kedepankan Prosedur Hukum
YUDHI menambahkan, terhadap wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya, pemerintah dan aparat penegak hukum tetap perlu mengedepankan pendekatan persuasif serta prosedur hukum yang berlaku.
Langkah penertiban, menurut dia, harus dilakukan secara terukur dengan tetap memberikan ruang bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya.
Ia menilai peningkatan PAD pada akhirnya membutuhkan keterlibatan tiga unsur utama, yakni pemerintah daerah sebagai pengelola kebijakan, aparat penegak hukum sebagai pengawal aspek kepatuhan dan hukum, serta masyarakat sebagai wajib pajak.
“Melalui penguatan sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan kesadaran masyarakat yang semakin tinggi, Purwakarta optimistis mampu mengoptimalkan potensi PAD secara berkelanjutan,” ujarnya.
Sinergi tersebut diharapkan tidak berhenti pada peningkatan angka penerimaan daerah. Lebih jauh, optimalisasi PAD diarahkan untuk mempersempit celah kebocoran fiskal, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta memastikan setiap rupiah pendapatan daerah kembali kepada masyarakat melalui pembangunan dan pelayanan publik.
Dengan demikian, agenda peningkatan PAD Purwakarta tidak hanya berbicara mengenai berapa besar pendapatan yang dapat dihimpun, tetapi juga bagaimana pendapatan tersebut dipungut secara sah, dikelola secara transparan, dan dikembalikan dalam bentuk manfaat yang nyata bagi masyarakat. (•/)
Editor: AYS
Sumber; HITV Jabar
- Penulis: Raffa Christ Manalu





Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.