Rabu, 25 Mar 2026
light_mode

Kasus Togar Situmorang: Dari Sengketa Klien ke Tuntutan Pidana, Imunitas Advokat Disorot

  • account_circle Alam Massiri
  • calendar_month 11 jam yang lalu
  • print Cetak

Kasus Togar Situmorang menjadi perhatian publik setelah berkembang dari sengketa antara advokat dan klien hingga berlanjut ke proses pidana. Perkara ini memunculkan pembahasan mengenai batas imunitas advokat dalam sistem hukum Indonesia.

JAKARTA, HITV— Sekretaris Organisasi Advokat Pusat Bantuan Hukum (OA PBH) Panglima Hukum, Edi Prastio, SH, MH, yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Pengembangan Wilayah Pengurus Pusat Media Independen Online (MIO) Indonesia, menyampaikan pandangannya terkait perkara tersebut.

Edi Prastio ditemui awak media HITV di salah satu kafe di Jakarta Timur, Selasa (24/03/2026).

“Kasus ini menjadi pengingat bagi advokat untuk berhati-hati dalam menjalankan tugas profesinya, karena terdapat batas dalam perlindungan hukum yang diberikan,” ujar Edi Prastio.

Kasus Togar Situmorang bermula dari hubungan profesional antara advokat dan klien. Dalam hubungan tersebut, terdapat penyerahan dana yang kemudian menjadi objek perselisihan.

Perbedaan pandangan terkait penggunaan dana dan tanggung jawab hukum memicu konflik antara kedua pihak. Sengketa tersebut kemudian dilaporkan ke kepolisian dan berlanjut ke proses hukum pidana.

Kasus Togar Situmorang diproses oleh aparat penegak hukum mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar.

Dalam tahap persidangan, jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa.

Tuntutan tersebut mengacu pada dugaan pelanggaran:

Pasal 378 KUHP tentang penipuan
Pasal 372 KUHP tentang penggelapan
Benturan Hukum: Pasal 16 UU Advokat vs KUHP

Dalam sistem hukum Indonesia, advokat memiliki perlindungan sebagaimana diatur dalam:

Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat

Pasal tersebut menyatakan bahwa advokat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik.

Namun dalam praktiknya, penerapan pasal tersebut kerap dikaitkan dengan terpenuhinya unsur-unsur dalam hukum pidana sebagaimana diatur dalam KUHP.

Menurut Edi Prastio, hubungan antara advokat dan klien didasarkan pada surat kuasa dan perjanjian hukum, sehingga sengketa yang timbul seharusnya diselesaikan melalui mekanisme perdata atau melalui Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.

“Advokat merupakan bagian dari penegak hukum. Ketika terjadi permasalahan antara advokat dan klien, seharusnya diselesaikan melalui Dewan Kehormatan Organisasi Advokat, karena hubungan tersebut didasarkan pada surat kuasa dan kontrak hukum,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan pandangan bahwa sengketa profesi tidak serta-merta masuk dalam ranah pidana.

“Sengketa profesi seharusnya diselesaikan secara hukum perdata, bukan melalui pendekatan pidana,” ujarnya.

Lebih lanjut, Edi Prastio menyampaikan bahwa Organisasi Advokat (OA) PBH Panglima Hukum menaruh perhatian terhadap isu kriminalisasi advokat.

Menurutnya, organisasi tersebut berupaya mendorong komunikasi dan kerja sama antarpenegak hukum, termasuk kepolisian, kejaksaan, dan peradilan, dalam menjaga keseimbangan penegakan hukum.

Selain itu, OA PBH Panglima Hukum juga menyatakan fokus pada pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum, termasuk pembinaan calon advokat muda.

Kasus Togar Situmorang menjadi bagian dari dinamika praktik hukum yang memperlihatkan adanya perbedaan tafsir antara ranah profesional advokat dan penerapan hukum pidana.

Perkara ini turut menyoroti pentingnya kejelasan batas antara kewenangan profesi dan pertanggungjawaban hukum dalam hubungan antara advokat dan klien. (\•/)

Editor: Asep Yogi
Sumber: HITV Jakarta

  • Penulis: Alam Massiri

Rekomendasi Untuk Anda

  • 2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

    2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

    • 0Komentar

    Garut – Setelah melakukan pencarian selama dua hari, petugas Basarnas dan Polairud menemukan jasad Maulana di Pantai Cipalawah, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Jenazah pria tersebut langsung dievakuasi petugas. “Setelah melakukan pencarian selama 2 hari, Tim SAR Bandung akhirnya dapat menemukan korban. Ditemukan dalam keadaan meninggal dunia,” kata Humas Kantor SAR Bandung Joshua Banjarnahor via pesan […]

  • Sinergi Pusat-Daerah, Komisi V DPR RI Dorong Percepatan Infrastruktur di Purwakarta

    Sinergi Pusat-Daerah, Komisi V DPR RI Dorong Percepatan Infrastruktur di Purwakarta

    • 0Komentar

    Penulis: Yosefa Putri Agustina Manalu Upaya percepatan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Purwakarta mendapat dorongan strategis dari Komisi V DPR RI. Wakil Ketua Komisi V, Syaiful Huda, menegaskan komitmen tersebut dalam kunjungan kerjanya ke Bale Nagri, Purwakarta, pada Selasa (5/8/2025), yang dikemas sebagai bagian dari agenda pengawasan dan serap aspirasi daerah. HITVBERITA.COM | Purwakarta— Upaya percepatan […]

  • Wagub Kalteng Buka Lomba Karya Tulis Daerah, Dorong Pelajar Rawat Identitas Budaya

    Wagub Kalteng Buka Lomba Karya Tulis Daerah, Dorong Pelajar Rawat Identitas Budaya

    • 0Komentar

    Penulis: Kistolani Mangun Jaya HITVBERITA.COM | Palangka Raya — Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo membuka Lomba Karya Tulis Cerita Daerah dan Bercerita Daerah tingkat SMA/SMK/MA se-Kalimantan Tengah 2025, Senin (17/11/2025). Kegiatan yang digelar di Aula Jayang Tingang itu diikuti pelajar dari berbagai kabupaten dan kota di provinsi tersebut. Dalam sambutannya, Edy menekankan pentingnya penguatan […]

  • Viral di Medsos, Empat Pengunjung Pantai Binasi Sorkam Nyaris Tenggelam!

    Viral di Medsos, Empat Pengunjung Pantai Binasi Sorkam Nyaris Tenggelam!

    • 0Komentar

    Insiden yang hampir menenggelamkan kepada empat warga Kabupaten Tapanuli Tengah (TapTeng) di Objek Wisata Pantai Binasi Sorkam tersebut, sempat menjadi viral di media sosial (Medsos), dimana kejadian itu hampir berujung maut setelah para korban terseret ombak di tengah lautan. HITVBERITA.COM | TapTeng– Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 2 April 2025, saat empat pengunjung yang sedang […]

  • Bupati Belitung Djoni Alamsyah Tinjau TPA Pilang Belitung, Soroti Pengelolaan Sampah yang Buruk

    Bupati Belitung Djoni Alamsyah Tinjau TPA Pilang Belitung, Soroti Pengelolaan Sampah yang Buruk

    • 0Komentar

    Bupati Belitung, Djoni Alamsyah, melakukan inspeksi ke Tempat Pembuangan Akhir TPA Pilang, pada Jumat tanggal 14 Maret 2025, untuk meninjau kondisi pengelolaan sampah ditempat tersebut yang dinilai tidak optimal. HITVBERITA.COM | Belitung – Dalam kunjungan ke TPA Pilang itu, Bupati Belitung menemukan berbagai permasalahan, termasuk sistem pengelolaan yang kurang baik, antara lain tumpukan sampah yang […]

expand_less