Kayu Tanpa Tuan di Jeti Sungai Asam, Sinyal Bahaya Illegal Logging di Lingga!
- account_circle Ruslan
- calendar_month Minggu, 30 Nov 2025
- visibility 446
- comment 0 komentar
- print Cetak

Temuan itu pertama kali dilaporkan jurnalis Hitvberita.com, Ruslan, pada Sabtu, 29 November 2025. (Dok/Foto/Hitv)
Tumpukan batang kayu misterius di Jeti Sungai Asam, Desa Marok Kecil, Kecamatan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, memantik kewaspadaan publik sekaligus menguatkan alarm dugaan praktik penebangan liar yang selama ini membayangi wilayah tersebut.
LINGGA | HITV — Dari pemantauan di lapangan, tumpukan batang kayu misterius yang berada di area Jeti Sungai Asam, Desa Marok Kecil itu, tampak tersusun rapi — lokasi strategis yang kerap menjadi simpul distribusi barang antarpulau. Dan, indikasi pergerakan kayu tersebut mengarah pada rencana pengangkutan ke luar daerah pada Minggu, 30 November 2025.
Spekulasi pun merebak. Tanpa marka perusahaan, dokumen, maupun titik terang kepemilikan, publik mempertanyakan dari mana kayu itu berasal dan diangkut untuk keperluan apa: operasi legal atau bagian dari rantai pasokan gelap?
Saat dikonfirmasi HITV soal itu kepada Kepala Desa Marok Kecil. Dia mengaku tidak tahu-menahu terkait tumpukan kayu itu.
“Saya tidak tahu itu milik siapa,” ujar sang kades dengan jawaban singkat dan terukur, yang justru mempertegas kejanggalan situasi.
Ketidaktahuan pihak pemerintah desa atas keberadaa log bernilai ekonomi tinggi di infrastruktur publik sekelas jeti, membuat dugaan tidak lagi berhenti di tingkat spekulasi. Ini menjadi panggilan untuk pembuktian.
Aktivitas illegal logging bukan cerita asing di Marok Kecil. Sepanjang beberapa tahun terakhir, desa ini berulang kali menjadi sorotan karena praktik yang mengoyak ekosistem lokal — mulai dari pembakaran mangrove demi produksi arang, hingga degradasi tutupan hijau di pesisir maupun hulu yang kian mengkhawatirkan.
Kali ini, konteksnya lebih pelik. Temuan tersebut bukan semata kerusakan sporadis, tetapi dugaan pengiriman kayu dalam volume besar — yang berpotensi mengarah pada operasi sistematis, terorganisasi, dan terhubung ke jejaring bisnis lintas wilayah.
Bagi para pegiat lingkungan, kejadian ini tak sekadar soal log tanpa pemilik. Ini adalah puzzle yang mengarah pada gambar besar: rantai kejahatan kehutanan yang masih leluasa bernapas.
Desakan Usut Tuntas, “Tangan Sakti” Jangan Sampai Kebal
Publik pun berharap sekaligus mendesak agar Polres Lingga turun tangan. “Jika ini dibiarkan tanpa tindak lanjut, berarti ada apa dan mengapa? Apakah ada tangan sakti yang melindungi praktik ilegal ini?”
Undang-Undang Kehutanan memberikan ruang jerat yang tegas kepada pelaku illegal logging — pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda hingga Rp 2,5 miliar. Namun, ketegasan di atas kertas harus menjelma di lapangan, terutama di wilayah rawan dengan histori pelanggaran berulang.
Pemerintah Desa Berharap Kasus Tak Berakhir “Senyap”
Pemerintah Desa Marok Kecil menyampaikan harapan agar kasus tidak menguap tanpa jejak. Temuan kayu di Jeti, menurut mereka, harus menjadi momentum pembenahan yang lebih besar sekaligus contoh pemberantasan praktik ilegal di Kabupaten Lingga.
Langkah negara kini ditunggu. Karena di jeti sederhana di Sungai Asam, tersimpan ujian besar: antara keberpihakan pada lingkungan dan hukum, atau pembiaran yang membuat pelaku kejahatan kehutanan merasa abadi. (/*/*/)
Editor: AYS
Sumber: HITV Kepri
- Penulis: Ruslan
