Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim sebagai Tersangka Korupsi Chromebook
- account_circle Redaksi
- calendar_month Jumat, 5 Sep 2025
- visibility 28
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kenakan Rompi Orange, usai menjalani pemeriksaan, Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI. (Foto/Raffa/HITV)
Penulis: Raffa Christ Manalu
Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022.
HITVBERITA.COM | Jakarta — Penegasan tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 4 September 2025.
“Dari hasil pendalaman dan alat bukti yang ada, sore hari ini telah ditetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ujar Anang.
Sehari sebelumnya, Nadiem datang ke Gedung Pidana Khusus Kejagung untuk menjalani pemeriksaan ketiga.
Ia hadir bersama kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, mengenakan kemeja hijau dan membawa tas jinjing hitam. Dua kali sebelumnya, Nadiem diperiksa sebagai saksi pada 23 Juni dan 15 Juli 2025.
Nadiem Anwar Makarim didampingi kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea saat mendatangi gedung Pidsus Kejagung pada Kamis pagi. (Foto/Raffa/HITV)
Kejagung menelisik dugaan keterlibatan Nadiem dalam proses pengadaan dan potensi keuntungan yang diperoleh dari proyek digitalisasi. Program tersebut mencakup pengadaan 1,2 juta unit laptop berbasis Chrome OS dengan anggaran Rp 9,3 triliun. Laptop itu ditujukan bagi sekolah, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Namun, pilihan perangkat berbasis Chromebook dinilai tidak efektif. Banyak sekolah di daerah 3T belum memiliki akses internet, sementara sistem operasi tersebut sepenuhnya bergantung pada jaringan daring.
Hingga kini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain yang merupakan eks pejabat di Kemendikbudristek pada masa kepemimpinan Nadiem.
Mereka adalah Mulyatsyah (Direktur SMP 2020–2021), Sri Wahyuningsih (Direktur SD 2020–2021), Jurist Tan (mantan staf khusus Mendikbudristek), serta Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi).
Berdasarkan hasil penyidikan, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,98 triliun. Nilai itu terdiri atas kerugian akibat pengadaan perangkat lunak CDM senilai Rp 480 miliar dan mark up harga laptop sebesar Rp 1,5 triliun.
(///)
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar