Rabu, 14 Okt 2026
dark_mode

KORBAN’ DUGAAN PERNIKAHAN SIRI MELAPOR KE KEPOLISIAN

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 24 Okt 2024
  • print Cetak

π‡πˆπ“π•ππžπ«π’π­πš.𝐂𝐨𝐦 | Magelang – 24 okt 2024, marak Nya dugaan praktek pernikahan di bawah tangan (siri) di dusun Sindon desa Terasan kecamatan Bandongan kabupaten Magelang

Hal ini di alami Siti Chalimah selaku istri sah dan Masih tercatat di buku nikah. menikah dengan Y D (insisial), tercatat di KUA kecamatan Kaliangkrik 23 okt 2018.

Peristiwa ini di ketahui adanya dugaan praktek pernikahan siri antara YD dan R H sekiranya bulan September 2024.

Dari tetangga suami sahnya Siti Chalimah yang diketahui bernama Mur dan Kamiyah

Atas dasar informasi kejadian tersebut Siti Chalimah merasa di rugikan atas perlakuan suaminya ini, kemudian melaporkan ke pihak kepolisian. Dan diketahui sudah terbit nomor : STPLP/278/IX/2024/PENGADUAN/SPKT/RESMGLKOTA.

Bukti surat pengaduan nomor STPLP/278/IX/2024/PENGADUAN/SPKT/RESMGLKOTA.(dok*Mansur Gues)

dengan perkara dugaan pasal 49[a]UU no.23 tahun 2004 Dan atau pasal 279 KUHP.

Β “Setiap orang yang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangga Nya sebagai mana yang di maksud dalam pasal 9 [a]ayat 1 yang isinya setiap orang di larang menelantarkan kan orang dalam lingkup rumah tangga Nya,padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib’ memberikan kehidupan, perawatan,atau pemeliharaan kepada orang tersebut,

Pasal 49[a] UU no 23 thn 2004 yang isi Nya ancaman di pidana penjara paling lama 3 tahun Dan atau denda paling banyak 15 juta,

“Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan perkawinan Nya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu”.

Pasal 279 KUHP : ayat 1 di ancam dengan pidana 5 tahun penjara:

“Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu ayat 2 jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu di ancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Sampai berita ini ditayangkan awak media mencoba mengkonfirmasi ke kantor Hukum LAW FIRM MG & PARTNER yang di tunjuk selaku kuasa hukum dari Siti Chalimah .

GIGiH LAKSONO, SH. Mengatakan ”benar kami telah mendapat kuasa dari sodari Siti Chalimah, untuk melaporkan tentang adanya dugaan tindak pidana di lakukan oleh Y D, dan dari peristiwa tersebut klien kami Siti Chalimah mengalami kerugian material dan imateril. Sangat disayangkan tindakan dari yang diduga pelaku tersebut selama 4 thn bisa terjadi. Harapan kami selaku kuasa hukum atas laporan kepolisian tersebut meminta ke kepolisian wilayah polres Magelang kota, agar segera menindak lanjuti menangkap menahan dan atau menetapkan sebagai tersangka terhadap yang diduga pelaku berserta para pihak yang diduga turut serta membantu dugaan tindak pidana yang telah merugikan klien kami. Agar hal ini tidak terulang kembali kepada klien kami dan memberi efek jera pada pelaku dan tidak terjadi hal yang sama kelak dikemudian hari. Selanjutnya kami percayakan penanganan perkara ini oleh penyidik. Kami terus memantau hasil perkembangan terbaru dari kepolisian polres Magelang kota.

Di tempat terpisah, rukun warga (RW) Asnawi, mengatakan tidak mengetahui secara persis akan adanya pernikahan dibawah tangan (siri), justru setau kami bahwa Bu Siti Chalimah dan Y D sudah bercerai, karena isu adanya pernikahan siri ini viral, dan menjadi gosip dikalangan masyarakat. Saat menghubungi perangkat rukun tetangga (RT) Eko Asmoro Hadi serta melapor ke kepala dusun (kadus)Β  Seneng Sujarwati, dan kroscek atas benar tidaknya sudah tinggal satu rumah YD dan RH, semenjak tanggal 13 September 2024 seperti isu yang beredar guna untuk menegur dan memperingatkan untuk tidak satu rumah, agar tidak menjadi gaduh di kalangan masyarakat imbuhnya ”

(π‡πˆ/𝐍𝐞𝐭𝐰𝐨𝐫𝐀)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolres Karimun Bangun Sumur Bor Gratis untuk Warga Kundur

    Kapolres Karimun Bangun Sumur Bor Gratis untuk Warga Kundur

    • calendar_month Selasa, 8 Sep 2026
    • 0Komentar

    Kepedulian terhadap pemenuhan kebutuhan air bersih masyarakat diwujudkan Polres Karimun melalui pembangunan sumur bor gratis di Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. KARIMUN, HITV β€” Program tersebut ditandai dengan peletakan batu pertama pembangunan tower sumur bor oleh Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani, SIK, M.Si, saat melakukan kunjungan kerja ke Polsek Kundur, Selasa (8/9/2026). Dalam kesempatan […]

  • Tahanan Rumah Yaqut Picu Kritik, Desakan Evaluasi Komisi Pemberantasan Korupsi Menguat

    Tahanan Rumah Yaqut Picu Kritik, Desakan Evaluasi Komisi Pemberantasan Korupsi Menguat

    • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
    • 0Komentar

    >Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi mengalihkan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah dalam perkara dugaan korupsi kuota haji menuai sorotan. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi mencederai prinsip kesetaraan di hadapan hukum.Β  Β JAKARTA, HITV β€”Β Presiden Petisi Ahli, Dr. (c) Pitra Romadoni Nasution, SH, MH menegaskan bahwa setiap keputusan hukum harus dilandasi asas objektivitas dan […]

  • Didesak Evaluasi Pimpinan Bea Cukai Batam, Dugaan Penyelundupan di Pelabuhan Haji Sage Masih Berlangsung

    Didesak Evaluasi Pimpinan Bea Cukai Batam, Dugaan Penyelundupan di Pelabuhan Haji Sage Masih Berlangsung

    • calendar_month Jumat, 22 Mei 2026
    • 0Komentar

    Aktivitas bongkar muat barang ilegal diduga di Pelabuhan Haji Sage, Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, Batam, kembali menjadi sorotan. BATAM, HITV β€” Meski lokasi tersebut pernah digerebek aparat gabungan pada November 2025, namun kegiatan pengiriman barang diduga ilegal itu, terpantau masih terus berlangsung hingga kini. Situasi itu memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan aparat di […]

  • Kapolda Babel Jenguk Anggota Yang Sakit, Ajak Jajarannya Peduli Sesama Rekan Kerja

    Kapolda Babel Jenguk Anggota Yang Sakit, Ajak Jajarannya Peduli Sesama Rekan Kerja

    • calendar_month Selasa, 5 Agt 2025
    • 1Komentar

    HITVBERITA.COM | BABEL – Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Hendro Pandowo kembali mengunjungi anggota Polri yang sakit. Kali ini, Hendro menjenguk Iptu Pranoto dikediamannya di Kelurahan Opas Indah Pangkalpinang, Selasa (5/8/25). Iptu Pranoto diketahui merupakan salah satu Perwira Pertama (Pama) yang berdinas di Polresta Pangkalpinang. Kapolda tiba sekitar pukul 10.15 Wib menggunakan bis didampingi sejumlah […]

  • Personel Polres Belitung Laksanakan Shalat Ghaib untuk Tiga Pahlawan Bhayangkara Polda Lampung

    Personel Polres Belitung Laksanakan Shalat Ghaib untuk Tiga Pahlawan Bhayangkara Polda Lampung

    • calendar_month Selasa, 18 Mar 2025
    • 2Komentar

    HiTvBerita.com | Belitung – Suasana khidmat menyelimuti Mapolres Belitung saat seluruh personel melaksanakan shalat ghaib untuk tiga anggota Polri Polda Lampung yang gugur dalam tugas pada 18 Maret 2025. Ketiga anggota tersebut, yakni IPTU Lusiyanto, S.H. (Kapolsek Negara Batin Polres Way Kanan), BRIPKA Petrus Apriyanto (Ba Polsek Negara Batin Polres Way Kanan), dan BRIPDA M. […]

  • Kapolda Babel-Kapolda Kepri Perkuat Sinergi Berantas Penyelundupan Timah Ilegal

    Kapolda Babel-Kapolda Kepri Perkuat Sinergi Berantas Penyelundupan Timah Ilegal

    • calendar_month Kamis, 13 Agt 2026
    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | BABEL – Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Viktor T. Sihombing berkunjung ke Polda Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (13/8/26). Kunjungan ini dalam rangka memperkuat sinergi, koordinasi dan kolaborasi antar Polda. Dalam kunjungannya, Irjen Pol Viktor yang didampingi beberapa Pejabat Utama disambut langsung Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin bersama jajarannya. Mengenai pertemuan Kapolda Babel […]

expand_less