Rabu, 15 Jul 2026
light_mode

KORBAN’ DUGAAN PERNIKAHAN SIRI MELAPOR KE KEPOLISIAN

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 24 Okt 2024
  • print Cetak

𝐇𝐈𝐓𝐕𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚.𝐂𝐨𝐦 | Magelang – 24 okt 2024, marak Nya dugaan praktek pernikahan di bawah tangan (siri) di dusun Sindon desa Terasan kecamatan Bandongan kabupaten Magelang

Hal ini di alami Siti Chalimah selaku istri sah dan Masih tercatat di buku nikah. menikah dengan Y D (insisial), tercatat di KUA kecamatan Kaliangkrik 23 okt 2018.

Peristiwa ini di ketahui adanya dugaan praktek pernikahan siri antara YD dan R H sekiranya bulan September 2024.

Dari tetangga suami sahnya Siti Chalimah yang diketahui bernama Mur dan Kamiyah

Atas dasar informasi kejadian tersebut Siti Chalimah merasa di rugikan atas perlakuan suaminya ini, kemudian melaporkan ke pihak kepolisian. Dan diketahui sudah terbit nomor : STPLP/278/IX/2024/PENGADUAN/SPKT/RESMGLKOTA.

Bukti surat pengaduan nomor STPLP/278/IX/2024/PENGADUAN/SPKT/RESMGLKOTA.(dok*Mansur Gues)

dengan perkara dugaan pasal 49[a]UU no.23 tahun 2004 Dan atau pasal 279 KUHP.

 “Setiap orang yang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangga Nya sebagai mana yang di maksud dalam pasal 9 [a]ayat 1 yang isinya setiap orang di larang menelantarkan kan orang dalam lingkup rumah tangga Nya,padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib’ memberikan kehidupan, perawatan,atau pemeliharaan kepada orang tersebut,

Pasal 49[a] UU no 23 thn 2004 yang isi Nya ancaman di pidana penjara paling lama 3 tahun Dan atau denda paling banyak 15 juta,

“Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan perkawinan Nya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu”.

Pasal 279 KUHP : ayat 1 di ancam dengan pidana 5 tahun penjara:

“Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu ayat 2 jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu di ancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Sampai berita ini ditayangkan awak media mencoba mengkonfirmasi ke kantor Hukum LAW FIRM MG & PARTNER yang di tunjuk selaku kuasa hukum dari Siti Chalimah .

GIGiH LAKSONO, SH. Mengatakan ”benar kami telah mendapat kuasa dari sodari Siti Chalimah, untuk melaporkan tentang adanya dugaan tindak pidana di lakukan oleh Y D, dan dari peristiwa tersebut klien kami Siti Chalimah mengalami kerugian material dan imateril. Sangat disayangkan tindakan dari yang diduga pelaku tersebut selama 4 thn bisa terjadi. Harapan kami selaku kuasa hukum atas laporan kepolisian tersebut meminta ke kepolisian wilayah polres Magelang kota, agar segera menindak lanjuti menangkap menahan dan atau menetapkan sebagai tersangka terhadap yang diduga pelaku berserta para pihak yang diduga turut serta membantu dugaan tindak pidana yang telah merugikan klien kami. Agar hal ini tidak terulang kembali kepada klien kami dan memberi efek jera pada pelaku dan tidak terjadi hal yang sama kelak dikemudian hari. Selanjutnya kami percayakan penanganan perkara ini oleh penyidik. Kami terus memantau hasil perkembangan terbaru dari kepolisian polres Magelang kota.

Di tempat terpisah, rukun warga (RW) Asnawi, mengatakan tidak mengetahui secara persis akan adanya pernikahan dibawah tangan (siri), justru setau kami bahwa Bu Siti Chalimah dan Y D sudah bercerai, karena isu adanya pernikahan siri ini viral, dan menjadi gosip dikalangan masyarakat. Saat menghubungi perangkat rukun tetangga (RT) Eko Asmoro Hadi serta melapor ke kepala dusun (kadus)  Seneng Sujarwati, dan kroscek atas benar tidaknya sudah tinggal satu rumah YD dan RH, semenjak tanggal 13 September 2024 seperti isu yang beredar guna untuk menegur dan memperingatkan untuk tidak satu rumah, agar tidak menjadi gaduh di kalangan masyarakat imbuhnya ”

(𝐇𝐈/𝐍𝐞𝐭𝐰𝐨𝐫𝐤)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ditlantas Polda Babel Berikan Pelatihan Dan Pembinaan Kepada Puluhan Jukir Di Pangkalpinang

    Ditlantas Polda Babel Berikan Pelatihan Dan Pembinaan Kepada Puluhan Jukir Di Pangkalpinang

    • 1Komentar

    HiTvberita.com | Babel – Direktorat Lalu Lintas Polda Bangka Belitung memberikan pelatihan dan pembinaan kepada para Juru Parkir (Jukir) yang ada di Kota Pangkalpinang, Selasa (20/5/25). Dalam kegiatan ini, Ditlantas Polda Babel bekerjasama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Babel yang melibatkan sebanyak puluhan juru parkir. Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah mengatakan […]

  • Haidar Alwi: Konflik Ambon 2025 Jangan Jadi Spiral Baru, Maluku Harus Belajar dari Sejarah

    Haidar Alwi: Konflik Ambon 2025 Jangan Jadi Spiral Baru, Maluku Harus Belajar dari Sejarah

    • 0Komentar

    Oleh: Paskalis Ricardo Baren  Pendiri Haidar Alwi Care dan Haidar Alwi Institute, yakni R. Haidar Alwi, menilai kerusuhan yang pecah di Ambon pada 19 Agustus 2025 tidak bisa dipandang semata sebagai tawuran pelajar. Peristiwa itu, menurut dia, menjadi peringatan keras bagi bangsa bahwa luka lama di Maluku masih mudah tersulut. “Peristiwa ini adalah alarm bagi […]

  • Pemkab Purwakarta Gelar Orientasi Pengenalan Nilai dan Etika Dilingkup Instansi Pemerintah pada Ratusan PPPK

    Pemkab Purwakarta Gelar Orientasi Pengenalan Nilai dan Etika Dilingkup Instansi Pemerintah pada Ratusan PPPK

    • 0Komentar

    HiTvBerita.com | PURWAKARTA – Pemkab Purwakarta, Jawa Barat menyelenggarakan Orientasi Pengenalan Nilai dan Etika pada instansi Pemerintah bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Purwakarta, pada Jumat 25 Oktober 2024. Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purwakarta, Norman Nugraha memberikan materi terkait pengenalan lingkungan pemerintahan kepada ratusan PPPK yang digelar di […]

  • RUU TNI dan Tantangan Profesionalisme Pertahanan di Era Dinamika Nasional

    RUU TNI dan Tantangan Profesionalisme Pertahanan di Era Dinamika Nasional

    • 1Komentar

    Oleh: Muhammad Affandi, A.Md.Par DALAM beberapa waktu terakhir, perhatian publik tersita pada pembahasan dan pengesahan Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) oleh DPR RI. Sebagai warga negara sekaligus bagian dari organisasi kemasyarakatan yang menaruh perhatian pada kebangsaan dan ketahanan nasional, saya memandang langkah ini sebagai bagian dari proses penting dalam memperkuat profesionalisme dan daya […]

  • Pemda Barru dan Unismuh Makassar Jajaki Kerjasama ‘Mandi Hutan’

    Pemda Barru dan Unismuh Makassar Jajaki Kerjasama ‘Mandi Hutan’

    • 0Komentar

    Penulis: Syamsu Marlin Pemerintah Kabupaten Barru menegaskan komitmennya membuka ruang kolaborasi dengan dunia akademik demi mengoptimalkan potensi lokal secara berkelanjutan. HITVBERITA.COM | Barru – Penegasan ini disampaikan Wakil Bupati Barru, Dr. Ir. Abustan A. Bintang, M.Si., saat menerima audiensi Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar melalui Badan Pembina Harian (BPH), di Ruang Rapat Pimpinan Lantai 5 MPP […]

  • Dandim 1014/Pbn Pimpin Apel Peringatan Peristiwa Heroik 14 Januari 1946 di Kecamatan Kumai!

    Dandim 1014/Pbn Pimpin Apel Peringatan Peristiwa Heroik 14 Januari 1946 di Kecamatan Kumai!

    • 0Komentar

    Komandan Kodim 1014/Pbn, Letkol Inf Makin S.Sos, MIP memimpin apel peringatan Peristiwa Pertempuran 14 Januari 1946 di Pelabuhan Panglima Utar, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, hari Selasa (14/1/2025). HITVBERITA.COM | KUMAI – Kegiatan peringatan peristiwa heroik tersebut, dengan mengusung tema “Semangat Baru Mencontoh Para Pejuang” adalah memiliki tujuan guna mendorong generasi muda meningkatkan ilmu pengetahuan […]

expand_less