KPK Tegaskan Pentingnya Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset

https://hitvberita.com/wp-content/uploads/2024/07/IMG-20240715-WA0452-1.jpg

HiTvBerita.com | Jakarta – Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan tentang pentingnya Rancangan Undang Undang (RUU) Perampasan Aset, untuk memperkuat upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan oleh Tessa dalam keterangan tertulisnya kepada para Wartawan, pada hari Selasa 29 Oktober 2024 kemarin.

“Pembahasan rancangan Undang Undang Perampasan aset,merupakan kebutuhan mendesak bagi Bangsa Indonesia, guna meningkatkan efektivitas pemberantasan Korupsi, memperkuat sistim hukum, memulihkan kerugian Negara, sekaligus mematuhi Standar Internasional,” ujarnya.

Diperjelasnya dalam tulisan tersebut, Pelaku Korupsi ini, seringkali berusaha menyembunyikan atau mentransfer aset mereka keluar Negeri, agar tidak dapat dijangkau oleh otoritas hukum.

“Dengan Perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana, akan menjadi alat yang kuat, untuk memulihkan kekayaan Negara, dan rampasan tersebut, tentu dapat meningkatkan penerimaan Negara, sebagai salah satu modal pembangunan Nasional,” katanya.

Dia juga menjelaskan, jika RUU ini dapat dibicarakan ditingkat DPR dan disetujui menjadi Undang Undang, maka hal tersebut memungkinkan Negara dapat melakukan penyitaan hasil kejahatan, termasuk aset aset yang disembunyikan diluar Negeri.

“Indonesia telah berkomitmen untuk memenuhi standar-standar Internasional, dalam pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme, dan ini telah diatur oleh Financial Action Task Force (FATF), dimana, salah satu prasyarat utama untuk menjadi anggotanya adalah, Kemampuan Negara dalam melakukan penyitaan dan perampasan aset, yang berasal dari tindak kejahatan, terutama terkait dengan pencucian uang dan Korupsi,” tegasnya.

Dia juga berharap, jika pembahasan RUU ini dapat dilaksanakan di DPR dan kemudian dapat di sah kan menjadi Undang undang Perampasan Aset, maka ini akan menunjukkan keseriusan Indonesia dalam mematuhi standar FATF, serta akan memperkuat Kredibilitas Indonesia Dimata Internasional. (tr) 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *