Kamis, 23 Jul 2026
light_mode

Misteri 30 Bus Trans Batam: Bertahun-tahun Beroperasi Diduga Tanpa Uji KIR

  • account_circle Ismail Ratusimbangan
  • calendar_month 11 jam yang lalu
  • print Cetak

Jika Tidak Laik Jalan, Mengapa Tetap Mengangkut Penumpang? Pemerintah Kota Batam Diminta Buka Status Kelayakan Armada

BATAM, HITV Setiap hari, bus Trans Batam mengangkut masyarakat dari berbagai penjuru kota. Kendaraan berukuran besar itu menjadi salah satu tulang punggung transportasi publik di Batam.

Namun, di balik aktivitas operasional tersebut, muncul persoalan serius yang menyangkut keselamatan publik.

Sedikitnya 30 unit bus Trans Batam berukuran besar berwarna biru diduga telah beroperasi bertahun-tahun tanpa melalui atau memiliki bukti lulus uji KIR.

Informasi tersebut diperoleh media dari sumber yang mengetahui persoalan teknis armada Trans Batam. Informasi itu kemudian dikembangkan melalui penelusuran dan konfirmasi lapangan.

Jika benar, fakta tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar yang tidak bisa diabaikan Pemerintah Kota Batam dan Dinas Perhubungan.

“Bagaimana mungkin kendaraan angkutan umum berukuran besar yang setiap hari mengangkut masyarakat dapat beroperasi tanpa kepastian status laik jalan?

PERTANYAAN ini menjadi semakin penting karena bus tersebut bukan kendaraan pribadi. Bus Trans Batam merupakan bagian dari sistem transportasi publik yang digunakan masyarakat luas.

Dengan kata lain, setiap persoalan teknis yang menyangkut armada tersebut secara langsung berkaitan dengan keselamatan penumpang.

Uji KIR Bukan Sekadar Administrasi

Uji KIR bukanlah formalitas administratif.

Bagi kendaraan angkutan umum, uji berkala merupakan mekanisme untuk memastikan kendaraan memenuhi persyaratan teknis dan laik digunakan di jalan raya.

Kendaraan diperiksa dari berbagai aspek, termasuk sistem pengereman, kemudi, penerangan, ban, emisi, dimensi, perlengkapan keselamatan, serta komponen teknis lainnya.

Karena itu, kendaraan yang tidak memiliki kepastian telah memenuhi persyaratan uji berkala seharusnya tidak boleh dipandang sebagai persoalan sepele.

Apalagi kendaraan tersebut mengangkut penumpang dalam jumlah besar.

Risikonya jelas.

Ketika terjadi kegagalan sistem pengereman, kerusakan komponen kemudi, pecah ban, gangguan teknis, atau persoalan lain yang berkaitan dengan kelayakan kendaraan, maka penumpang lah yang berada di garis paling depan menanggung risikonya.

Di sinilah pemerintah dituntut untuk tidak sekadar menjawab persoalan dari sisi administratif.

Yang dipertaruhkan adalah keselamatan manusia.

Mengapa Diduga Tidak Lolos Uji KIR?

INFORMASI yang diperoleh media menyebutkan, bus-bus besar Trans Batam tersebut diduga menghadapi persoalan dalam pemenuhan persyaratan uji KIR.

Salah satu persoalan yang disebut berkaitan dengan kondisi kaca kendaraan, pemasangan materi iklan, serta perangkat tambahan yang terpasang pada armada.

Menurut sumber, kondisi tersebut berpotensi menyebabkan kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis dalam proses pengujian.

Akibatnya, armada tersebut diduga tidak memperoleh bukti lulus uji KIR.

Namun, apabila persoalan teknis tersebut benar adanya, muncul pertanyaan yang jauh lebih besar:

Mengapa bus yang diduga tidak memenuhi persyaratan uji KIR tetap beroperasi?

Apakah terdapat dispensasi?

Apakah ada kebijakan khusus?

Apakah ada dasar hukum tertentu yang memperbolehkan armada tersebut tetap beroperasi?

Atau justru persoalan ini selama bertahun-tahun tidak pernah benar-benar diselesaikan?

Pemerintah Kota Batam wajib memberikan penjelasan terbuka.

Sebab, publik tidak seharusnya dipaksa untuk menebak-nebak status kendaraan yang setiap hari mereka gunakan.

Ironi: Kendaraan Pemerintah, Tetapi Diduga Tidak Memenuhi Persyaratan

PERSOALAN ini menjadi semakin ironis karena Bus Trans Batam berada dalam lingkup pelayanan transportasi publik pemerintah daerah.

Dinas Perhubungan memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan transportasi umum.

Di sisi lain, uji berkala kendaraan juga merupakan bagian penting dari pengawasan keselamatan angkutan umum.

Karena itu, sulit diterima apabila kendaraan yang menjadi bagian dari sistem transportasi publik pemerintah justru diduga tidak memiliki kepastian status uji KIR.

Masyarakat berhak bertanya:

“Apakah kendaraan milik atau yang dioperasikan dalam sistem transportasi publik pemerintah harus tunduk pada aturan yang sama dengan kendaraan angkutan umum lainnya?

Jika jawabannya iya, maka tidak boleh ada pengecualian.

Jika jawabannya tidak, pemerintah wajib menjelaskan dasar hukum dan alasan teknisnya kepada publik.

Jangan sampai masyarakat kecil diwajibkan memenuhi seluruh persyaratan kendaraan angkutan umum, sementara kendaraan yang berada dalam lingkup pengelolaan pemerintah justru mendapatkan perlakuan berbeda.

Pemerintah Tidak Boleh Menunggu Terjadi Kecelakaan

Kritik paling serius dalam persoalan ini bukan hanya terkait status uji KIR.

Kritik utamanya adalah dugaan lemahnya pengawasan.

Jika benar bus tersebut telah bertahun-tahun beroperasi tanpa uji KIR, maka pertanyaan berikutnya adalah:

Di mana fungsi pengawasan Pemerintah Kota Batam?

Siapa yang melakukan pemeriksaan berkala terhadap armada?

Siapa yang memastikan kendaraan tersebut memenuhi persyaratan keselamatan?

Siapa yang bertanggung jawab apabila terjadi kecelakaan akibat kegagalan teknis kendaraan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak boleh baru dijawab setelah terjadi kecelakaan.

Dalam penyelenggaraan transportasi publik, pemerintah memiliki kewajiban untuk melakukan pencegahan.

Pemerintah tidak boleh menunggu sampai muncul korban jiwa untuk kemudian melakukan pemeriksaan terhadap armada.

Sebab, apabila sebuah kendaraan sejak awal diketahui memiliki persoalan teknis, maka membiarkannya tetap beroperasi dapat menimbulkan risiko yang seharusnya bisa dicegah.

  • Penulis: Ismail Ratusimbangan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Lingga Gelar Operasi Patuh Seligi 2025, Kapolres Tekankan Budaya Tertib Berlalu Lintas

    Polres Lingga Gelar Operasi Patuh Seligi 2025, Kapolres Tekankan Budaya Tertib Berlalu Lintas

    • 0Komentar

    Kolase Foto HITV: Saat Polres Lingga menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Seligi 2025. (Foto/Rus/Lingga) Penulis: Ruslan LGA Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan di jalan raya sekaligus mendukung visi besar Indonesia Emas 2045, Polres Lingga menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Seligi 2025 pada Senin (14/7/2025). Kegiatan berlangsung di Lapangan Tribrata Polres […]

  • Rotasi Pejabat Utama Polres Karimun, Upaya Penyegaran untuk Tingkatkan Kinerja

    Rotasi Pejabat Utama Polres Karimun, Upaya Penyegaran untuk Tingkatkan Kinerja

    • 0Komentar

    Kepolisian Resor (Polres) Karimun melakukan rotasi sejumlah pejabat utama sebagai bagian dari dinamika organisasi dan upaya penyegaran struktur. KARIMUN, HITV — Pergantian ini merujuk pada Surat Telegram Kapolda Kepulauan Riau Nomor STR/80/IV/KEP./2026 dan STR/82/IV/KEP./2026 tertanggal 23 April 2026. Mutasi tersebut tidak sekadar pergantian posisi, melainkan langkah strategis untuk memperkuat kinerja serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada […]

  • Mayat Lansia Ditemukan di Pantai Tanjung Kruing Lingga, Sepeda Motor Korban Ditemukan Tak Jauh Dari Lokasi

    Mayat Lansia Ditemukan di Pantai Tanjung Kruing Lingga, Sepeda Motor Korban Ditemukan Tak Jauh Dari Lokasi

    • 0Komentar

    Penulis: Ruslan LGA Sesosok jasad laki-laki lanjut usia ditemukan warga terdampar di pesisir Pantai Tanjung Kruing, Desa Marok Kecil, Kecamatan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga, Selasa malam (5/8/2025), sekitar pukul 21.05 WIB. Korban diketahui bernama Thai Nguan Lek atau Yusrizal (72), warga Jalan Setajam, Dabo Singkep. HITVBERITA.COM | Lingga — Informasi awal diketemukannya mayat lansia itu, […]

  • Revisi RTRW, Pemkab Barru Perkuat Tata Ruang Melalui Verifikasi IPPR

    Revisi RTRW, Pemkab Barru Perkuat Tata Ruang Melalui Verifikasi IPPR

    • 0Komentar

    Penulis: Syamsu Marlin Pemerintah Kabupaten Barru bersama Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Pemanfaatan Ruang (Ditjend P2PR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menandatangani Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) dalam rangka Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Barru, di ruang rapat Lt. 5 Wing 2 Gedung Kementerian ATR/BPB di […]

  • Pisang Cavendish, Peluang Baru Petani Banyumas di Tengah Harga Palawija Tidak Stabil

    Pisang Cavendish, Peluang Baru Petani Banyumas di Tengah Harga Palawija Tidak Stabil

    • 0Komentar

    Budidaya pisang Cavendish semakin diminati petani karena perawatan mudah, pasar jelas dengan harga jual yang stabil. HITVBERITA.com | Banyumas — Tren budidaya pisang Cavendish terus berkembang di wilayah Banyumas. Salah satu yang mulai merasakan manfaatnya adalah Sukimin, petani asal Desa Petarangan, yang kini tengah merawat 700 batang pisang Cavendish di lahan seluas 450 meter persegi. […]

  • Deklarasi Damai Pilgub Jakarta Di Kota Tua, Sempat Di Guyur Hujan

    Deklarasi Damai Pilgub Jakarta Di Kota Tua, Sempat Di Guyur Hujan

    • 0Komentar

    Kolase Foto HITV: Acara Deklarasi Kampanye Damai Pilgub DKI Jakarta di Kota Tua Jakarta Barat. (dok/foto/AR) HITVBerita.COM | JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, sore hari tadi Selasa 24 September 2024, menggelar acara Deklarasi Kampanye Damai Pilgub DKI Jakarta bertempat di kawasan Kota Tua Jakarta Barat. Hadir dalam Acara tersebut, Ketua KPU DKI […]

expand_less