Polda Kepri Tangkap Dua Pengedar Sabu di Batam, Sita 233,85 Gram Narkotika
- account_circle Ismail Ratusimbangan
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei. (dok/foto/istimewa)
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kota Batam dan menangkap dua orang tersangka berinisial ID (42) dan SA (33). Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat 233,85 gram netto.
BATAM | HITV – Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Suyono melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Perumahan Tiban BTN, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Batam.
“Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga berhasil mengamankan tersangka ID pada Senin 25 Mei 2026 sekitar pukul 19.30 WIB,” kata Nona Pricillia.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat 59,41 gram netto yang disimpan dalam bungkusan bekas kuaci berwarna oranye. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam milik tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, ID mengaku memperoleh sabu tersebut dari SA. Berdasarkan informasi itu, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap SA sekitar satu jam kemudian di kawasan yang sama.
Dari tangan SA, petugas menyita delapan paket sabu dengan berat total 174,44 gram netto, satu tas sandang hitam, satu timbangan digital, uang tunai Rp550.000, satu unit telepon genggam, serta satu sepeda motor.
Kepada penyidik, SA mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial R yang kini masih dalam penyelidikan. Ia mengaku menerima sekitar 290 gram sabu untuk diedarkan dan dijanjikan upah Rp6 juta apabila seluruh barang tersebut berhasil terjual.
Menurut polisi, sebagian sabu yang diterima SA telah diedarkan kepada sejumlah pembeli, termasuk kepada ID yang lebih dahulu ditangkap. Keterangan kedua tersangka mengindikasikan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polda Kepri mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Apabila masyarakat mengetahui adanya tindak pidana, penyalahgunaan narkotika, maupun gangguan kamtibmas lainnya, dapat melapor melalui Call Center 110 yang dapat diakses selama 24 jam secara gratis atau ke kantor polisi terdekat,” kata dia.
- Penulis: Ismail Ratusimbangan





Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.