Rabu, 1 Apr 2026
light_mode

Polres Karimun Ungkap 14 Kasus Narkotika dalam Tiga Bulan

  • account_circle M. Saipul
  • calendar_month 13 jam yang lalu
  • print Cetak

Polres Karimun mengungkap 14 kasus narkotika selama periode Januari hingga Maret 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 17 tersangka, seluruhnya laki-laki.

KARIMUN | HITV – Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 663,39 gram, 15 butir pil erimin (Happy Five), serta 14,43 gram ganja kering.

Plt Kasatres Narkoba Polres Karimun AKP Denny Hartanto mengatakan pengungkapan kasus tersebar di sejumlah wilayah, yakni Kecamatan Karimun, Meral, dan Tebing.

“Wilayah tersebut memang menjadi fokus peredaran narkotika di Kabupaten Karimun,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2026).

Salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada 4 Maret 2026, dengan barang bukti sabu mencapai 612,46 gram.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 43 gram disisihkan untuk uji laboratorium, sementara 558,7 gram dimusnahkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kasus tersebut merupakan hasil pengungkapan di Desa Pongkar, Kecamatan Tebing, dengan dua tersangka utama yang berhasil diamankan.

Para pelaku diketahui mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah Karimun. Atas perbuatannya, mereka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup atau hukuman mati.

Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkoba.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukum Polres Karimun,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika.

Polisi memperkirakan dari total barang bukti yang diamankan, sekitar 2.000 hingga 2.668 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika. (tr)

  • Penulis: M. Saipul

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less