POSBAKUMDES Soroti Penanganan Kasus SN di Polres Subang, Minta Penyidik Lakukan BAP Tambahan
- account_circle Alam Massiri
- calendar_month Jumat, 22 Mei 2026
- print Cetak

Kuasa hukum SN dari Pos Bantuan Hukum Masyarakat Desa (POSBAKUMDES), Edi Prastio. (Dok/Foto/Massiri)
Penanganan perkara dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 15 gram yang menjerat Sri Nurhayati binti (Alm) Dadang atau SN di Polres Subang mendapat sorotan dari tim kuasa hukumnya.
JAKARTA TIMUR, HITV — Kuasa hukum SN dari Pos Bantuan Hukum Masyarakat Desa (POSBAKUMDES), Edi Prastio, SH, MH mendesak penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Subang melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan guna mendalami fakta-fakta baru yang disebut muncul dalam proses perkara tersebut.
Permintaan itu disampaikan Edi dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Jakarta Timur, Kamis (21/5/2026).
Menurut Edi, pemeriksaan lanjutan diperlukan untuk mengungkap secara menyeluruh asal-usul barang bukti sabu yang disangkakan kepada kliennya. Pihaknya menilai terdapat sejumlah keterangan baru, baik dari SN maupun beberapa saksi, yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh penyidik.
“Klien kami dan sejumlah saksi menyampaikan adanya arahan agar pada pemeriksaan awal barang tersebut diakui sebagai milik SN,” kata Edi kepada wartawan.
Ia menyebut, berdasarkan pengakuan yang diterima tim kuasa hukum, barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan seseorang berinisial TW yang kini disebut berada di Gianyar, Bali.
Edi mengatakan, informasi tersebut muncul setelah pihaknya melakukan pendalaman terhadap keterangan SN dan sejumlah saksi lain. Karena itu, ia meminta penyidik tidak berhenti pada konstruksi perkara awal, melainkan melakukan pengembangan terhadap seluruh fakta yang muncul selama proses penyidikan.
Menurut dia, kliennya juga mengaku sempat diyakinkan untuk mengikuti arahan tertentu dalam pemeriksaan awal dengan janji akan dibantu apabila perkara berlanjut ke proses hukum berikutnya.
Dalam penjelasannya, Edi Prastio mengungkapkan bahwa SN dan TW memiliki hubungan keluarga sebagai bibi dan keponakan. Selain itu, SN diketahui bekerja sebagai pengasuh anak atau baby sitter bagi anak TW. Kedekatan hubungan tersebut, kata dia, menjadi salah satu latar belakang yang perlu dipertimbangkan dalam pendalaman perkara.
POSBAKUMDES berharap penyidik Satres Narkoba Polres Subang membuka ruang pemeriksaan tambahan terhadap seluruh pihak yang disebut dalam perkara, termasuk menelusuri keterkaitan keterangan para saksi dengan barang bukti yang diamankan.
“Harapan kami, penyidik dapat mengedepankan prinsip objektivitas dan profesionalitas agar perkara ini menjadi terang,” ujar Edi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak TW maupun Satres Narkoba Polres Subang terkait pernyataan yang disampaikan kuasa hukum SN tersebut. (\•/)
Editor: AYS Prayogie
Sumber: HITV Jabar
- Penulis: Alam Massiri





Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.