Reforma Agraria Perkotaan di Kebon Kosong Terjebak Ambiguitas HPL
- account_circle AYS Prayogie
- calendar_month 10 jam yang lalu
- print Cetak

Ketua DPN Peduli Nusantara Tunggal Jakarta, Arthur Noija, SE, SH. (Dok/Foto/AYS)
Wacana reforma agraria di kawasan perkotaan kembali menghadapi persoalan pelik.
JAKARTA, HITV — Di Kelurahan Kebon Kosong, kawasan Kemayoran, Jakarta, persoalan penguasaan lahan memperlihatkan ketegangan antara kepastian hukum atas aset negara dan hak masyarakat yang telah lama menjadikan kawasan tersebut sebagai ruang hidup.
DPN Peduli Nusantara Tunggal Jakarta, organisasi yang bergerak di bidang advokasi kebijakan publik, menilai persoalan tersebut tidak dapat dilihat semata-mata dari perspektif administratif pertanahan. Di balik status hukum tanah, terdapat persoalan sosial, filosofis, dan keadilan agraria yang perlu dikaji secara menyeluruh.
Kawasan Kemayoran, yang kini berada dalam konteks tata kelola Daerah Khusus Jakarta (DKJ), menjadi contoh bagaimana status Hak Pengelolaan (HPL) dapat berhadapan dengan klaim penguasaan masyarakat yang telah berlangsung secara turun-temurun.
Persoalan itu kemudian melahirkan pertanyaan mendasar: Apakah kepastian hukum formal atas tanah secara otomatis telah mencerminkan keadilan substantif bagi masyarakat yang selama puluhan tahun hidup dan membangun kehidupan di atas ruang tersebut?
Ketika Manusia Berhadapan dengan Status Hukum Tanah
DALAM perspektif filsafat hukum, persoalan penguasaan tanah tidak dapat dipisahkan dari martabat manusia dan hak untuk memperoleh ruang hidup yang layak.
Pemikiran Immanuel Kant mengenai otonomi dan keadilan properti menempatkan kepemilikan bukan sekadar sebagai penguasaan fisik atas suatu benda. Properti juga berkaitan dengan kebebasan moral manusia dalam menggunakan ruang eksternal untuk menjalani kehidupannya.
Dalam konteks tersebut, kebijakan pembangunan maupun penataan kawasan tidak boleh menempatkan masyarakat semata-mata sebagai objek administratif. Masyarakat harus dipandang sebagai subjek hukum yang memiliki kepentingan, sejarah, dan hubungan sosial dengan ruang yang ditempatinya.
Penggusuran atau penghilangan ruang hidup masyarakat hanya dengan berpegang pada status administratif tanah berpotensi melahirkan persoalan keadilan apabila manusia diposisikan sekadar sebagai alat untuk mencapai tujuan pembangunan.
Sementara itu, perspektif Thomas Hobbes mengenai relasi kekuasaan dan pengaturan kehidupan sosial juga relevan untuk melihat bagaimana negara mengatur penguasaan sumber daya. Dalam konteks agraria, kekuasaan negara harus dijalankan untuk menciptakan keteraturan dan keadilan, bukan semata-mata memperkuat dominasi administratif atas tanah.
Dengan demikian, penguasaan tanah harus selalu dikaitkan dengan fungsi sosial dan kepentingan masyarakat luas.
HPL dan Posisi Masyarakat Komunal Urban
SECARA hukum, Hak Pengelolaan merupakan bentuk pelimpahan sebagian kewenangan penguasaan negara atas tanah kepada pemegangnya. Pemegang HPL memiliki kewenangan tertentu dalam perencanaan, penggunaan, pemanfaatan, serta kerja sama pemanfaatan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam konteks kawasan Kemayoran, pengelolaan kawasan berada dalam kewenangan badan pengelola negara, termasuk Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPK Kemayoran).
Namun, keberadaan HPL sering kali menimbulkan persoalan ketika berhadapan dengan masyarakat yang telah lama menempati dan menguasai suatu kawasan berdasarkan hubungan sosial serta penguasaan fisik yang berlangsung lintas generasi.
“Di sinilah muncul benturan antara legalitas formal dan realitas sosial.
Di satu sisi, negara memiliki dokumen serta kewenangan administratif atas tanah. Di sisi lain, masyarakat memiliki sejarah penguasaan, tempat tinggal, serta hubungan sosial yang telah terbentuk selama bertahun-tahun.
Persoalan menjadi semakin kompleks ketika masyarakat tidak memiliki alas hak formal yang kuat. Dalam kondisi demikian, posisi masyarakat sering kali menjadi lemah ketika berhadapan dengan pemegang HPL yang memiliki dasar hukum dan administrasi pertanahan yang lebih kuat.
Pendaftaran Tanah: Kepastian Hukum atau Sumber Ketimpangan?
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau UUPA pada dasarnya menempatkan pendaftaran tanah sebagai instrumen untuk memberikan kepastian hukum.
Namun, dalam praktiknya, pendaftaran tanah tidak selalu menyelesaikan persoalan agraria.
Pada kawasan yang berada di atas HPL, masyarakat berpenghasilan rendah sering menghadapi keterbatasan untuk memperoleh legalisasi aset secara langsung menjadi Hak Milik.
Kondisi tersebut menimbulkan kesenjangan antara penguasaan fisik dan legalitas formal.
Masyarakat dapat saja telah menempati tanah selama puluhan tahun, membangun rumah, membentuk komunitas, serta menjalankan aktivitas sosial dan ekonomi. Namun, seluruh realitas tersebut tidak serta-merta mengubah status hukum tanah apabila tidak didukung dokumen pertanahan yang diakui negara.
Di titik inilah reforma agraria perkotaan menghadapi tantangan besar.
Reforma agraria tidak cukup hanya berbicara tentang redistribusi tanah di wilayah pedesaan. Di kota, reforma agraria juga harus menyentuh persoalan akses terhadap tempat tinggal, kepastian penguasaan, perlindungan masyarakat berpenghasilan rendah, serta penataan aset negara yang tidak menghilangkan hak-hak sosial masyarakat.
Ketika Kepastian Hukum Tidak Berjalan Bersama Keadilan
DPN Peduli Nusantara Tunggal Jakarta menilai penegakan hukum pertanahan tidak boleh berhenti pada aspek kepastian administratif.
Kepastian hukum memang penting. Namun, hukum juga harus mampu menghadirkan keadilan substantif.
Apabila penegakan hukum hanya berorientasi pada pengamanan aset dan pengosongan lahan tanpa mempertimbangkan sejarah penguasaan, kondisi sosial, serta keberadaan masyarakat yang telah lama bermukim, maka hukum berpotensi kehilangan fungsi sosialnya.
Dalam konteks ini, persoalan Kebon Kosong dan kawasan Kemayoran mencerminkan tantangan klasik dalam hukum agraria: ketika hukum formal berhadapan dengan realitas sosial.
HPL memberikan kewenangan pengelolaan kepada badan negara. Namun, kewenangan tersebut tidak seharusnya dimaknai sebagai kekuasaan tanpa batas terhadap ruang hidup masyarakat.
Pengelolaan aset negara tetap harus tunduk pada prinsip keadilan sosial dan fungsi sosial tanah sebagaimana menjadi roh utama hukum agraria nasional.
PPK Kemayoran dan Prinsip UUPA
PPK Kemayoran merupakan badan pengelola kawasan eks-Bandara Kemayoran yang berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara dan menjalankan fungsi pengelolaan kawasan dengan status HPL.
Kawasan eks-Bandara Kemayoran memiliki luas sekitar 450 hektare dan memiliki nilai strategis dari sisi ekonomi, tata ruang, maupun pengembangan kawasan perkotaan.
Di sisi lain, UUPA Nomor 5 Tahun 1960 merupakan hukum dasar pertanahan nasional yang menegaskan bahwa setiap hak atas tanah memiliki fungsi sosial.
Di sinilah terdapat titik penting untuk melihat persoalan secara proporsional.
PPK Kemayoran memiliki fungsi pengelolaan aset negara. Namun, fungsi tersebut harus berjalan seiring dengan mandat UUPA dan prinsip konstitusional sebagaimana tercermin dalam Pasal 33 UUD 1945.
Artinya, pengelolaan aset negara tidak boleh semata-mata berorientasi pada nilai ekonomi dan administratif. Di dalamnya harus terdapat dimensi kemanusiaan dan keadilan sosial.
Reforma Agraria Perkotaan Harus Menjadi Jalan Tengah
PERSOALAN di Kebon Kosong tidak seharusnya diselesaikan melalui pendekatan hitam-putih antara negara dan masyarakat.
Negara memang memiliki kewenangan hukum terhadap aset yang dikelolanya. Namun, masyarakat juga memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum, kepastian tempat tinggal, dan perlakuan yang manusiawi.
Karena itu, reforma agraria perkotaan harus diarahkan untuk mencari jalan tengah.
Penataan kawasan dapat dilakukan tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat. Pemerintah dan pemegang HPL perlu membuka ruang dialog, melakukan verifikasi terhadap sejarah penguasaan tanah, memetakan kondisi sosial masyarakat, serta merumuskan skema penyelesaian yang memberikan kepastian hukum dan perlindungan sosial.
Kebijakan tersebut dapat ditempuh melalui berbagai mekanisme penataan aset dan akses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa mengorbankan masyarakat yang berada dalam posisi paling lemah.
Sebab, hukum agraria pada akhirnya tidak hanya berbicara tentang siapa yang memegang sertifikat atau siapa yang memiliki kewenangan administratif.
“Hukum agraria juga berbicara tentang bagaimana negara memastikan agar tanah benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Dalam konteks itulah, reforma agraria di kawasan perkotaan seperti Kebon Kosong menjadi penting untuk dikaji secara serius.
Jangan sampai kepastian hukum justru menciptakan ketidakadilan baru.
Sebab, negara hukum tidak hanya dituntut untuk menegakkan aturan, tetapi juga memastikan bahwa hukum tidak kehilangan wajah kemanusiaannya. (\•/)
Editor: AYS Prayogie
Sumber: Divisi Humas MIO Indonesia
- Penulis: AYS Prayogie





Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.