Reformasi Hukum dan RUU Perampasan Aset yang Diabaikan
- account_circle Dr. (c) Pitra Romadoni Nasution, SH, MH
- calendar_month 12 jam yang lalu
- print Cetak

Bahwa RUU Perampasan Aset hadir sebagai solusi atas kelemahan tersebut, dengan memperkenalkan konsep non-conviction based asset forfeiture (NCB), yaitu perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana terhadap pelaku.
Konsep ini telah diadopsi oleh banyak negara dan direkomendasikan dalam berbagai instrumen internasional, seperti United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang juga telah diratifikasi oleh Indonesia.
Namun sangat disayangkan, hingga saat ini RUU tersebut belum juga disahkan. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah ada resistensi politik terhadap regulasi yang berpotensi mengganggu kepentingan pihak-pihak tertentu?
- Penulis: Dr. (c) Pitra Romadoni Nasution, SH, MH




Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.
Koruptor tidak akan takut sepanjang ruu perampasan aset tidak disahkan, maka darinitu jangan abaikan
29 Maret 2026 18:19