Senyum Bahagia di Kiarapedes, 56 Pasangan Resmi Kantongi Buku Nikah
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 24 Sep 2025
- visibility 21
- comment 0 komentar
- print Cetak

Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, saat menyerahkan buku nikah kepada salah satu Pasutri pada pelayanan Gempungan Publik di Kiarapedes. (Foto/AHA/HiTv)
Penulis: Abdul Hapid
Suasana kebahagiaan membuncah di Kabupaten Purwakarta! Puluhan pasangan suami istri memancarkan wajah sukacita tak terhingga setelah penantian panjang mereka terbayar lunas melalui Sidang Isbat Terpadu Tahun 2025 yang berlangsung di Kecamatan Kiarapedes.
Tidak kurang dari 56 pasangan suami istri, kini dengan bangga menggenggam buku nikah dan dokumen kependudukan yang sah, simbol kepastian hukum yang telah lama mereka nantikan.
Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein atau Om Zein, menegaskan program ini merupakan perwujudan komitmen pemerintah daerah, bekerja sama dengan Pengadilan Agama dan Kementerian Agama, untuk memberikan kepastian hukum bagi warga.
“Sidang isbat ini adalah bentuk pelayanan nyata agar pernikahan yang sah secara agama juga tercatat sah di mata negara. Dengan begitu, hak-hak hukum pasangan dan anak-anaknya terlindungi,” ujar Om Zein,
Antusiasme masyarakat terasa begitu membara, sepanjang proses persidangan. Usai proses Isbat, para pasangan tidak hanya menerima buku nikah, tetapi juga langsung mendapatkan kartu keluarga terbaru serta kemudahan mengurus dokumen lain seperti akta kelahiran anak dan KTP.
Sementara itu, Kepala Kemenag Purwakarta, Hanif Hanafi, menjelaskan bahwa keberadaan buku nikah dan dokumen kependudukan sangat penting bagi warga.
“Dengan adanya sidang isbat nikah, masyarakat memperoleh kepastian hukum. Semua dokumen resmi ini akan mempermudah urusan administrasi sekaligus memberikan perlindungan hukum, baik bagi pasangan maupun anak-anak mereka,” ucapnya.
Program Sidang Isbat Terpadu ini diharapkan dapat terus berlanjut, memberikan manfaat yang lebih luas, serta memastikan seluruh warga Purwakarta memiliki status perkawinan yang sah di mata hukum negara. (///)
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar