Kamis, 16 Apr 2026
light_mode

SHM Tak Dikembalikan, Petani Plasma di Kapuas Ambil Alih Kebun Sawit PT Graha Inti Jaya

  • account_circle Royke Jhony Piay
  • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
  • print Cetak

Ketegangan antara petani plasma dan perusahaan perkebunan kembali mencuat di Kabupaten Kapuas. Koperasi Serba Usaha (KSU) Handep Hapakat yang menaungi petani kelapa sawit di tujuh desa Kecamatan Kapuas Barat menuntut pengelolaan swakelola kebun sawit plasma setelah menuding PT Graha Inti Jaya (GIJ) tidak mengembalikan Sertifikat Hak Milik (SHM) milik anggota koperasi, meski kredit pembangunan kebun telah dinyatakan lunas.

KAPUAS | HITV— Petani dari tujuh wilayah—Kelurahan Mandomai serta Desa Anjir Kalampan, Pantai, Saka Tamiang, Penda Ketapi, Teluk Hiri, dan Sei Dusun—sejak 2011 menjalin kemitraan dengan PT GIJ untuk pembangunan kebun sawit plasma.

Skema kemitraan itu dibiayai melalui pinjaman sebesar Rp 75 miliar dari Bank CIMB Niaga Tbk Cabang Palangka Raya, dengan agunan berupa SHM milik anggota koperasi.

Konsultan hukum dan teknis KSU Handep Hapakat, Ir. Barisan Tinambunan M, App.Se, menegaskan bahwa kredit tersebut telah dinyatakan lunas pada April 2024, sebagaimana tertuang dalam Akta Perjanjian Kredit Nomor 77 tertanggal 18 April 2012.

“Namun hingga kini, SHM milik anggota koperasi belum juga dikembalikan oleh PT Graha Inti Jaya, padahal kewajiban kredit telah selesai,” ujar Tinambunan, Rabu (4/2/2026).

Masuk Ranah Pidana

Persoalan tersebut kini telah berujung ke ranah pidana. KSU Handep Hapakat melaporkan dugaan penggelapan SHM ke Bareskrim Polri dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/345/IX/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 September 2024.

Perkara itu disebut telah naik ke tahap penyidikan, sebagaimana tertuang dalam SPDP Nomor B/154a/II/Res.1.11/2025/DITTIPIDUM tertanggal 27 Februari 2025, dengan penetapan tersangka Direktur PT Graha Inti Jaya.

Tinambunan menjelaskan, kewajiban pengembalian sertifikat secara tegas diatur dalam Akta Perjanjian Kerja Sama Nomor 03 tertanggal 3 Mei 2011. Dalam Pasal 3 ayat 6 huruf d disebutkan bahwa setelah kredit revitalisasi perkebunan lunas, sertifikat tanah kebun wajib dikembalikan kepada masing-masing anggota koperasi.

Selain persoalan SHM, KSU Handep Hapakat juga menyoroti pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU). Berdasarkan Pasal 9 ayat 6 perjanjian, porsi petani semestinya meningkat menjadi 65 persen setelah kredit lunas. Namun, menurut koperasi, ketentuan tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

Target Kebun Tak Terpenuhi

Kritik juga diarahkan pada realisasi pembangunan kebun plasma. Dari target 1.001 hektare kebun kemitraan yang disepakati sejak 2011, PT GIJ disebut hanya membangun sekitar 883 hektare. Kondisi itu dinilai menyalahi kesepakatan yang dibuat di hadapan notaris.

“Sejak pembangunan hingga panen, seluruh kegiatan dilakukan oleh perusahaan. Ketika petani menuntut haknya, justru muncul persoalan hukum yang berujung kriminalisasi terhadap pengurus koperasi,” kata Tinambunan, merujuk pada kasus hukum yang menjerat salah satu pengurus koperasi di Polda Kalimantan Tengah.

Swakelola Mulai Februari

Sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik yang dinilai merugikan petani, KSU Handep Hapakat memutuskan mengambil alih pengelolaan kebun sawit plasma secara swakelola mulai 5 Februari 2026. Langkah tersebut akan ditandai dengan pemasangan baliho pemberitahuan di lokasi kebun plasma.

Keputusan itu diambil meski PT GIJ tengah mengajukan gugatan perdata wanprestasi ke Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, yang kini masih dalam tahap mediasi.

“Kami menilai mediasi tidak akan menghasilkan titik temu jika hak-hak dasar petani tidak dikembalikan,” ujar Tinambunan.

Ia berharap kehadiran investasi perkebunan sawit di Kalimantan Tengah semestinya membawa kesejahteraan bagi masyarakat sekitar, bukan justru meminggirkan petani plasma yang sejak awal menjadi bagian dari kemitraan.

“Perusahaan seharusnya membina dan merangkul petani, agar kemitraan benar-benar menciptakan keadilan dan kesejahteraan bersama,” kata dia. (\•/)

Kategori Berita: Sengketa Lahan
Sumber: HITV Kalteng
Editor: AYS

  • Penulis: Royke Jhony Piay

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lapas Batang : Dukung Optimalisasi Reformasi Birokrasi, SDM dan Peran Kehumasan Melalui Kegiatan Monev

    Lapas Batang : Dukung Optimalisasi Reformasi Birokrasi, SDM dan Peran Kehumasan Melalui Kegiatan Monev

    • 0Komentar

    Penulis : Hadi Lempe Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Batang menjadi tuan rumah kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang dilaksanakan oleh Tim Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah. HITV BERITA. COM | BATANG – Dukungan sekaligus berketempatan sebagai tuan rumah dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang dilaksanakan oleh Tim Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan […]

  • PLN dan Pemkab Belitung Sepakati Kerja Sama Ketenagalistrikan, Dorong Energi Bersih dan Dukung Sektor Pariwisata

    PLN dan Pemkab Belitung Sepakati Kerja Sama Ketenagalistrikan, Dorong Energi Bersih dan Dukung Sektor Pariwisata

    • 0Komentar

    Penulis: ISWANDI   Upaya memperkuat infrastruktur kelistrikan di wilayah Kepulauan Bangka Belitung mendapat angin segar. Pemerintah Kabupaten Belitung bersama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) menandatangani kesepakatan bersama guna memperluas sinergi dalam penyediaan tenaga listrik yang andal, berkelanjutan, dan inklusif bagi masyarakat   HITVBERITA.COM | Tanjungpandan — PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dan Pemerintah Kabupaten Belitung […]

  • Polres Aceh Barat Gencarkan Razia Knalpot Brong

    Polres Aceh Barat Gencarkan Razia Knalpot Brong

    • 0Komentar

    Kendaraan yang diamankan dari hasil razia, kini berada di Satuan Lalu Lintas Polres Aceh Barat untuk proses pendataan dan penindakan. (Dok/Foto/MJ) Reporter: MUHIBBUL JAMIL   Kepolisian Resor Aceh Barat mengintensifkan razia terhadap penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong di sejumlah kecamatan, Sabtu (7/6/2025) malam. Operasi yang digelar serentak itu dilakukan sebagai upaya […]

  • Purwakarta Berlakukan Jam Malam bagi Pelajar, Satgas Akan Lakukan Pengawasan

    Purwakarta Berlakukan Jam Malam bagi Pelajar, Satgas Akan Lakukan Pengawasan

    • 0Komentar

    Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein didampingi Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Ardiansyah. (Dok/Foto/Raffa) Reporter: Raffa Christ Manalu   Pemerintah Kabupaten Purwakarta menetapkan kebijakan jam malam bagi peserta didik di seluruh jenjang pendidikan. Lewat Surat Edaran Nomor: 100.3.4/916-Disdik/2025 yang ditandatangani Bupati Saepul Bahri Binzein, pelajar dilarang melakukan aktivitas di luar rumah mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB. […]

  • Kepada Istri Menteri UMKM, Sekda Curhat Terkait Persoalan Pelaku UMKM di Purwakarta

    Kepada Istri Menteri UMKM, Sekda Curhat Terkait Persoalan Pelaku UMKM di Purwakarta

    • 0Komentar

    HITVberita.COM | PURWAKARTA – Sekda Kabupaten Purwakarta, Norman Nugraha menyambut langsung kehadiran istri Menteri UMKM, Tina Astari Maman di Pendopo Pemkab Purwakarta. Kehadiran istri Menteri UMKM, Tina Astari Maman di Kabupaten Purwakarta sebagai narasumber dalam agenda Seminar Pemberdayaan UMKM Naik Kelas untuk Purwakarta Maju 2045. Dari pantauan dilapangan, Istri dari Menteri UMKM, Maman Abdurrahman tersebut […]

  • Target 70 Persen Kemenangan, PKS Usung Yadi-Pipin di Pilkada Purwakarta 2024

    Target 70 Persen Kemenangan, PKS Usung Yadi-Pipin di Pilkada Purwakarta 2024

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM PURWAKARTA | Menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) Purwakarta 2024, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bakal mengusung dua nama kandidat. Kedua nama yang dinilai layak mendapatkan dukungan dari PKS di Pilkada Purwakarta 2024 tersebut, yakni Yadi Rusmayadi dan Pipin Sopian yang diketahui sebagai juru bicara (Jubir) DPP PKS. Hal tersebut dikatakan Presiden PKS, Ahmad Syaikhu saat […]

expand_less