Selasa, 20 Okt 2026
dark_mode

SHM Tak Dikembalikan, Petani Plasma di Kapuas Ambil Alih Kebun Sawit PT Graha Inti Jaya

  • account_circle Royke Jhony Piay
  • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
  • print Cetak

Ketegangan antara petani plasma dan perusahaan perkebunan kembali mencuat di Kabupaten Kapuas. Koperasi Serba Usaha (KSU) Handep Hapakat yang menaungi petani kelapa sawit di tujuh desa Kecamatan Kapuas Barat menuntut pengelolaan swakelola kebun sawit plasma setelah menuding PT Graha Inti Jaya (GIJ) tidak mengembalikan Sertifikat Hak Milik (SHM) milik anggota koperasi, meski kredit pembangunan kebun telah dinyatakan lunas.

KAPUAS | HITV— Petani dari tujuh wilayah—Kelurahan Mandomai serta Desa Anjir Kalampan, Pantai, Saka Tamiang, Penda Ketapi, Teluk Hiri, dan Sei Dusun—sejak 2011 menjalin kemitraan dengan PT GIJ untuk pembangunan kebun sawit plasma.

Skema kemitraan itu dibiayai melalui pinjaman sebesar Rp 75 miliar dari Bank CIMB Niaga Tbk Cabang Palangka Raya, dengan agunan berupa SHM milik anggota koperasi.

Konsultan hukum dan teknis KSU Handep Hapakat, Ir. Barisan Tinambunan M, App.Se, menegaskan bahwa kredit tersebut telah dinyatakan lunas pada April 2024, sebagaimana tertuang dalam Akta Perjanjian Kredit Nomor 77 tertanggal 18 April 2012.

“Namun hingga kini, SHM milik anggota koperasi belum juga dikembalikan oleh PT Graha Inti Jaya, padahal kewajiban kredit telah selesai,” ujar Tinambunan, Rabu (4/2/2026).

Masuk Ranah Pidana

Persoalan tersebut kini telah berujung ke ranah pidana. KSU Handep Hapakat melaporkan dugaan penggelapan SHM ke Bareskrim Polri dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/345/IX/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 September 2024.

Perkara itu disebut telah naik ke tahap penyidikan, sebagaimana tertuang dalam SPDP Nomor B/154a/II/Res.1.11/2025/DITTIPIDUM tertanggal 27 Februari 2025, dengan penetapan tersangka Direktur PT Graha Inti Jaya.

Tinambunan menjelaskan, kewajiban pengembalian sertifikat secara tegas diatur dalam Akta Perjanjian Kerja Sama Nomor 03 tertanggal 3 Mei 2011. Dalam Pasal 3 ayat 6 huruf d disebutkan bahwa setelah kredit revitalisasi perkebunan lunas, sertifikat tanah kebun wajib dikembalikan kepada masing-masing anggota koperasi.

Selain persoalan SHM, KSU Handep Hapakat juga menyoroti pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU). Berdasarkan Pasal 9 ayat 6 perjanjian, porsi petani semestinya meningkat menjadi 65 persen setelah kredit lunas. Namun, menurut koperasi, ketentuan tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

Target Kebun Tak Terpenuhi

Kritik juga diarahkan pada realisasi pembangunan kebun plasma. Dari target 1.001 hektare kebun kemitraan yang disepakati sejak 2011, PT GIJ disebut hanya membangun sekitar 883 hektare. Kondisi itu dinilai menyalahi kesepakatan yang dibuat di hadapan notaris.

“Sejak pembangunan hingga panen, seluruh kegiatan dilakukan oleh perusahaan. Ketika petani menuntut haknya, justru muncul persoalan hukum yang berujung kriminalisasi terhadap pengurus koperasi,” kata Tinambunan, merujuk pada kasus hukum yang menjerat salah satu pengurus koperasi di Polda Kalimantan Tengah.

Swakelola Mulai Februari

Sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik yang dinilai merugikan petani, KSU Handep Hapakat memutuskan mengambil alih pengelolaan kebun sawit plasma secara swakelola mulai 5 Februari 2026. Langkah tersebut akan ditandai dengan pemasangan baliho pemberitahuan di lokasi kebun plasma.

Keputusan itu diambil meski PT GIJ tengah mengajukan gugatan perdata wanprestasi ke Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, yang kini masih dalam tahap mediasi.

“Kami menilai mediasi tidak akan menghasilkan titik temu jika hak-hak dasar petani tidak dikembalikan,” ujar Tinambunan.

Ia berharap kehadiran investasi perkebunan sawit di Kalimantan Tengah semestinya membawa kesejahteraan bagi masyarakat sekitar, bukan justru meminggirkan petani plasma yang sejak awal menjadi bagian dari kemitraan.

“Perusahaan seharusnya membina dan merangkul petani, agar kemitraan benar-benar menciptakan keadilan dan kesejahteraan bersama,” kata dia. (\•/)

Kategori Berita: Sengketa Lahan
Sumber: HITV Kalteng
Editor: AYS

  • Penulis: Royke Jhony Piay

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ismail: Kedewasaan Pengurus Menjadi Kunci Besar Membangun Marwah IPJI Kepri

    Ismail: Kedewasaan Pengurus Menjadi Kunci Besar Membangun Marwah IPJI Kepri

    • calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
    • 0Komentar

    Suasana hangat masih terasa sehari setelah prosesi pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Provinsi Kepulauan Riau periode 2026–2031 di Golden Prawn, Bengkong, Batam. BATAM, HITV— Bagi Ketua DPW IPJI Kepri, Ismail, pelantikan bukanlah garis akhir sebuah proses organisasi, melainkan titik awal untuk membuktikan kualitas, integritas, dan kedewasaan para pengurus […]

  • UKW Bukan Hal Sulit, tetapi Kebutuhan Penting untuk Menjaga Profesionalisme Wartawan

    UKW Bukan Hal Sulit, tetapi Kebutuhan Penting untuk Menjaga Profesionalisme Wartawan

    • calendar_month Sabtu, 8 Agt 2026
    • 0Komentar

    Oleh: Ismail Ratusimbangan “PERKEMBANGAN teknologi digital telah mengubah wajah industri pers secara signifikan. Arus informasi bergerak begitu cepat, perusahaan media tumbuh di berbagai daerah, dan setiap orang kini memiliki peluang untuk memproduksi serta menyebarluaskan informasi kepada publik. Di tengah perubahan tersebut, satu hal yang tidak boleh ikut berubah adalah standar profesionalisme wartawan. Pertumbuhan perusahaan media […]

  • Tiga Terdakwa Pelanggar Perda Pemkab Kota Waringin Barat Nomor 13 Tahun 2006, Hari ini Disidangkan!

    Tiga Terdakwa Pelanggar Perda Pemkab Kota Waringin Barat Nomor 13 Tahun 2006, Hari ini Disidangkan!

    • calendar_month Selasa, 24 Sep 2024
    • 0Komentar

    Kolase Foto HITV: Sidang Tipiring terhadap tiga orang terdakwa pelanggar Perda Kab. Kobar Nomor 13 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol. (dok/foto/kisto)   HiTvBerita.COM | KOBAR – Bertempat di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, hari Kamis (13/9/2024), telah digelar Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap tiga terdakwa pelanggar Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 13 Tahun […]

  • Baru Terima 60 Persen Dana, Bumdes Mulyasari Tetap Jalankan Program Produktif

    Baru Terima 60 Persen Dana, Bumdes Mulyasari Tetap Jalankan Program Produktif

    • calendar_month Jumat, 3 Okt 2025
    • 0Komentar

    Penulis: Rolla Mutiara M  Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Mulyasari di Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, baru menerima 60 persen dari total alokasi Dana Desa yang seharusnya diterima untuk tahun anggaran 2025. Meski pencairan belum tuntas, pengelola Bumdes tetap menjalankan program-program produktif demi mendukung kemandirian ekonomi desa. HITVBERITA.COM | Garut — Hingga awal Oktober […]

  • KPK Pastikan Akan Tangkap Hasto, Jika Mangkir Lagi Pada Panggilan Kedua!

    KPK Pastikan Akan Tangkap Hasto, Jika Mangkir Lagi Pada Panggilan Kedua!

    • calendar_month Rabu, 8 Jan 2025
    • 0Komentar

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika memastikan bahwa KPK akan menangkap Hasto Kristianto yang juga Sekjen PDIP itu, jika yang bersangkutan tidak hadir dalam panggilan kedua. HITVBERITA.COM | JAKARTA – Hal ini disampaikan Tessa kepada para wartawan, seusai dilaksanakannya aat dilakumpenggeledahan dirumah Hasto oleh KPK yang berada di Villa Taman Kartini Jalan Graha IV kelurahan Margahayu […]

  • Pemkab Belitung Buka Beasiswa Parsial 2026

    Pemkab Belitung Buka Beasiswa Parsial 2026

    • calendar_month Selasa, 13 Okt 2026
    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | TANJUNGPANDAN – Kabar baik bagi mahasiswa asal Kabupaten Belitung. Pemerintah Kabupaten Belitung melalui Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Belitung resmi membuka pendaftaran Bantuan Beasiswa Parsial dan Bantuan Biaya Pendidikan Tahun Anggaran 2026. Program ini menyasar mahasiswa berprestasi dan mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang sedang menempuh pendidikan Diploma III (D-III) dan Strata 1 (S-1) […]

expand_less