Sidang Perdana Sengketa Lahan Desa Tinjul Digelar, Empat Terdakwa Hadapi Dakwaan
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kamis, 24 Jul 2025
- visibility 42
- comment 0 komentar
- print Cetak

Pengadilan Negeri Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, mulai menggelar sidang perdana kasus dugaan tindak pidana dalam sengketa lahan di Desa Tinjul, Rabu (23/7/2025). Sidang ini menjadi langkah awal dari proses hukum yang telah lama dinantikan masyarakat.
Penulis: Ruslan LGA
HITVBERITA.COM | Lingga — Sidang yang dimulai pukul 17.00 WIB itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Irwan Munir. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lingga membacakan surat dakwaan terhadap empat terdakwa berinisial M, S, HD, dan H, yang diduga terlibat dalam konflik agraria tersebut.
Meskipun rincian dakwaan dan identitas lengkap para terdakwa belum disampaikan secara terbuka, sidang ini menjadi penanda penting dalam upaya penyelesaian sengketa lahan yang sebelumnya memicu ketegangan di tengah warga setempat.
Ruang sidang tampak penuh. Sejumlah saksi, masyarakat yang berkepentingan, serta tim kuasa hukum dari Firma Hukum DZ Hutagalung & Partners hadir mendampingi para terdakwa. Proses pembacaan dakwaan berlangsung tertib.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan tanggapan. Mereka menyatakan telah memahami isi dakwaan yang disampaikan JPU. Kuasa hukum terdakwa, Suryadi Padma Sukardi, menyatakan akan mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut.
Sidang Lanjutan Dijadwalkan
Majelis hakim menetapkan agenda sidang lanjutan dengan pembacaan eksepsi dari pihak kuasa hukum akan digelar pada Selasa (29/7/2025) mendatang, pukul 09.00 WIB secara daring.
Proses hukum ini mendapat perhatian dari berbagai kalangan, mengingat kasus sengketa lahan Desa Tinjul telah menjadi persoalan yang berlarut-larut dan berdampak pada kehidupan warga. Sidang perdana ini diharapkan bisa menjadi awal dari penyelesaian yang berkeadilan. (**)
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar